Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Jokowi Teken PP Nomor 30 Tahun 2019, PNS yang Kinerjanya Buruk Terancam Dipecat

Redaksi oleh Redaksi
22 Mei 2019
A A
pns
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Jokowi sudah meneken PP Nomor 30 Tahun 2019 yang mana salah satunya mengatur tentang pemecatan bagi PNS yang tidak bisa bekerja sesuai dengan target.


Tanggal 21 Mei 2019 bukan hanya menjadi hari yang menyebalkan bagi para pendukung Prabowo karena capres jagoan mereka oleh KPU dinyatakan kalah suara dari Jokowi, tanggal tersebut juga menjadi tanggal yang sangat menyebalkan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada 21 Mei 2019, Presiden Jokowi secara resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PP tersebut boleh dibilang merupakan PP yang kemungkinan besar akan sangat dibenci oleh PNS. Maklum, dalam PP tersebut, terdapat poin yang membahas tentang penilaian kinerja PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.

Penilaian kerja PNS tersebut antara lain adalah perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan kinerja dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut dan sistem indormasi kinerja PNS.

Salah satu poin yang bakal bikin banyak PNS khawatir tentu saja adalah Pasal 56.

Pasal tersebut membahas tentang sanksi yang bakal ditanggung oleh para PNS yang tidak dapat memenuhi target kinerja. Ancaman sanksi-nya beragam, dari mulai sanksi administrasi sampai pemberhentian.

“Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi Target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian,” begitu bunyi pasal 56 PP 30 tahun 2019 tersebut.

Nah lho, buat para PNS, brace yourself. Ditandatanganinya PP 30 Tahun 2019 tentu bakal menjadi cambuk yang sangat perih untuk mengawasi kinerja para PNS.

Mulai sekarang, rajin-rajinlah bekerja. Tidak boleh seenaknya. Berangkatnya yang tepat waktu, jangan kebanyakan ijin keluar kantor buat ngopi, dan yang paling penting: kurangi main Zuma.

Jangan sampai kena pecat. Ingat, PNS sampai saat ini masih menjadi profesi yang sangat diidam-idamkan oleh banyak calon mertua.

pns

Terakhir diperbarui pada 22 Mei 2019 oleh

Tags: jokowiPNS
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

S3 di Bandung, Istri PNS Makassar- Derita Jungkir Balik Rumah Tangga MOJOK.CO
Esai

Jungkir Balik Kehidupan: Bapak S3 di Bandung, Istri PNS di Makassar, Sambil Merawat Bayi 18 Bulan Memaksa Kami Hidup dalam Mode Bertahan, Bukan Berkembang

1 Desember 2025
Jadi dosen non PNS (honorer) di kampus swasta dapat gaji yang bikin nelangsa. Nyesel kuliah sampai S2 MOJOK.CO
Ragam

Berambisi Jadi Dosen biar Terpandang dan Gaji Sejahtera, Pas Keturutan Malah Hidup Nelangsa

18 Oktober 2025
Kereta Cepat Whoosh DOSA Jokowi Paling Besar Tak Termaafkan MOJOK.CO
Esai

Whoosh Adalah Proyek Kereta Cepat yang Sudah Busuk Sebelum Mulai, Jadi Dosa Besar Jokowi yang Tidak Bisa Saya Maafkan

17 Oktober 2025
Sarjana susah cari kerja modal ijazah s1. Tertolong toko kelontong orangtua yang diremehkan tapi beromzet besar MOJOK.CO
Ragam

Modal Ijazah S1 Susah Cari Kerja, Awalnya Gengsi tapi Pilih Jaga Toko Kelontong Ortu yang Diremehkan tapi Cuannya Saingi Gaji PNS

17 September 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Kisah Wisudawan Terbaik ITB, Berhasil Selesaikan S2 dari Ketertarikan Menyusuri Kampung Tua di Pulau Jawa. MOJOK.CO

Kisah Wisudawan Terbaik ITB, Berhasil Selesaikan Kuliah S2 dari Ketertarikan Menyusuri Kampung Tua di Pulau Jawa

12 Januari 2026
Film Suka Duka Tawa mengangkat panggung stand-up comedy. MOJOK.CO

“Suka Duka Tawa”: Getirnya Kehidupan Orang Lucu Mengeksploitasi Cerita Personal di Panggung Komedi demi Mendulang Tawa

13 Januari 2026
Bencana AI untuk Mahasiswa, UMKM, dan Pekerja Digital: Harga RAM Makin Nggak Ngotak MOJOK.CO

Bencana AI untuk Mahasiswa, UMKM, dan Pekerja Digital karena Harga RAM Makin Nggak Masuk Akal

16 Januari 2026
Keluar dari organisasi mahasiswa ekstra kampus (ormek) PMII, dicap pengkhianat tapi lebih sukses MOJOK.CO

Nekat Keluar PMII karena Tak Produktif: Dicap Pengkhianat-Nyaris Dihajar, Tapi Bersyukur Kini “Sukses” dan Tak Jadi Gelandangan Politik

13 Januari 2026
InJourney salurkan bantuan pascabencana Sumatra. MOJOK.CO

Pascabencana Sumatra, InJourney Kirim 44 Relawan untuk Salurkan Bantuan Logistik, Trauma Healing, hingga Peralatan Usaha UMKM

17 Januari 2026
Penjual kue putu di Jogja. MOJOK.CO

Kegigihan Gunawan Jualan Kue Putu di Kota-kota Besar selama 51 Tahun agar Keluarga Hidup Sejahtera di Desa

14 Januari 2026

Video Terbaru

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

11 Januari 2026
Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

8 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.