Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Veronica Koman Dituduh Sebar Hoaks, tapi Polisi Nggak Jelasin Hoaksnya yang Mana

Redaksi oleh Redaksi
5 September 2019
A A
Yana cadas pangeran ternsangka penyebaran berita bohong mojok.co
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Veronica Koman dijadikan tersangka karena dianggap menyebarkan hoaks soal Papua. Sayangnya, polisi tidak menunjukkan letak hoaksnya.

Veronica Koman, pengacara kemanusiaan yang sering menjadi pendamping aktivis Papua, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan tuduhan menyebar hoaks yang memprovokasi kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Veronica dijerat polisi dengan pasal berlapis empat, mulai dari UU ITE, KUHP, UU tentang Peraturan Hukum Pidana, hingga UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dilansir Tirto, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan Rabu lalu menyebut dua contoh twit Veronica yang tergolong hoaks dan memprovokasi, yakni “Ada mobilisasi umum aksi monyet turun jalan besok di Jayapura” dan “Polisi mulai menembaki ke dalam Asrama Papua, total tembakan sebanyak 23 tembakan, termasuk tembakan gas air mata [….].” Namun, kami belum menemukan penjelasan mengapa dua twit tersebut disebut hoaks.

Seperti diketahui, Veronica Koman memang kerap mencuitkan perkembangan informasi yang tengah terjadi di Papua melalui akun Twitter-nya @VeronicaKoman. Dilansir dari CNN Indonesia, sebelum aktif menyuarakan isu Papua, ia dikenal sebagai salah seorang pengacara publik di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Ia tercatat mulai aktif di sana menangani kasus-kasus yang melibatkan kelompok marjinal sejak 2014. Beberapa kali mendampingi kasus Papua membuatnya mulai fokus dengan persoalan wilayah ini. Itulah mengapa setelah keluar dari LBH Jakarta ia dikenal menjadi pendamping hukum sejumlah kasus yang menimpa mahasiswa Papua.

Penetapan Veronica Koman menjadi tersangka ini menuai pro dan kontra. Ada yang setuju-setuju saja dengan hal tersebut. Semisal mantan aktivis kita yang kini menjabat Komisaris Utama PT Adhi Karya Fadjroel Rachman. Lewat Twitter-nya @fadjroeL, ia meng-quote twit berita penetapan tersangka Veronica dengan ditambah cuitan, “Berani pulang enggak @VeronicaKoman? Menghadapi semua dugaan pidana yang diumumkan Kepolisian Jawa Timur itu? Ngomong2 dapat beasiswa darimana mbak? Cc: @DivHumas Polri.”

Sementara itu Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berpendapat, “Kriminalisasi Veronica Koman akan membuat orang lain takut untuk berbicara atau menggunakan media sosial untuk mengungkap segala bentuk pelanggaran HAM terkait Papua. Kalau tuduhan polisi adalah Veronica memprovokasi, maka pertanyaan yang harus dijawab oleh polisi adalah siapa yang telah terprovokasi untuk melanggar hukum akibat dari postingan Veronica di Twitter tersebut?”

Menurut Usman, dikutip dari Kompas.com, harusnya polisi melakukan klarifikasi jika menemukan informasi kurang akurat. Ia juga meminta, ke depannya Polri bisa menghormati kemerdekaan berpendapat di muka umum termasuk di media sosial dengan tidak mudah menjerat pidana kepada orang-orang yang bersuara lantang.

Pendapat Usman ini bisa dipahami. Apalagi mereka mengatakan bahwa Veronica sudah menyebar hoaks melalui postingan-postingannya. Sayangnya, kepolisian tidak menunjukkan di mana letak hoaksnya. Eh, ujug-ujug Veronica malah langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan sebegitu mudahnya.

Penetapan Veronica Koman sebagai tersangka, menambah daftar orang-orang yang juga telah dijadikan tersangka karena dianggap harus bertanggung jawab soal kasus Papua ini. Di antaranya, tujuh mahasiswa Papua dan Surya Anta Ginting, juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP). Mereka ditangkap karena dianggap melakukan makar saat melakukan aksi solidaritas di depan Istana pada 28 Agustus.

Hm, masak iya sih mengibarkan bendera kejora bisa disebut makar? Gimana, Mbak Aprilia, apa perlu definisi “makar” kita bahas di rubrik Versus? (A/L)

BACA JUGA Dijepret Pasal Karet Makar atau artikel rubrik KILAS lainnya.

Terakhir diperbarui pada 5 September 2019 oleh

Tags: asrama papualbh jakartaSurya Anta Gintingveronica koman
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

veronica koman
Kilas

Gerakan Solidaritas Papua Berhasil Kumpulkan Uang untuk Bayar Dana Beasiswa Veronica Koman

16 September 2020
Kilas

Ramai-ramai Kritik Mahfud MD karena Sebut Data Korban di Papua ‘Sampah’

13 Februari 2020
Kritik Dilawan Intrik, Argumen Dijawab Sentimen
Esai

Kritik Dilawan Intrik, Argumen Dijawab Sentimen

29 September 2019
Sudah Kepentok, Polisi Tetapkan Veronica Koman Masuk Daftar Pencarian Orang MOJOK.CO
Pojokan

Polisi DPO-kan Veronica Koman Meski Sudah Ditegur PBB untuk Tak Kriminalisasi Pejuang HAM

21 September 2019
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Jangan Remehkan Supra X 125, Usianya Boleh 16 Tahun, tapi Masih Kuat Diajak Mudik Bali-Semarang Mojok.co

Jangan Remehkan Supra X 125 Lawas, Usianya Boleh 16 Tahun, tapi Masih Kuat Diajak Mudik Bali-Semarang

25 Februari 2026
Siksaan naik bus ekonomi Surabaya Semarang seperti Indonesia dan Sinar Mandiri MOJOK.CO

Siksaan di Bus Ekonomi Rute Surabaya Semarang bikin Frustrasi dan Kapok Naik Lagi: Murah tapi Harus Pasrah Jadi “Ikan Pindang” Sepanjang Jalan

22 Februari 2026
Ironi bapak kerja habis-habisan 60 jam agar anak tak susah finansial. Tapi peran sebagai ayah dipertanyakan karena anak mengaku fatherless MOJOK.CO

Bapak Kerja Keras 60 Jam agar Keluarga Tak Hidup Susah, Ternyata bagi Anak Itu Tak Cukup untuk Disebut “Kasih Sayang”

26 Februari 2026
Muhammadiyah selamatkan saya dari tabiat buruk orang NU. MOJOK.CO

Saya Bukan Muhammadiyah atau NU, tapi Pilih Tinggal di Lingkungan Ormas Bercorak Biru agar Terhindar dari Tetangga Toxic

25 Februari 2026
Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

23 Februari 2026
Mekanisme beasiswa LPDP untuk kuliah di luar negeri masih silang sengkarut, awardee cemas jadi "WNI" MOJOK.CO

Mekanisme dalam Beasiswa LPDP (Masih) Silang Sengkarut: Awardee Cemas Jadi WNI, Negara Punya PR yang Harus Diberesi

23 Februari 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

25 Februari 2026
Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

23 Februari 2026
Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.