Usaha Indonesia untuk bisa menyelenggarakan pesta kontestasi politik tanpa dibayang-bayangi oleh korupsi agaknya memang masih harus menempuh jalan panjang.
Dalam Pemilihan Legislatif 2019 mendatang, dipastikan akan masih banyak caleg yang berstatus mantan narapidana korupsi.
Tak tanggung-tanggung, sampai sejauh ini, setidaknya sudah ada 38 bakal caleg mantan narapidana korupsi yang diloloskan oleh Bawaslu.
“Rekap caleg koruptor yang diloloskan Bawaslu total 38,” kata Komisioner KPU RI, Ilham Saputra.
Hal ini tentu sana membuat banyak pihak cukup mengelus dada. Maklum saja, sebab banyak mantan napi korupsi sebagai caleg ini membuktikan bahwa partai-partai peserta Pemilu 2019 tidak mempedulikan PKPU yang sudah dibuat oleh KPU.
Seperti diketahui, KPU memang ngotot melarang mantan narapidana korupsi ikut pemilihan legislatif. Aturan tentang tidak diperbolehkannya mantan koruptor untuk nyaleg tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Tadinya, hanya mantan narapidana atas kasus narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak yang tidak boleh ikut pemilihan legislatif. Namun PKPU yang terbaru mengatur bahwa narapidana kasus korupsi juga dilarang ikut pemilihan legislatif.
Aturan ini diharapkan bisa menghalau dan menyadarkan diri banyak mantan napi korupsi yang sejak lama sudah ngebet pengin nyaleg.
Kendati demikian, masih terdapat gesekan dan perbedaan pendapat antara KPU dan Bawaslu. Bawaslu dalam beberapa waktu terakhir ini ternyata meloloskan cukup banyak bakal caleg yang merupakan mantan napi korupsi melalui sidang sengketa. Padahal KPU sendiri bersikeras melarang.
Pada akhir bulan Agustus kemarin, Bawaslu tercatat meloloskan 5 mantan napi korupsi, dan sekarang, jumlahnya sudah membengkak menjadi 38.
38 Bakal Caleg mantan narapidana korupsi tersebut merupakan bakal caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Sebanyak 38 bakal Caleg mantan napi korupsi ini berasal dari banyak partai, diantaranya Partai Gerindra (6), PDI Perjuangan (1), Partai Golkar (4)
Partai NasDem (2), Partai Garuda (2), Partai Berkarya (4), PKS (1), Perindo (2), PAN (4), Partai Hanura (5), Partai Demokrat (4), Partai Bulan Bintang (1), dan PKPI (2).
Haduh, bakal calegnya nggak tahu diri, Partainya apa lagi.