Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Penyidik yang Hampir OTT Harun Masiku Dikeluarkan dari KPK, Firli Bahuri: Hal Biasa

Redaksi oleh Redaksi
6 Februari 2020
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kompol Rossa dan Kompol Indra, dua penyidik KPK yang tangani kasus Harun Masiku mendadak dikeluarkan Firli Bahuri dari KPK dan tak terima gaji.

Lika-liku kasus Harun Masiku semakin ngeri-ngeri sedap. Sebabnya, dua penyidik KPK yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan dan mengejar Harun Masiku resmi dikeluarkan dari KPK.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Meski begitu Firli menegaskan bahwa status keduanya sebenarnya hanya dikembalikan saja ke institusi Polri.

“Adapun untuk penyidik Rosa (Kompol Rossa Purbo Bekti) sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, sesuai keputusan pimpinan KPK,” kata Firli Bahuri.

Selain Rosa, Firli juga “mengembalikan” Kompol Indra ke Kepolisian.

“Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra, sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020,” tambah Firli.

Mengenai alasan dikeluarkannya kedua penyidik KPK tersebut, Pimpinan KPK belum menjelaskan secara terang. Menurut Firli, pengembalian penyidik KPK ke institusi lamanya adalah hal biasa.

“Sesungguhnya pengembalian penyidik Polri yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan adalah hal biasa,” terang Firli.

Uniknya, dilansir dari laporan Tempo, meski Firli mengatakan “pengembalian” itu sudah resmi, pihak Mabes Polri menyatakan tidak menarik Kompol Rossa Purbo Bekti ke kesatuannya. Alasannya, karena masa tugas Rossa di KPK masih berlaku.

“Dia tetap di KPK karena masa penugasannya masih sampai September tahun ini,” kata Kabiro Humas Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono pada 31 Januari 2020.

Tarik ulur antara KPK dengan Mabes Polri ini tak pelak bikin status Rossa jadi terkantung-kantung. Dibuang oleh KPK, tapi tidak diterima kembali oleh kepolisian.

Bahkan Rossa disebut tidak pernah menerima surat pemberhentiannya dari KPK. Tahu-tahu statusnya sudah bukan penyidik KPK saja.

“Mas Rossa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan,” kata Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Dengan status yang tak jelas ini, maka wajar jika Rossa Purbo Bekti disebut tidak menerima gaji untuk awal Februari 2020. Ya iya, namanya juga sudah resmi dikeluarkan dari KPK dan tidak diterima Mabes Polri.

Iklan

“Karena gaji Mas Rossa di KPK bulan Februari 2020 tidak dibayarkan, sehingga tidak bisa untuk menafkahi keluarga, kami sudah menyampaikan kepada Mas Rossa, pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi, dan biaya lainnya yang mendesak,” kata Yudi lagi.

Menurut WP KPK, dikeluarkannya Rossa dan Indra ini sangat ganjil. Sebab, keduanya adalah penyidik yang berhasil meringkus Wahyu Setiawan dan—hampir menangkap—Harun Masiku, sebelum akhirnya nama terakhir itu kabur dan buron sampai sekarang.

Bukannya dapat penghargaan karena menangkap penerima suap dan mengejar pemberi suap, keduanya malah dikeluarkan dari KPK. Benar-benar drama yang luwar biyasa gampang ketebak.

Peristiwa ini seolah menggenapi beberapa hal unik di negeri ini. Helmy Yahya kerja betulan di TVRI kena pecat, Basuki Tjahaja Purnama kerja serius di Komisaris Pertamina malah kena tegur, sekarang dua penyidik KPK nangkap penyuap malah dikeluarkan.

Makanya, Mas Rossa, kalau kerja untuk instansi pemerintah itu nggak usah serius-serius. Kayak situ dibayar aja. Eh. (DAF)

 

BACA JUGA Yasonna Laoly Copot Pejabat Imigrasi yang Beberkan Harun Masiku Masih di Indonesia atau tulisan rubrik KILAS lainnya.

Terakhir diperbarui pada 6 Februari 2020 oleh

Tags: Firli BahuriHarun MasikuKPKpenyidik KPK
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Sejumlah Menteri Terjerat Korupsi, Dewan Guru Besar Minta KPK Tak Tebang Pilih. MOJOK.CO
Kilas

Sejumlah Menteri Terjerat Korupsi, Dewan Guru Besar Minta KPK Tak Tebang Pilih

17 Juni 2023
Siapkan Gugatan PTUN, PP Muhammadiyah Tolak Perpanjangan Jabatan KPK. MOJOK.CO
Kilas

Siapkan Gugatan PTUN, PP Muhammadiyah Tolak Perpanjangan Jabatan KPK

14 Juni 2023
Resto Bilik Kayu Rafael Tutup, Karyawan Belum Jelas Pesangonnya. MOJOK.CO
Kilas

Resto Bilik Kayu Rafael Tutup, Karyawan Belum Jelas Pesangonnya 

9 Juni 2023
Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Pukat UGM Sebut Logika MK Lemah. MOJOK.CO
Kilas

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Pukat UGM Sebut Logika MK Lemah

27 Mei 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

gojek instant.MOJOK.CO

Gojek Buka Titik Jemput Instan di Terminal Giwangan, Mudahkan Para Penumpang Bus yang Bingung Mencari Transportasi Lanjutan

12 Maret 2026
Dihina dan dijauhi tongkrongan hanya karena naik motor Honda BeAT. Tidak memenuhi standar sinematik ala Yamaha Aerox, NMax, dan Vario MOJOK.CO

Standar Keren Kabupaten: Pakai Motor BeAT Dihina dan Dijauhi Circle Aerox, NMax, dan Vario karena Tak Masuk Konsep Sinematik

12 Maret 2026
Pendidikan karakter Sunan Ampel di Pesantren Ampeldenta Surabaya melalui halal food dan halal living MOJOK.CO

Rasa Sanga (6): Melalui Halal Food dan Halal Living, Sunan Ampel Membentuk Karakter Generasi Islam Berkualitas

13 Maret 2026
Mudik Lebaran dengan travel mobil

Niat Ingin Lebih Cepat Naik Travel Malah Bikin Trauma, Sopir Tak Tahu Aturan dan Penumpang Tidak Tahu Diri

12 Maret 2026
Makanan Khas Jawa Timur Obat Rindu Kala Mudik ke Surabaya (Aly Reza/Mojok.co)

Makanan Khas Jawa Timur di Jogja yang Paling Bikin Perantau Surabaya Menderita: Kalau Nggak Niat Mending Nggak Usah Jualan, Bikin Kecewa

14 Maret 2026
Sate Klatak Kasta Tertinggi Makanan Khas Jogja, Jauh Mengungguli Gudeg dan Bakmi Jawa yang Sering Dikeluhkan Manis Itu Mojok.co

Sate Klatak Kasta Tertinggi Makanan Khas Jogja, Jauh Mengungguli Gudeg dan Bakmi Jawa yang Sering Dikeluhkan Manis

12 Maret 2026

Video Terbaru

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity)

9 Maret 2026
Sunan Geseng: Dari Petani Nira Jadi Wali Utama

Sunan Geseng: Dari Petani Nira Jadi Wali Utama

8 Maret 2026
Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

4 Maret 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.