Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Terancam 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Anggap Tuntutan Pengadilan Adalah Balas Dendam Kasus Ahok

Redaksi oleh Redaksi
27 November 2018
A A
ahmad dhani dan ahok MOJOK.CO
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Dituntut dua tahun penjara karena ujaran kebencian, Ahmad Dhani gusar. Beliau merasa tuntutannya adalah balas dendam kasus Ahok.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta pengadilan untuk menyita hape, email, dan akun Twitter miliknya. Ketika mempertimbangkan kasus ini, jaksa bahkan tidak menemukan satu hal yang bisa meringankan terdakwa. “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat,” tegas JPU di persidangan.

Atas dakwaan ujaran kebencian yang meresahkan masyarakat, Ahmad Dhani Prasetyo terancam hukuman dua tahun penjara. Semuanya berawal dari kicauan Ahmad Dhani lewat akun Twitter pribadinya. Tiga twit yang menurut JPU bermasalah adalah:

Pertama: “yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin.”

Kedua: “siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya.”

Ketiga: “sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras.”

Lewat sidang tuntutan di PN Jaksel, Ahmad Dhani dituntut hukuman selama dua tahun. Beliau dianggap melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Gusar dengan tuntutan yang sudah di depan matanya, Ahmad Dhani memandang tuntutan tersebut sebagai aksi balas dendam kasus penistaan agama mantan Gubernur DKI. Alasannya, durasi kurungan sama seperti yang diterima oleh Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok atas tuduhan penistaan agama.

“Tuntutannya dua tahun sama seperti Ahok dipenjara, ini kayaknya balas dendam nih. Yang waktu kasus Ahok, jaksa menuntut satu tahun percobaan bukan penjara loh ya, hakim memutuskan dua tahun, ini kayaknya kebalik ini,” terang Ahmad Dhani selepas sidang.

“Karena hakim telah memberikan keputusan yang lebih berat daripada tuntutan JPU waktu itu kepada Ahok, tuntutan JPU cuma satu tahun percobaan tapi hakim menuntut dua tahun, sekarang bales dendam, dua tahun untuk Ahmad Dhani, itu adalah tuntutan balas dendam, supaya sama dengan Ahok,” tambahnya.

Hmmm…nampaknya Ahmad Dhani harus memahami konsep Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi satu jua. Berbeda-beda pengadilan, namun satu durasi hukuman. Ciee kompak!

Pentolan grup band Dewa 19 itu bisa saling berbalas lagu bareng Pak Basuki di Mako Brimob: “Tatap matamu bagai busur panah…”

“Anak panah, woi! Anak panah, nenek lu!” Balas Ahok. (yms)

Terakhir diperbarui pada 27 November 2018 oleh

Tags: ahmad dhaniahokpenistaan agama
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

ngaji al-qur'an.MOJOK.CO

Promosi Miras Pakai Hafalan Al-Qur’an: Diklaim Lecehkan Agama, Berpotensi Mengulang Blunder Hollywings 

11 Agustus 2026
Sialnya Warga Banjarsari Solo, Dekat Rumah Jokowi tapi Jadi Langganan Banjir Gara-gara Proyek Jokowi.MOJOK.CO

Surat Terbuka untuk Jokowi 2014, Tolong Selamatkan Kami dari Jokowi 2024

13 Februari 2024
Terjawab, Misteri Awal Mula Baju Kotak-kotak Jokowi-Ahok di Pilkada DKI 2012. MOJOK.CO

Terjawab, Misteri Awal Mula Baju Kotak-kotak Jokowi-Ahok di Pilkada DKI 2012

6 Juni 2023
4 Kader Baru Gerindra Selepas Sandi Hengkang, dari Iwan Bule hingga Anak Ahmad Dhani. MOJOK.CO

4 Kader Baru Gerindra Selepas Sandi Hengkang, dari Iwan Bule hingga Anak Ahmad Dhani

28 April 2023
anak band jadi politisi

Dari Panggung Musik ke Panggung Politik, Ini Daftar Musisi yang Jadi Politisi

1 April 2023
holywings jogja mojok.co

Holywings Jogja Ditutup Satpol PP, Buntut Kasus di Jakarta

29 Juni 2022
Muat Lebih Banyak


Terpopuler Sepekan

No Na, Klakson Telolet, dan Nasionalisme yang Nggak Harus Serius MOJOK.CO

No Na, Klakson Telolet, dan Nasionalisme yang Nggak Harus Serius

17 Agustus 2026
Honda Beat adalah motor paling boring di indonesia MOJOK.CO

Honda Beat adalah motor paling boring di indonesia tapi justru karena itu saya sayang banget sama motor ini

18 Agustus 2026
Lansia menjual aksesori kemerdekaan di Malioboro, Yogyakarta. MOJOK.CO

Kisah Istri Pensiunan BPN Turun ke Jalanan untuk Jual Aksesori Kemerdekaan di Masa Tua demi Hadiahkan Cucu

18 Agustus 2026
Pesan veteran Indonesia di momen kemerdekaan. MOJOK.CO

Dari Veteran Indonesia ke Generasi Muda yang Pesimis Rayakan Kemerdekaan: Bacalah Buku Sejarah!

19 Agustus 2026
Proyek Hutan Tanaman Energi (HTE) untuk co-firing biomassa di PLTU langgengkan praktik perampasan tanah ala kolonial MOJOK.CO

Proyek Bioenergi Kayu di Jawa Langgengkan Praktik Perampasan Lahan ala Kolonial

21 Agustus 2026
Agustusan momen bikin mahasiswa KKN kelihatan jadi orang bingung, kalah pamor dengan anak muda Karang Taruna desa MOJOK.CO

Momen Agustusan bikin Mahasiswa KKN di Desa Jadi Orang Bingung, Lebih Sigap Karang Taruna

17 Agustus 2026

Video Terbaru

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Syukur

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Bersyukur

20 Agustus 2026
Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.