Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Veronica Koman Dituduh Sebar Hoaks, tapi Polisi Nggak Jelasin Hoaksnya yang Mana

Redaksi oleh Redaksi
5 September 2019
A A
Yana cadas pangeran ternsangka penyebaran berita bohong mojok.co
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Veronica Koman dijadikan tersangka karena dianggap menyebarkan hoaks soal Papua. Sayangnya, polisi tidak menunjukkan letak hoaksnya.

Veronica Koman, pengacara kemanusiaan yang sering menjadi pendamping aktivis Papua, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan tuduhan menyebar hoaks yang memprovokasi kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Veronica dijerat polisi dengan pasal berlapis empat, mulai dari UU ITE, KUHP, UU tentang Peraturan Hukum Pidana, hingga UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dilansir Tirto, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan Rabu lalu menyebut dua contoh twit Veronica yang tergolong hoaks dan memprovokasi, yakni “Ada mobilisasi umum aksi monyet turun jalan besok di Jayapura” dan “Polisi mulai menembaki ke dalam Asrama Papua, total tembakan sebanyak 23 tembakan, termasuk tembakan gas air mata [….].” Namun, kami belum menemukan penjelasan mengapa dua twit tersebut disebut hoaks.

Seperti diketahui, Veronica Koman memang kerap mencuitkan perkembangan informasi yang tengah terjadi di Papua melalui akun Twitter-nya @VeronicaKoman. Dilansir dari CNN Indonesia, sebelum aktif menyuarakan isu Papua, ia dikenal sebagai salah seorang pengacara publik di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Ia tercatat mulai aktif di sana menangani kasus-kasus yang melibatkan kelompok marjinal sejak 2014. Beberapa kali mendampingi kasus Papua membuatnya mulai fokus dengan persoalan wilayah ini. Itulah mengapa setelah keluar dari LBH Jakarta ia dikenal menjadi pendamping hukum sejumlah kasus yang menimpa mahasiswa Papua.

Penetapan Veronica Koman menjadi tersangka ini menuai pro dan kontra. Ada yang setuju-setuju saja dengan hal tersebut. Semisal mantan aktivis kita yang kini menjabat Komisaris Utama PT Adhi Karya Fadjroel Rachman. Lewat Twitter-nya @fadjroeL, ia meng-quote twit berita penetapan tersangka Veronica dengan ditambah cuitan, “Berani pulang enggak @VeronicaKoman? Menghadapi semua dugaan pidana yang diumumkan Kepolisian Jawa Timur itu? Ngomong2 dapat beasiswa darimana mbak? Cc: @DivHumas Polri.”

Sementara itu Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berpendapat, “Kriminalisasi Veronica Koman akan membuat orang lain takut untuk berbicara atau menggunakan media sosial untuk mengungkap segala bentuk pelanggaran HAM terkait Papua. Kalau tuduhan polisi adalah Veronica memprovokasi, maka pertanyaan yang harus dijawab oleh polisi adalah siapa yang telah terprovokasi untuk melanggar hukum akibat dari postingan Veronica di Twitter tersebut?”

Menurut Usman, dikutip dari Kompas.com, harusnya polisi melakukan klarifikasi jika menemukan informasi kurang akurat. Ia juga meminta, ke depannya Polri bisa menghormati kemerdekaan berpendapat di muka umum termasuk di media sosial dengan tidak mudah menjerat pidana kepada orang-orang yang bersuara lantang.

Pendapat Usman ini bisa dipahami. Apalagi mereka mengatakan bahwa Veronica sudah menyebar hoaks melalui postingan-postingannya. Sayangnya, kepolisian tidak menunjukkan di mana letak hoaksnya. Eh, ujug-ujug Veronica malah langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan sebegitu mudahnya.

Penetapan Veronica Koman sebagai tersangka, menambah daftar orang-orang yang juga telah dijadikan tersangka karena dianggap harus bertanggung jawab soal kasus Papua ini. Di antaranya, tujuh mahasiswa Papua dan Surya Anta Ginting, juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP). Mereka ditangkap karena dianggap melakukan makar saat melakukan aksi solidaritas di depan Istana pada 28 Agustus.

Hm, masak iya sih mengibarkan bendera kejora bisa disebut makar? Gimana, Mbak Aprilia, apa perlu definisi “makar” kita bahas di rubrik Versus? (A/L)

BACA JUGA Dijepret Pasal Karet Makar atau artikel rubrik KILAS lainnya.

Terakhir diperbarui pada 5 September 2019 oleh

Tags: asrama papualbh jakartaSurya Anta Gintingveronica koman
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

veronica koman
Kilas

Gerakan Solidaritas Papua Berhasil Kumpulkan Uang untuk Bayar Dana Beasiswa Veronica Koman

16 September 2020
Kilas

Ramai-ramai Kritik Mahfud MD karena Sebut Data Korban di Papua ‘Sampah’

13 Februari 2020
Kritik Dilawan Intrik, Argumen Dijawab Sentimen
Esai

Kritik Dilawan Intrik, Argumen Dijawab Sentimen

29 September 2019
Sudah Kepentok, Polisi Tetapkan Veronica Koman Masuk Daftar Pencarian Orang MOJOK.CO
Pojokan

Polisi DPO-kan Veronica Koman Meski Sudah Ditegur PBB untuk Tak Kriminalisasi Pejuang HAM

21 September 2019
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

“Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah”: KDRT Tidak Selalu Datang dari Kekerasan, tapi Juga Lewat Ketidakpedulian .MOJOK.CO

“Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah”: KDRT Tidak Selalu Datang dari Kekerasan, tapi Juga Lewat Ketidakpedulian 

11 Januari 2026
nongkrong di kafe, jakarta selatan.MOJOK.CO

Nongkrong Sendirian di Kafe Menjadi “Budaya” Baru Anak Muda Jaksel Untuk Menjaga Kewarasan

14 Januari 2026
Ilustrasi naik bus, bus sumber alam.MOJOK.CO

Sumber Alam, Bus Sederhana Andalan “Orang Biasa” di Jalur Selatan yang Tak Mengejar Kecepatan, melainkan Kenangan

13 Januari 2026
Motor Honda Vario 150 2026, motor tahan banting MOJOK.CO

Honda Vario 150 2016 Motor Tahan Banting: Beli Ngasal tapi Tak Menyesal, Tetap Gahar usai 10 Tahun Lebih Saya Hajar di Jalanan sampai Tak Tega Menjual

15 Januari 2026
alfamart 24 jam.MOJOK.CO

Alfamart 24 Jam di Jakarta, Saksi Para Pekerja yang Menolak Tidur demi Bertahan Hidup di Ibu Kota

14 Januari 2026
Brownies Amanda Memang Seterkenal Itu, Bahkan Sempat Jadi "Konsumsi Wajib" Saat Sidang Skripsi

Brownies Amanda Memang Seterkenal Itu, Bahkan Sempat Jadi “Konsumsi Wajib” Saat Sidang Skripsi

17 Januari 2026

Video Terbaru

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

11 Januari 2026
Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

8 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.