Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Hati-Hati, Tolak Revisi UU KPK Bisa Dianggap Makar

Redaksi oleh Redaksi
10 September 2019
A A
revisi uu kpk melemahkan kpk alasannya surat terbuka soal revisi uu kpk firli bahuri capim kpk pemimpin kpk pimpinan kpk bermasalah

revisi uu kpk melemahkan kpk alasannya surat terbuka soal revisi uu kpk firli bahuri capim kpk pemimpin kpk pimpinan kpk bermasalah

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kapitra Ampera menyesalkan pihak-pihak yang memprotes soal revisi UU KPK. Menurutnya tindakan seperti itu bisa dikategorikan makar.

Pergunjingan di parlemen semakin kencang saja. Apalagi kalau bukan masalah revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai banyak pihak sebagai upaya pelemahan. Maklum, tanpa banyak cincong, revisi ini langsung disetujui oleh semua fraksi DPR RI dalam waktu hanya 20 menit saja.

Tentu saja revisi UU KPK ini menemui sikap tak simpatik dari publik. Terutama ketika publik melihat kinerja KPK selama ini dengan membandingkan kinerja DPR RI yang mempunyai indeks buruk tapi minta dimaklumi.

“Atas kondisi di atas, KPK perlu menyampaikan sikap menolak revisi UU KPK,” tegas Agus Rahardjo, Ketua KPK.

Revisi UU KPK ini sebenarnya sudah muncul sejak 2010 ketika masih dalam era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pihak yang mengusulkan saat itu adalah Benny K. Harman, Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrat.

Hampir setiap tahun usulan revisi UU KPK selalu muncul. Pada 2011 isu ini juga mencuat kembali sampai tahun 2012. Baru kemudian muncul menjadi pembahasan serius pada 2015 saat era Presiden Jokowi. Akhirnya proses panjang ini ditetapkan pada 2019.

Ada tiga alasan kenapa DPR RI merasa perlu melakukan revisi UU KPK. Pertama, KPK belum bekerja secara efisien. Kedua, pelaksanaan tugas KPK perlu ditingkatkan lewat strategi yang lebih sesuai dengan undang-undang. Ketiga, UU KPK yang lama dinilai tidak cocok dalam perkembangan hukum.

Persoalannya diksi “memperkuat” dari DPR RI malah terkesan melemahkan karena kewenangan KPK justru dilucuti. Seperti KPK harus diawasi oleh Dewan Pengawas dan harus ada izin ketika mau melakukan penyadapan untuk penyelidikan kejahatan korupsi.

Lucunya, gelombang protes masyarakat soal revisi UU KPK yang dilakukan DPR RI malah direspons dengan cara yang cukup galak. Setidaknya sikap galak ini muncul dari Kapitra Ampera, politisi dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Menurutnya, penolakan revisi UU KPK adalah bentuk makar. Ebuset.

“Fenomena penolakan revisi Undang-Undang KPK, yang mana dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar karena hak legislasi pembuatan Undang-Undang ada pada DPR bersama dengan Presiden,” katanya dalam keterangan tertulis.

Menurut Kapitra, penolakan ini ada baiknya menggunakan aturan yang berlaku, seperti mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Bukan dengan aksi di jalan mendemo tindakan DPR RI.

“Jadi bukan dengan menggalang people power ketika Lembaga atau instansi negara menjalankan fungsinya,” kata Kapitra.

Jadi buat semua pihak yang protes. Sebaiknya hati-hati. Karena setelah musim kemarau, musim hujan, sepertinya di Indonesia sudah ada satu musim tambahan lagi, yakni: musim makar.

Iklan

BACA JUGA Resolusi 2019 KPK Memborgol Koruptor itu Melanggar HAM atau baca tulisan rubrik Kilas lainnya.

Terakhir diperbarui pada 10 September 2019 oleh

Tags: Kapitra AmperamakarUU KPK
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Makar: Retorika Kekuasaan yang Hidup di Setiap Krisis
Video

Asal Muasal Istilah Makar yang Sering Dipakai untuk Menakuti Penguasa

13 September 2025
Hukuman Pelanggar Etik KPK Potong Gaji Rp1 Juta Masih Terima Rp87Juta, Dewas KPK: Tak Perlu Diperdebatkan
Pojokan

Yang Perlu Dikoreksi dari Tuntutan BEM SI ke Presiden Jokowi soal KPK

25 September 2021
Hukuman Pelanggar Etik KPK Potong Gaji Rp1 Juta Masih Terima Rp87Juta, Dewas KPK: Tak Perlu Diperdebatkan
Kilas

Hukuman Pelanggar Etik KPK Potong Gaji Rp1 Juta Masih Terima Rp87Juta, Dewas KPK: Tak Perlu Diperdebatkan

31 Agustus 2021
3 Kebaikan dalam Satu Tahun Kepemimpinan Jokowi dan Ma’ruf Amin
Pojokan

3 Kebaikan dalam Satu Tahun Kepemimpinan Jokowi dan Ma’ruf Amin

21 Oktober 2020
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Berantas topeng monyet. MOJOK.CO

Nasib Monyet Ekor Panjang yang Terancam Punah tapi Tak Ada Payung Hukum yang Melindunginya

15 Desember 2025
Busur Panah Tak Sekadar Alat bagi Atlet Panahan, Ibarat "Suami" bahkan "Nyawa" Mojok.co

Busur Panah Tak Sekadar Alat bagi Atlet Panahan, Ibarat “Suami” bahkan “Nyawa”

19 Desember 2025
Atlet panahan asal Semarang bertanding di Kota Kudus saat hujan. MOJOK.CO

Memanah di Tengah Hujan, Ujian Atlet Panahan Menyiasati Alam dan Menaklukkan Gentar agar Anak Panah Terbidik di Sasaran

19 Desember 2025
Pontang-panting Membangun Klub Panahan di Raja Ampat. Banyak Kendala, tapi Temukan Bibit-bibit Emas dari Timur Mojok.co

Pontang-panting Membangun Klub Panahan di Raja Ampat. Banyak Kendala, tapi Temukan Bibit-bibit Emas dari Timur

17 Desember 2025
Pamong cerita di Borobudur ikuti pelatihan hospitality. MOJOK.CO

Kemampuan Wajib yang Dimiliki Pamong Cerita agar Pengalaman Wisatawan Jadi Bermakna

16 Desember 2025
Pasar Petamburan di Jakarta Barat jadi siksu perjuangan gen Z lulusan SMA. MOJOK.CO

Pasar Petamburan Jadi Saksi Bisu Perjuangan Saya Jualan Sejak Usia 8 Tahun demi Bertahan Hidup di Jakarta usai Orang Tua Berpisah

19 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.