Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Hati-Hati, Tolak Revisi UU KPK Bisa Dianggap Makar

Redaksi oleh Redaksi
10 September 2019
A A
revisi uu kpk melemahkan kpk alasannya surat terbuka soal revisi uu kpk firli bahuri capim kpk pemimpin kpk pimpinan kpk bermasalah

revisi uu kpk melemahkan kpk alasannya surat terbuka soal revisi uu kpk firli bahuri capim kpk pemimpin kpk pimpinan kpk bermasalah

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kapitra Ampera menyesalkan pihak-pihak yang memprotes soal revisi UU KPK. Menurutnya tindakan seperti itu bisa dikategorikan makar.

Pergunjingan di parlemen semakin kencang saja. Apalagi kalau bukan masalah revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai banyak pihak sebagai upaya pelemahan. Maklum, tanpa banyak cincong, revisi ini langsung disetujui oleh semua fraksi DPR RI dalam waktu hanya 20 menit saja.

Tentu saja revisi UU KPK ini menemui sikap tak simpatik dari publik. Terutama ketika publik melihat kinerja KPK selama ini dengan membandingkan kinerja DPR RI yang mempunyai indeks buruk tapi minta dimaklumi.

“Atas kondisi di atas, KPK perlu menyampaikan sikap menolak revisi UU KPK,” tegas Agus Rahardjo, Ketua KPK.

Revisi UU KPK ini sebenarnya sudah muncul sejak 2010 ketika masih dalam era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pihak yang mengusulkan saat itu adalah Benny K. Harman, Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrat.

Hampir setiap tahun usulan revisi UU KPK selalu muncul. Pada 2011 isu ini juga mencuat kembali sampai tahun 2012. Baru kemudian muncul menjadi pembahasan serius pada 2015 saat era Presiden Jokowi. Akhirnya proses panjang ini ditetapkan pada 2019.

Ada tiga alasan kenapa DPR RI merasa perlu melakukan revisi UU KPK. Pertama, KPK belum bekerja secara efisien. Kedua, pelaksanaan tugas KPK perlu ditingkatkan lewat strategi yang lebih sesuai dengan undang-undang. Ketiga, UU KPK yang lama dinilai tidak cocok dalam perkembangan hukum.

Persoalannya diksi “memperkuat” dari DPR RI malah terkesan melemahkan karena kewenangan KPK justru dilucuti. Seperti KPK harus diawasi oleh Dewan Pengawas dan harus ada izin ketika mau melakukan penyadapan untuk penyelidikan kejahatan korupsi.

Lucunya, gelombang protes masyarakat soal revisi UU KPK yang dilakukan DPR RI malah direspons dengan cara yang cukup galak. Setidaknya sikap galak ini muncul dari Kapitra Ampera, politisi dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Menurutnya, penolakan revisi UU KPK adalah bentuk makar. Ebuset.

“Fenomena penolakan revisi Undang-Undang KPK, yang mana dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar karena hak legislasi pembuatan Undang-Undang ada pada DPR bersama dengan Presiden,” katanya dalam keterangan tertulis.

Menurut Kapitra, penolakan ini ada baiknya menggunakan aturan yang berlaku, seperti mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Bukan dengan aksi di jalan mendemo tindakan DPR RI.

“Jadi bukan dengan menggalang people power ketika Lembaga atau instansi negara menjalankan fungsinya,” kata Kapitra.

Jadi buat semua pihak yang protes. Sebaiknya hati-hati. Karena setelah musim kemarau, musim hujan, sepertinya di Indonesia sudah ada satu musim tambahan lagi, yakni: musim makar.

BACA JUGA Resolusi 2019 KPK Memborgol Koruptor itu Melanggar HAM atau baca tulisan rubrik Kilas lainnya.

Terakhir diperbarui pada 10 September 2019 oleh

Tags: Kapitra AmperamakarUU KPK
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Makar: Retorika Kekuasaan yang Hidup di Setiap Krisis

Asal Muasal Istilah Makar yang Sering Dipakai untuk Menakuti Penguasa

13 September 2025
Hukuman Pelanggar Etik KPK Potong Gaji Rp1 Juta Masih Terima Rp87Juta, Dewas KPK: Tak Perlu Diperdebatkan

Yang Perlu Dikoreksi dari Tuntutan BEM SI ke Presiden Jokowi soal KPK

25 September 2021
Hukuman Pelanggar Etik KPK Potong Gaji Rp1 Juta Masih Terima Rp87Juta, Dewas KPK: Tak Perlu Diperdebatkan

Hukuman Pelanggar Etik KPK Potong Gaji Rp1 Juta Masih Terima Rp87Juta, Dewas KPK: Tak Perlu Diperdebatkan

31 Agustus 2021
3 Kebaikan dalam Satu Tahun Kepemimpinan Jokowi dan Ma’ruf Amin

3 Kebaikan dalam Satu Tahun Kepemimpinan Jokowi dan Ma’ruf Amin

21 Oktober 2020
tes wawasan kebangsaan

Terima Kasih Pemerintah, Udah Mau Bikin Pegawai KPK Jadi ASN Semua

12 Agustus 2020
Gara-gara Omnibus Law, Jadi Pengin Nanya: Indonesia Ini Negara Apaan sih?

Omnibus Law Ini Maksudnya Mau Bikin Indonesia Jadi Negara Apaan sih?

25 Februari 2020
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

ilustrasi - PSEL DIY di dekat TPA Piyungan. MOJOK.CO

Pemda DIY Bakal Serap 1.000 Tenaga Kerja Khususnya Warlok untuk Olah Sampah Jadi Energi Listrik di Dekat TPA Piyungan

11 Agustus 2026
Tinggal di Belanda 21 tahun, akhirnya menyerah jadi WNI dengan jalur naturalisasi kewarganegaraan. MOJOK.CO

Menyesal Jadi WNI Setelah 21 Tahun Tinggal di Belanda, Ternyata Pindah Kewarganegaraan Itu Mudah

14 Agustus 2026
Apem ya qowiyyu: kue apem khas Jatinom Klaten berusia 400 tahun. Bukan sekadar warisan kuliner tradisional tapi simbol kesalehan sosial MOJOK.CO

Apem Ya Qowiyyu: Kue Khas Jatinom Klaten Berusia 400 Tahun, Bukan Semata Warisan Kuliner tapi Kesalehan Sosial

10 Agustus 2026
Tinggal di kos dekat kampus niat cari kemudahan di awal menjadi mahasiswa baru (maba), malah jadi pemicu konflik sosial yang merepotkan diri sendiri MOJOK.CO

Kos Dekat Kampus Memang Beri Kemudahan, Tapi Jadi Pemicu Rangkaian Konflik Sosial yang Merepotkan Diri Sendiri

10 Agustus 2026
Lomba Agustusan di desa jadi toxic dan merusak moral anak muda gara-gara paparan kreator konten di media sosial MOJOK.CO

Lomba Agustusan di Desa Jadi Toxic dan “Merusak” Anak Muda karena Terpapar Konten Kreator, Tidak Seasyik Dulu

8 Agustus 2026
Beban ekspektasi orang desa di Rembang yang merantau kerja di luar negeri: dipandang kalau bisa menggelar dangdutan setiap tahun MOJOK.CO

Beban Pemuda Desa Kerja di Luar Negeri: Demi Dipandang Harus Gelar Dangdutan Tiap Tahun buat Hibur Warga

12 Agustus 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.