ADVERTISEMENT
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Persona
    • Seni
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Persona
    • Seni
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Logo Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Beranda Kilas

Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara, Denda, Pencabutan Hak Politik, dan Pengembalian Harta

Redaksi oleh Redaksi
30 Maret 2018
0
A A
setya novanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Kamis 29 maret 2019 kemarin agaknya menjadi salah satu hari terburuk bagi Setya Novanto, sekaligus salah satu hari paling menyenangkan bagi jutaan orang yang belum bisa punya e-KTP.

Dalam lanjutan persidangan kasus mega proyek e-KTP yang melibatkan Setya Novanto kemarin, Jaksa akhirnya memutuskan untuk menuntut Setya Novanto dengan hukuman hukuman penjara 16 tahun, pencabutan hak politik selama lima tahun, denda Rp1 miliar serta pengembalian uang US$7,3 juta.

Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan pebuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,3 trilliun dalam proyek pengadaan KTP Elektronik.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Setya Novanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar jaksa KPK Abdul Basir

Jaksa menilai, Setya Novanto adalah orang penting dan sosok sentral dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Baca Juga:

Uji Klaim Prabowo Coret 2 Caleg Kasus Korupsi Gerindra: Ternyata Masih Terdaftar MOJOK.CO

Uji Klaim Prabowo Coret 2 Caleg Kasus Korupsi Gerindra: Ternyata Masih Terdaftar

21 September 2023
Pengakuan Anak Koruptor: Dunia Politik Itu Keras dan Culas. MOJOK.CO

Pengakuan Anak Koruptor: Dunia Politik Itu Keras dan Culas

14 Agustus 2023

Dalam sidang selama 5 jam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut, Jaksa Wawan Yunarwanto menerangkan bahwa Setya Novanto menerima komisi sebesar US$ 7,3 juta untuk memuluskan pembahasan anggaran e-KTP di DPR. Uang tersebut masing-masing berasal dari Made Oka Masagung sebesar US$ 3,8 juta dan uang yang sebesar US 3,5 juta dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Berdasarkan data-data yang diperoleh dari 81 saksi, 9 sembilan ahli terdakwa serta beberapa barang bukti, Setya Novanto dinilai menyalahgunakan jabatannya sebagai ketua DPR dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Ia menyalahgunakan wewenangkan untuk memuluskan proyek e-KTP bernilai Rp 5,9 triliun agar bisa lolos di DPR.

Yah, inilah salah satu fase dalam drama hidup Papa Setnov. Setelah terlebih dahulu harus menabrak tiang dan punya benjolan sebesar bakpao, akhirnya Papa dituntut juga.

Apakah Papa bisa kembali lolos seperti yang sudah-sudah? Entahlah, tapi agaknya, The power of Setnov memang sudah habis masa kadaluarsanya.

Yang sabar ya Pah. Kami di sini semua merindukan benjolan bakpaomu.

setya novanto

Terakhir diperbarui pada 30 Maret 2018 oleh

Tags: e-ktpkorupsiSetya Novanto
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Uji Klaim Prabowo Coret 2 Caleg Kasus Korupsi Gerindra: Ternyata Masih Terdaftar MOJOK.CO
Kilas

Uji Klaim Prabowo Coret 2 Caleg Kasus Korupsi Gerindra: Ternyata Masih Terdaftar

21 September 2023
Pengakuan Anak Koruptor: Dunia Politik Itu Keras dan Culas. MOJOK.CO
Bertamu Seru

Pengakuan Anak Koruptor: Dunia Politik Itu Keras dan Culas

14 Agustus 2023
Kepala Dinas Pertanahan DIY Jadi Tersangka, Bawa ATM Milik Istri Terdakwa. MOJOK.CO
Hukum

Kepala Dinas Pertanahan DIY Jadi Tersangka, Bawa ATM Milik Istri Terdakwa Mafia Tanah

18 Juli 2023
Sejumlah Menteri Terjerat Korupsi, Dewan Guru Besar Minta KPK Tak Tebang Pilih. MOJOK.CO
Kilas

Sejumlah Menteri Terjerat Korupsi, Dewan Guru Besar Minta KPK Tak Tebang Pilih

17 Juni 2023
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
Lebih Merdu Bernyanyi di Kamar Mandi Daripada di Ajang Pencarian Bakat MOJOK.CO

Lebih Merdu Bernyanyi di Kamar Mandi Daripada di Ajang Pencarian Bakat

Tinggalkan Komentar


Terpopuler Sepekan

Wild Ground Fest, festival musik di Jogja akan menghadirkan Band "Liar" dan Susah ke Jogja,salah satu yang tampil band Saosin MOJOK.CO

Wild Ground Fest Hadirkan Band “Liar” ke Jogja, Saosin Salah Satunya

29 September 2023
Pengakuan Penipu Jual Beli Motor: Modalnya Minta Penjual dan Pembeli Bersumpah Agar Amanah MOJOK.CO

Pengakuan Penipu Jual Beli Motor Bekas: Modalnya Cukup Minta Penjual dan Pembeli Bersumpah Agar Amanah

27 September 2023
Profil PGRI Mahadewa Indonesia: Sejarah, Prodi, dan Akreditasi MOJOK.CO

Profil Lengkap Universitas PGRI Mahadewa Indonesia: Sejarah, Prodi, dan Akreditasi

30 September 2023
Cara Menggunakan KAI Access, Pesan Tiket Nggak Perlu Lagi di Stasiun MOJOK.CO

Cara Menggunakan KAI Access, Pesan Tiket Nggak Perlu Lagi di Stasiun

3 Oktober 2023
Jogokariyan, Kampung Komunis Jadi Kampung Islam MOJOK.CO

Jogokariyan, Kampung Komunis yang Berubah Jadi Kampung Islam

29 September 2023
Pernah Wakili Partai Komunis di Parlemen, Mengapa Affandi Selamat dari Peristiwa 1965? MOJOK.CO

Pernah Wakili Partai Komunis di Parlemen, Mengapa Affandi Selamat dari Peristiwa 1965? 

28 September 2023
Trauma Gempa Jogja yang Tak Kunjung Hilang, Seorang Lelaki Tua di Bantul Tak Berani Tidur di Kamar Selama 17 Tahun MOJOK.CO

Trauma Gempa Jogja yang Tak Kunjung Hilang, Seorang Lelaki Tua di Bantul Tak Berani Tidur di Kamar Selama 17 Tahun

28 September 2023

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kanal Pemilu 2024
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Persona
    • Seni
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-Uneg
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In