MOJOK.CO – Jokowi sudah meneken PP Nomor 30 Tahun 2019 yang mana salah satunya mengatur tentang pemecatan bagi PNS yang tidak bisa bekerja sesuai dengan target.
Tanggal 21 Mei 2019 bukan hanya menjadi hari yang menyebalkan bagi para pendukung Prabowo karena capres jagoan mereka oleh KPU dinyatakan kalah suara dari Jokowi, tanggal tersebut juga menjadi tanggal yang sangat menyebalkan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pada 21 Mei 2019, Presiden Jokowi secara resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP tersebut boleh dibilang merupakan PP yang kemungkinan besar akan sangat dibenci oleh PNS. Maklum, dalam PP tersebut, terdapat poin yang membahas tentang penilaian kinerja PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
Penilaian kerja PNS tersebut antara lain adalah perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan kinerja dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut dan sistem indormasi kinerja PNS.
Salah satu poin yang bakal bikin banyak PNS khawatir tentu saja adalah Pasal 56.
Pasal tersebut membahas tentang sanksi yang bakal ditanggung oleh para PNS yang tidak dapat memenuhi target kinerja. Ancaman sanksi-nya beragam, dari mulai sanksi administrasi sampai pemberhentian.
“Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi Target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian,” begitu bunyi pasal 56 PP 30 tahun 2019 tersebut.
Nah lho, buat para PNS, brace yourself. Ditandatanganinya PP 30 Tahun 2019 tentu bakal menjadi cambuk yang sangat perih untuk mengawasi kinerja para PNS.
Mulai sekarang, rajin-rajinlah bekerja. Tidak boleh seenaknya. Berangkatnya yang tepat waktu, jangan kebanyakan ijin keluar kantor buat ngopi, dan yang paling penting: kurangi main Zuma.
Jangan sampai kena pecat. Ingat, PNS sampai saat ini masih menjadi profesi yang sangat diidam-idamkan oleh banyak calon mertua.