MOJOK.CO – Baik kubu Prabowo-Sandi sebagai pihak penggugat dan KPU sebagai pihak termohon sepakat untuk menerima apa pun hasil keputusan MK.
Drama Pilpres 2019 akan segera berakhir. Mahkamah Konstitusi sudah selesai menggelar seluruh rangkaian sidang pemeriksaan perkara hasil pilpres. MK pun memutuskan akan segera mengumumkan hasil sidang sengketa gugatan Pilpres 2019 pada tanggal 27 Juni 2019 mendatang (dipercepat dari sebelumnya tanggal 28 Juni 2019).
Pihak MK sudah menginstruksikan agar semua pihak bersedia untuk menerima apa pun keputusan MK.
“Putusan MK itu final and binding (final dan mengikat). Mari kita hormati proses yang konstitusional ini. Oleh karena itu, bukan hanya para pihak, tetapi juga kita semua publik itu harus menerima, menaati, melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi apa pun amar putusannya nanti,” terang Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.
KPU sebagai pihak termohon juga menyatakan bahwa pihaknya siap menerima apa pun keputusan MK, termasuk jika memang harus dilakukan pemilu ulang.
“KPU akan melaksanakan sesuai dengan putusan dari mahkamah,” terang Komisioner KPU Viryan Aziz.
Nah, kubu Prabowo-Sandi sebagai pihak penggugat dan selama ini ngotot tentang adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 ternyata juga menyatakan siap menerima hasil keputusan MK.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Ahmad Riza Patria. Menurutnya, Prabowo-Sandi juga BPN akan mengikuti seluruh proses sengketa secara konstitusional, termasuk dengan menerima putusan MK.
“Kami setelah putuskan, kami akan menerima apapun yang jadi keputusan MK,” terang Riza.
Nah, kalau begini kan enak. Sidang selesai, nggak ada gugat-gugatan lagi, semua pihak siap menerima, legowo semuanya. Eh, nggak legowo-legowo amat, ding. Sebab sampai lima tahun mendatang, para pendukung pihak yang kalah pasti bakal susah untuk legowo.
Putusan MK sementara, fanatisme pilpres abadi.