Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara, Denda, Pencabutan Hak Politik, dan Pengembalian Harta

Redaksi oleh Redaksi
30 Maret 2018
A A
setya novanto
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Kamis 29 maret 2019 kemarin agaknya menjadi salah satu hari terburuk bagi Setya Novanto, sekaligus salah satu hari paling menyenangkan bagi jutaan orang yang belum bisa punya e-KTP.

Dalam lanjutan persidangan kasus mega proyek e-KTP yang melibatkan Setya Novanto kemarin, Jaksa akhirnya memutuskan untuk menuntut Setya Novanto dengan hukuman hukuman penjara 16 tahun, pencabutan hak politik selama lima tahun, denda Rp1 miliar serta pengembalian uang US$7,3 juta.

Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan pebuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,3 trilliun dalam proyek pengadaan KTP Elektronik.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Setya Novanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar jaksa KPK Abdul Basir

Jaksa menilai, Setya Novanto adalah orang penting dan sosok sentral dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Dalam sidang selama 5 jam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut, Jaksa Wawan Yunarwanto menerangkan bahwa Setya Novanto menerima komisi sebesar US$ 7,3 juta untuk memuluskan pembahasan anggaran e-KTP di DPR. Uang tersebut masing-masing berasal dari Made Oka Masagung sebesar US$ 3,8 juta dan uang yang sebesar US 3,5 juta dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Berdasarkan data-data yang diperoleh dari 81 saksi, 9 sembilan ahli terdakwa serta beberapa barang bukti, Setya Novanto dinilai menyalahgunakan jabatannya sebagai ketua DPR dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Ia menyalahgunakan wewenangkan untuk memuluskan proyek e-KTP bernilai Rp 5,9 triliun agar bisa lolos di DPR.

Yah, inilah salah satu fase dalam drama hidup Papa Setnov. Setelah terlebih dahulu harus menabrak tiang dan punya benjolan sebesar bakpao, akhirnya Papa dituntut juga.

Apakah Papa bisa kembali lolos seperti yang sudah-sudah? Entahlah, tapi agaknya, The power of Setnov memang sudah habis masa kadaluarsanya.

Yang sabar ya Pah. Kami di sini semua merindukan benjolan bakpaomu.

setya novanto

Terakhir diperbarui pada 30 Maret 2018 oleh

Tags: e-ktpkorupsiSetya Novanto
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

OTT Wali Kota Madiun
Aktual

Warga Madiun Dipaksa Elus Dada: Kotanya Makin Cantik, tapi Integritas Pejabatnya Ternyata Bejat

20 Januari 2026
korupsi bikin buruh menderita. MOJOK.CO
Aktual

Korupsi, Pangkal Penderitaan Buruh dan Penghambat Penciptaan Lapangan Kerja

9 Desember 2025
bantul, korupsi politik, budaya korupsi.MOJOK.CO
Ragam

Budaya Korupsi di Indonesia Mengakar karena Warga “Belajar” dari Pemerintahnya

16 September 2025
nadiem makarim, pendidikan indonesia, revolusi 4.0.MOJOK.CO
Aktual

Kasus Nadiem Makarim Menunjukkan Kalau Lembaga Pendidikan Sudah Jadi “Inkubator Koruptor”

8 September 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Sejahtera ekonomi di Negeri Jiran ketimbang jadi WNI. Tapi berat terima tawaran lepas paspor Indonesia untuk jadi WN Malaysia MOJOK.CO

WNI Lebih Sejahtera Ekonomi dan Mental di Malaysia tapi Susah Lepas Paspor Indonesia, Sial!

21 Februari 2026
Yamaha Mio Sporty 2011 selalu mogok di Jogja. MOJOK.CO

Salut dengan Ketahanan Yamaha Mio Sporty 2011, tapi Maaf Saya Sudah Tak Betah dan Melirik ke Versi Baru

20 Februari 2026
Bisnis coffe shop, rumah dekat kafe, jogja.MOJOK.CO

Derita Punya Rumah Dekat Tempat Nongkrong Kekinian di Jogja: Cuma Bikin Emosi dan Nggak Bisa Tidur

26 Februari 2026
Tes Kompetensi Akademik, TKA, Stres, orang tua.MOJOK.CO

3 Cara Sukses Hadapi TKA Tanpa Banyak Drama, Orang Tua Wajib Tahu Biar Anak Nggak Stres

25 Februari 2026
Perempuan Jawa Timur kerja di luar negeri rata-rata menjadi ART dan perawat lansia (Caregiver) di Taiwan karena mudah dan gaji besar MOJOK.CO

Susah Payah Kerja di Taiwan: Gaji Rp13 Juta tapi Hampir Gila, Keluarga Tak Pernah Peduli Kabar tapi Cuma Peras Uang

24 Februari 2026
Bukber, ASN, kantor.MOJOK.CO

Ikut Bukber Kantor di Acara ASN Itu Bikin Muak: Isinya Orang Cringe dan Seksis yang Bikin Risih, tapi “Haram” Buat Ditolak

22 Februari 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

25 Februari 2026
Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

23 Februari 2026
Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.