Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Manajemen Sinetron ‘Ikatan Cinta’ Didenda Rp20 Juta Karena Melanggar Protokol Kesehatan saat Syuting

Redaksi oleh Redaksi
3 Februari 2021
A A
ikatan cinta
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Syuting di masa pandemi memang merupakan usaha mempertahankan periuk nasi, namun kalau tidak menerakan protokol kesehatan, ya siap-siap saja sanksi dan denda menanti.

Pesona duet maut Mas Al dan Mbak Andien di serial ‘Ikatan Cinta’ memang tak bisa dibantah lagi. Sinetron tersebut, setidaknya selama beberapa bulan terakhir, sukses menjadi tontonan yang bikin baper banyak orang, baik yang sudah punya pasangan maupun yang belum.

Dasar sinetron laris, proses syutingnya pun tentu menyedot perhatian banyak orang. Banyak yang penasaran ingin melihat langsung sosok Mas Al dan Mbak Andien saat syuting. Mungkin orang-orang ingin membuktikan, Mas Al dan Mbak Andien itu aslinya memang beneran so sweet nggak sih?

Nah, hal itulah yang kemudian jadi masalah. Proses syuting sinetron ‘Ikatan Cinta’ berkali-kali menjadi tontonan masyarakat. Kalau di masa normal sih nggak papa, tapi kalau pas masa pandemi seperti sekarang ini, tentu beda urusannya.

Satpol PP Kabupaten Bogor ternyata menerima banyak laporan masyarakat tentang adanya kerumunan di Desa Pasir Angin, Megamendung, Bogor, yang kebetulan menjadi salah satu tempat syuting sinetron ‘Ikatan Cinta’. Maklum, banyak orang yang penasaran dan nekat ingin menonton proses syuting sinetron ‘Ikatan Cinta’.

“Kami berikan peringatan dan membuat pernyataan yang bersangkutan untuk bisa mengatasi persoalan kerumunannya. Kalau misal tidak bisa dan berkerumun lagi ya saya bubarkan,” terang Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho seminggu yang lalu seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Perkara ini akhirnya mencapai puncaknya pada Selasa, 2 Februari 2021 kemarin.

Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi memberikan sanksi denda senilai Rp20 juta kepada manajemen sinetron ‘Ikatan Cinta’ karena dinilai melanggar protokol kesehatan selama proses syuting.

“Satpol PP sudah cek menindaklanjuti, kena denda ya Rp20 juta. Iya ada (pelanggaran protokol kesehatan), tetap kami pantau terus,” terang Bupati Bogor Ade Yasin seperti dikutip dari Antara.

Tak hanya karena menimbulkan kerumunan, protokol kesehatan lain yang dilanggar oleh manajemen sinetron ‘Ikatan Cinta’ antara lain adalah penggunaan surat rapid test antigen yang dianggap kedaluwarsa.

“Saya ingatkan rapid antigen itu untuk tiga hari, bukan per minggu. Jadi nanti biar dilakukan secara berkala, terus menerus,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah.

Ah, namanya juga ikatan, pasti selalu menautkan. Dari ‘Ikatan Cinta’, bisa bertaut dengan ‘Ikatan Denda’.

Terakhir diperbarui pada 15 Maret 2021 oleh

Tags: bogorikatan cintaprotokol kesehatan
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Rute TransJakarta Blok M Bogor Memanjakan Para Pekerja Keras MOJOK.CO
Esai

Rute Baru TransJakarta Blok M-Bogor: Game Changer Transportasi Umum Jabodetabek dan Memanjakan Para Pekerja Keras yang Setiap Hari Menderita dalam Pop Culture Skena Commuter KRL

7 Juni 2025
Lebaran 2025 Lebaran Paling Aneh 10 Tahun Terakhir MOJOK.CO
Esai

Mudik Lebaran 2025 Terasa Aneh dan Berbeda: Penumpang Bus Sepi Hingga Pedagang Asongan Menghilang

4 April 2025
Anomali Cibubur dalam Politik Pembangunan Jakarta MOJOK.CO
Esai

Cibubur, Kelurahan Aneh di Jakarta Timur yang Mempunyai Posisi Penting dalam Politik Pembangunan Jakarta

11 Maret 2025
10 Tanda Kamu Sudah Muak dengan Kota Depok dan Ingin Pindah MOJOK.CO
Esai

10 Tanda Kamu Sudah Muak dengan Kota Depok. Segera Pindah Sebelum Kamu Jadi Gila dan Menua di Jalanan

6 September 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pinjol Jerat Gen Z Fomo tanpa Cuan, Apalagi Tabungan MOJOK.CO

Fakta Indonesia Hari ini: Sisi Gelap Gen Z Tanpa Cuan yang Berani Utang Sampai Ratusan Juta dan Tips Lepas dari Jerat Pinjol Laknat

3 Februari 2026
bencana.MOJOK.CO

Mitos dan Pamali adalah Sains Tingkat Tinggi yang Dikemas dalam Kearifan Lokal, Bisa Menjadi Peringatan Dini Bencana

4 Februari 2026
Film "Surat untuk Masa Mudaku" tayang di Netflix. MOJOK.CO

Film “Surat untuk Masa Mudaku”: Realitas Kehidupan Anak Panti dan Lansia yang Kesepian tapi Saling Mengasihi

5 Februari 2026
TKI-TKW Rembang dan Pati, bertahun-tahun kerja di luar negeri demi bangun rumah besar di desa karena gengsi MOJOK.CO

Ironi Kerja di Luar Negeri: Bangun Rumah Besar di Desa tapi Tak Dihuni, Tak Pulang demi Gengsi dan Standar Sukses yang Terus Berganti

7 Februari 2026
Umur 23 tahun belum mencapai apa-apa: dicap gagal dan tertinggal, tapi tertinggal ternyata bisa dinikmati dan tak buruk-buruk amat MOJOK.CO

Umur 23 Belum Mencapai Apa-apa: Dicap Gagal dan Tertinggal, Tapi Tertinggal Ternyata Bisa Dinikmati karena Tak Buruk-buruk Amat

2 Februari 2026
Rekomendasi penginapan di Lasem, Rembang. MOJOK.CO

Lasem Lebih Terkenal daripada Rembang tapi Hanya Cocok untuk Wisata, Tidak sebagai Tempat Tinggal

6 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.