Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Membela Diri, Korban Begal Jadi Tersangka?

Redaksi oleh Redaksi
30 Mei 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Ramai diisukan, seorang korban begal jadi tersangka karena aksi penyelamatan diri. Namun, polisi telah mengklarifikasi berita ini dan menyebutkan bahwa si korban masih berstatus saksi… dalam kasus yang disebutnya ‘dugaan penganiayaan’.

Seorang pria berinisial MIB (bukan Man in Black, ya!) kini tengah jadi buah bibir banyak orang. Pasalnya, kemampuan bela dirinya baru saja menyelamatkan nyawa dirinya sendiri dan seorang temannya yang baru saja diancam oleh dua orang begal.

Diceritakan oleh MIB, saat itu ia tengah berlibur di Bekasi dan berkeliling bersama temannya, AR. Sial, hari Rabu (23/5) dini hari itu, mereka berdua malah dikuntit dan didatangi dua pemuda yang ternyata adalah begal, yaitu IY dan AS—atau yang bisa kita sebut dengan Duo IYAS.

Lebih sialnya lagi, Duo IYAS ini mendatangi mereka sambil merepet dan mengancam dengan celurit. Kedua lelaki kurang kerjaan ini berniat merampok telepon genggam MIB dan temannya. Dipikir mereka, MIB dan AR bakal langsung ciut dengan ancaman celurit.

Kali ini, sial datang bagi Duo IYAS. MIB yang merupakan lulusan pesantren ternyata jago bela diri! Dengan tangkas, ia menangkis bacokan begal dengan tangannya, lalu membalikkan keadaan dan menguasai celurit. Tak ayal, si begal ganti merasa ketakutan. Namun demikian, dalam aksi bela dirinya, MIB juga harus menanggung luka. Disebutkan, ia mendapat luka sabetan hingga enam buah dan harus menerima puluhan jahitan di sekujur tubuhnya.

Si Begal Meninggal Dunia, MIB Tersangka?

Nasib MIB ini jauh lebih beruntung daripada si AS dari Duo IYAS tadi. Ia meninggal dunia akibat luka yang didapatnya, menyisakan IY yang tersungkur dengan banyak luka.

Meski merasa lega karena dirinya dan temannya berhasil selamat dari kejaran dan ancaman begal, MIB kini harus berdebar-debar menanti keputusan berikutnya dari kepolisian terkait kasus ini. Loh, kenapa, MIB, kenapa???

Pasalnya, beberapa hari lalu, beredar pernyataan yang diyakini berasal dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Kasat Reskrim Polresto Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih. Dari pernyataan ini, disebutkan bahwa MIB telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap AS—si begal kurang kerjaan tadi.

[!!!!!!!!!!!!!!1!!!!11!!!]

Berita ini langsung menuai protes dan respons pro-kontra dari netizen dan warga. Tapi, selang beberapa kemudian, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Indarto langsung meluruskan pendapat yang beredar. Menurutnya, status MIB saat ini masih menjadi saksi, bukan tersangka, seperti yang sebelumnya diberitakan.

Waduh, ini kenapa polisi-polisi kembali mengulangi adegan klarifikasi-klarifikasian, ya? Apakah di dalam kantor polisi mereka nggak ngobrol-ngobrol dulu sampai mufakat, gitu? Hmm?

Terlepas dari hal tersebut, Indarto menyebutkan bahwa ada dua kasus besar yang ditangani mereka dan melibatkan nama MIB. Kedua kasus ini adalah kasus begal yang dilakukan Duo IYAS, di mana IY sekarang telag ditetapkan sebagai tersangka, serta kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan MIB hingga AS meninggal dunia.

(((Kasus dugaan penganiayaan)))

Iklan

Pertanyaannya, gimana bisa MIB nggak menganiaya orang yang juga menganiayanya, bahkan mengancam keselamatan nyawanya? Lagi pula, apakah ada jaminan MIB dan AR akan tetap selamat kalau tidak nekat mengambil tindakan serupa?

Bagaimanapun, ternyata, dalam kasus kedua, MIB masih berstatus saksi. Sementara itu, pihak kepolisian masih menunggu hasil keterangan ahli pidana untuk kemudian diputuskan apakah status MIB bisa naik menjadi tersangka atau tidak.

Adakah Hukum yang Mengatur Pembelaan Diri Terpaksa?

Sikap membela diri dalam suatu kejahatan ini sebenarnya terkait dengan Pasal 49 KUHP. Tindakan pembelaan diri terpaksa, atau yang disebut dengan noodweer, dijelaskan dalam ayat 1 dan 2. Pada dasarnya, pembelaan terpaksa atau pembelaan darurat bisa dilakukan untuk mempertahankan diri jika tidak ada jalan lain dan mengancam keselamatan serta kehormatan diri.

Kalau kita berada di posisi MIB dan kita pun jago bela diri, hal yang sama bisa saja kita lakukan, meski bisa saja tidak. Tapi yang jelas, kemungkinan besar, kita akan sama-sama merasa ketakutan karena nyawa yang mendadak terancam. Dalam posisi itu, alih-alih menunggu superhero datang dan menyelamatkan kita, memang lebih masuk akal kalau kita bergerak menjadi superhero dulu sekuat tenaga, demi keselamatan diri sendiri dan seorang teman dekat yang berharga.

Bukankah begitu?

Terakhir diperbarui pada 30 Mei 2018 oleh

Tags: korban begal jadi tersangkaPasal 49 KUHP ayat 1 dan 2polisi bekasisaksistatus
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Ketua LPSK mengatakan perlindangan istri Ferdy Sambo bisa dibatalkan
Hukum

Kurang Kooperatif, LPSK Sebut Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo Bisa Dibatalkan

11 Agustus 2022
Keminggris-di-Medsos-MOJOK.CO
Versus

Anak FB, Twitter, IG, dan LINE: Mana yang Paling Sok Inggris?

1 Februari 2018
Membubarkan NU Lebih Mudah daripada Membubarkan HTI
Status

Membubarkan NU Lebih Mudah daripada Membubarkan HTI

15 Mei 2017
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Salah paham terhadap paket intimate wedding di wedding organizer (WO) MOJOK.CO

Salah Paham pada Paket Intimate Wedding di WO: Dikira Tekan Biaya padahal Bisa Tetap Mahal, Karena Intimate dan Biaya Itu Dua Hal Berbeda

4 Juni 2026
Kenapa Hidup di Jogja Membuat Saya Terlalu Santai Menghadapi Tagihan yang Seharusnya Bikin Panik MOJOK.CO

Kenapa Hidup di Jogja Membuat Saya Terlalu Santai Menghadapi Tagihan yang Seharusnya Bikin Panik

3 Juni 2026
Edi Dimyati. MOJOK.CO

Kisah Pustakawan Menyulap Rumahnya di Pinggir Sungai Jakarta Timur agar Bisa Nongkrong Kalcer sambil Baca Buku

8 Juni 2026
Rasyiid, mahasiswa penerima Beasiswa KIP Kuliah UMSURA yang sisihkan uang untuk modal usaha MOJOK.CO

Sisihkan Uang Beasiswa KIP Kuliah buat Modal Usaha, Kuliah Sambil Topang Ekonomi Keluarga hingga bikin Ibu Bangga

2 Juni 2026
Campus League Basketball 2026 Regional Jakarta Season 1 tidak hanya jadi panggung prestasi basket, tapi juga warna baru solusi mobilitas masa depan anak muda dengan motor listrik Polytron MOJOK.CO

Puncak Campus League Basketball 2026 Jakarta S1: Tak Hanya Jadi Panggung Basket tapi Juga Hadirkan Solusi Mobilitas Masa Depan Anak Muda

2 Juni 2026
pekerja kantoran.MOJOK.CO

Akal-akalan “Kantor adalah Keluarga”, Menguras Mental dan Menggerogoti Karier

4 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.