Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Membela Diri, Korban Begal Jadi Tersangka?

Redaksi oleh Redaksi
30 Mei 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Ramai diisukan, seorang korban begal jadi tersangka karena aksi penyelamatan diri. Namun, polisi telah mengklarifikasi berita ini dan menyebutkan bahwa si korban masih berstatus saksi… dalam kasus yang disebutnya ‘dugaan penganiayaan’.

Seorang pria berinisial MIB (bukan Man in Black, ya!) kini tengah jadi buah bibir banyak orang. Pasalnya, kemampuan bela dirinya baru saja menyelamatkan nyawa dirinya sendiri dan seorang temannya yang baru saja diancam oleh dua orang begal.

Diceritakan oleh MIB, saat itu ia tengah berlibur di Bekasi dan berkeliling bersama temannya, AR. Sial, hari Rabu (23/5) dini hari itu, mereka berdua malah dikuntit dan didatangi dua pemuda yang ternyata adalah begal, yaitu IY dan AS—atau yang bisa kita sebut dengan Duo IYAS.

Lebih sialnya lagi, Duo IYAS ini mendatangi mereka sambil merepet dan mengancam dengan celurit. Kedua lelaki kurang kerjaan ini berniat merampok telepon genggam MIB dan temannya. Dipikir mereka, MIB dan AR bakal langsung ciut dengan ancaman celurit.

Kali ini, sial datang bagi Duo IYAS. MIB yang merupakan lulusan pesantren ternyata jago bela diri! Dengan tangkas, ia menangkis bacokan begal dengan tangannya, lalu membalikkan keadaan dan menguasai celurit. Tak ayal, si begal ganti merasa ketakutan. Namun demikian, dalam aksi bela dirinya, MIB juga harus menanggung luka. Disebutkan, ia mendapat luka sabetan hingga enam buah dan harus menerima puluhan jahitan di sekujur tubuhnya.

Si Begal Meninggal Dunia, MIB Tersangka?

Nasib MIB ini jauh lebih beruntung daripada si AS dari Duo IYAS tadi. Ia meninggal dunia akibat luka yang didapatnya, menyisakan IY yang tersungkur dengan banyak luka.

Meski merasa lega karena dirinya dan temannya berhasil selamat dari kejaran dan ancaman begal, MIB kini harus berdebar-debar menanti keputusan berikutnya dari kepolisian terkait kasus ini. Loh, kenapa, MIB, kenapa???

Pasalnya, beberapa hari lalu, beredar pernyataan yang diyakini berasal dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Kasat Reskrim Polresto Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih. Dari pernyataan ini, disebutkan bahwa MIB telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap AS—si begal kurang kerjaan tadi.

[!!!!!!!!!!!!!!1!!!!11!!!]

Berita ini langsung menuai protes dan respons pro-kontra dari netizen dan warga. Tapi, selang beberapa kemudian, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Indarto langsung meluruskan pendapat yang beredar. Menurutnya, status MIB saat ini masih menjadi saksi, bukan tersangka, seperti yang sebelumnya diberitakan.

Waduh, ini kenapa polisi-polisi kembali mengulangi adegan klarifikasi-klarifikasian, ya? Apakah di dalam kantor polisi mereka nggak ngobrol-ngobrol dulu sampai mufakat, gitu? Hmm?

Terlepas dari hal tersebut, Indarto menyebutkan bahwa ada dua kasus besar yang ditangani mereka dan melibatkan nama MIB. Kedua kasus ini adalah kasus begal yang dilakukan Duo IYAS, di mana IY sekarang telag ditetapkan sebagai tersangka, serta kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan MIB hingga AS meninggal dunia.

(((Kasus dugaan penganiayaan)))

Iklan

Pertanyaannya, gimana bisa MIB nggak menganiaya orang yang juga menganiayanya, bahkan mengancam keselamatan nyawanya? Lagi pula, apakah ada jaminan MIB dan AR akan tetap selamat kalau tidak nekat mengambil tindakan serupa?

Bagaimanapun, ternyata, dalam kasus kedua, MIB masih berstatus saksi. Sementara itu, pihak kepolisian masih menunggu hasil keterangan ahli pidana untuk kemudian diputuskan apakah status MIB bisa naik menjadi tersangka atau tidak.

Adakah Hukum yang Mengatur Pembelaan Diri Terpaksa?

Sikap membela diri dalam suatu kejahatan ini sebenarnya terkait dengan Pasal 49 KUHP. Tindakan pembelaan diri terpaksa, atau yang disebut dengan noodweer, dijelaskan dalam ayat 1 dan 2. Pada dasarnya, pembelaan terpaksa atau pembelaan darurat bisa dilakukan untuk mempertahankan diri jika tidak ada jalan lain dan mengancam keselamatan serta kehormatan diri.

Kalau kita berada di posisi MIB dan kita pun jago bela diri, hal yang sama bisa saja kita lakukan, meski bisa saja tidak. Tapi yang jelas, kemungkinan besar, kita akan sama-sama merasa ketakutan karena nyawa yang mendadak terancam. Dalam posisi itu, alih-alih menunggu superhero datang dan menyelamatkan kita, memang lebih masuk akal kalau kita bergerak menjadi superhero dulu sekuat tenaga, demi keselamatan diri sendiri dan seorang teman dekat yang berharga.

Bukankah begitu?

Terakhir diperbarui pada 30 Mei 2018 oleh

Tags: korban begal jadi tersangkaPasal 49 KUHP ayat 1 dan 2polisi bekasisaksistatus
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Ketua LPSK mengatakan perlindangan istri Ferdy Sambo bisa dibatalkan
Hukum

Kurang Kooperatif, LPSK Sebut Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo Bisa Dibatalkan

11 Agustus 2022
Keminggris-di-Medsos-MOJOK.CO
Versus

Anak FB, Twitter, IG, dan LINE: Mana yang Paling Sok Inggris?

1 Februari 2018
Membubarkan NU Lebih Mudah daripada Membubarkan HTI
Status

Membubarkan NU Lebih Mudah daripada Membubarkan HTI

15 Mei 2017
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Impact of Asia Limited (IOA) Global Pte Ltd Singapura jajaki kerja sama jangka panjang dengan Jawa Tengah lewat investasi manufaktur hingga pengembangan SDM MOJOK.CO

Peluang Investasi dan Kesempatan Pelatihan di China bagi Anak Muda Jateng

14 Juli 2026
Kisah sebuah desa di Kebumen, Jawa Tengah, yang bangkit dari kemiskinan MOJOK.CO

Cerita Desa di Kebumen Bangkit dari Kemiskinan: Punya Rumah Layak Huni, Modal Usaha, hingga Pengembangan Peternakan

14 Juli 2026
Menertawakan Polemik Sosial, Arie Kriting Siap Bawa "Mungkin Ada Benarnya" ke Jogja.mojok.co

Menertawakan Polemik Sosial, Arie Kriting Siap Bawa “Mungkin Ada Benarnya” ke Jogja

16 Juli 2026
Pengalaman buruk investasi saham habis 50 juta cuma untung 27 ribu MOJOK.CO

Pengalaman menyedihkan investasi saham habis 50 juta cuma untung 27 ribu per bulan bikin saya kapok dan memutuskan pindah ke deposito demi ketenangan hidup

16 Juli 2026
Milenial di Job Fair Yogyakarta 2026 cari peluang kerja di luar negeri. MOJOK.CO

Muak dengan Syarat Kerja di Indonesia: Gaji Numpang Lewat hingga Terbatas Usia, Milenial Pilih Cari Kerja ke Luar Negeri

16 Juli 2026
Pom mini warung madura kini jadi solusi di tengah antrean panjang SPBU yang tidak masuk akal MOJOK.CO

Strategi Hindari Antrean SPBU Tak Efektif Lagi, Isi Bensin di Pom Mini Warung Madura Jadi Solusi Asal Tak Pakai Logika Takaran

18 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.