Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

3 Kesalahpahaman Netizen Soal Diberlakukannya Royalti Musik. Ya, Biasalaaah~

Redaksi oleh Redaksi
8 April 2021
A A
3 Kesalahpahaman Netizen Soal Diberlakukannya Royalti Musik. Ya, Biasalaaah~

3 Kesalahpahaman Netizen Soal Diberlakukannya Royalti Musik. Ya, Biasalaaah~

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Peraturan Pemerintah tentang Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik membuat gaduh media sosial. Biasa, netizen banyak yang salah paham dengan perkara royalti musik ini.

Jokowi resmi tandatangani PP yang berkaitan dengan royalti musik, tepatnya PP tentang Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Seperti yang sudah diduga, netizen supersensitif mengira peraturan ini hanya akan mengobrak-abrik kebebasan dalam berdendang sehingga banyak kesalahpahaman.

Alih-alih fokus pada regulasi database nasional berkaitan dengan industri musik, perhatian masyarakat tertuju pada “pembayaran royalti”. Oleh karena minat baca netizen juga terlampau minim, saling nyinyir pun terjadi. Sebagian tercerahkan, sebagian lainnya telanjur kena racun misleading.

#1 “Wah, royalti musik bikin orang-orang nggak bisa nyanyi di kamar mandi dan pengamen bakal tercekik!”

Kesalahpahaman ini adalah yang paling konyol sejauh yang bisa ditemukan di media sosial. Pasalnya PP ini tidak menargetkan penggunaan kekayaan intelektual oleh pihak nonkomersial. Sejak kapan menyanyi di kamar mandi bisa menghasilkan uang? Kecuali kalau sambil direkam, diunggah ke platform YouTube, dan ditanami iklan.

Urusan “kamar mandi” selesai, tentu bakal ada yang bertanya soal pengamen yang menyanyikan lagu-lagu milik musisi terkenal. Secara praktis banyak yang mengira bahwa pengamen bakal dijerat royalti musik. Padahal, yang ditargetkan dalam regulasi ini adalah pemilik usaha menengah ke atas seperti supermarket, hotel, dan tempat wisata. 

#2 “Mau bersenang-senang kok dipersulit!”

Netizen seolah melihat PP tentang royalti musik ini dari sudut pandang pribadi saja. Padahal, regulasi ini bertujuan untuk membantu musisi agar lebih “dihargai” atas karya mereka. Sudah semestinya penghargaan atas karya musisi mulai didisiplinkan. Nggak ada lagi yang namanya peng-cover lagu lebih terkenal daripada pencipta dan penyanyi aslinya. 

Dari sudut pandang musisi, ini adalah kemajuan. Pemerintah telah menunjukkan bahwa mereka peduli terhadap karya seni musik dan akan melaukan pendataan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. 

#3 Netizen fokus terhadap denda dan pembayaran royalti, padahal peraturan ini sudah lama diterapkan

Aturan soal membayar royalti musik bagi radio, televisi, kafe dan restoran, dan beberapa tempat umum lain sebenarnya peraturan lama yang wacananya sudah ada sejak 1982. Namun, memang dalam pelaksanaannya aturan ini cenderung belum maksimal dan masih banyak pihak yang tidak memahaminya.

PP yang baru justru lebih fokus pada dibangunnya database nasional soal lagu dan musik. Cuitan dari Adib Hidayat berikut mungkin bisa membantu mencerahkan.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik https://t.co/yG2gbX5siJ pic.twitter.com/g4NWHvNvzU

— Adib Hidayat (@AdibHidayat) April 6, 2021

Mungkin sudah saatnya kita menghargai karya musisi dalam negeri. Tenang, Kawan, jika kamu berjalan-jalan ke supermarket atau mengunjungi cafe, kamu tidak akan ditagih royalti musik. Ini contoh kesalahpahaman yang bahkan skornya di bawah nol dan tidak layak masuk poin tersendiri. Tentu saja yang wajib bayar royalti musik itu pemilik usahanya.

Kita juga masih bisa menemukan banyak lagu yang bebas lisensi kok. Lagian kalau mau aman dan gratis mending putar lagu “Tinggal Kenangan” milik Gaby yang sampai sekarang aja nggak ketahuan wujud penyanyinya kayak apa. Boro-boro mendaftarkan diri untuk hak cipta.

Setidaknya dengan ini orang tidak asal beranggapan bahwa profesi musisi itu tidak menjanjikan dan “nggak ada duitnya”. Ada sebuah harapan untuk menghargai olah pikir dalam menghasilkan karya bagus. 

BACA JUGA Panduan Memahami Peraturan Pemerintah Perihal Royalti Lagu dan artikel KILAS lainnya.

Terakhir diperbarui pada 8 April 2021 oleh

Tags: hak ciptamusisiperaturan pemerintahroyalti laguroyalti musik
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Musisi Tak Lagi Punya Nyali: Saat Lagu Indonesia Kehilangan The Mercy’s, Slank, dan Iwan Fals MOJOK.CO

Musisi Tak Lagi Punya Nyali: Saat Lagu Indonesia Kehilangan The Mercy’s, Slank, dan Iwan Fals 

15 April 2026
Gagal kerja di Jakarta sebagai musisi. MOJOK.CO

Nekat ke Jakarta Hanya Modal Ambisi sebagai Musisi, Gagal dan Jadi “Gembel” hingga Bohongi Orang Tua di Kampung

11 April 2026
Marjin Kiri x Cantrik: Hak Cipta Bukan Cuma Soal Uang

Marjin Kiri x Cantrik: Hak Cipta Bukan Cuma Soal Uang

18 Oktober 2025
LMKN Memalukan, Kalah Telak sama Masjid Jogokariyan MOJOK.CO

LMKN Kalah Telak sama Panitia Kurban Masjid Jogokariyan: Kalah Kelas dan Penuh Tanda Tanya

18 Agustus 2025
Selama Tulus dan Nadin Amizah Masih Bernyanyi, Maka Saya Belum Ingin Mati.MOJOK.CO

Selama Tulus dan Nadin Amizah Masih Bernyanyi, Maka Saya Belum Ingin Mati

1 Agustus 2024
Farid Stevy musisi jogja.MOJOK.CO

13 Musisi Sepakat, Isu Krisis Iklim Semakin Mendesak Dibicarakan

3 Desember 2023
Muat Lebih Banyak


Terpopuler Sepekan

budidaya kenari

Perjuangan Bapak Hobi Kicau Mania: Dari Budidaya Kenari, Bisa Hantarkan Anak Meraih Gelar Sarjana 

26 Agustus 2026
Gus Yahya dalam sambutan pembukaan Muktamar ke-35 NU: Nahdlatul Ulama harus bersinergi dengan pemerintah untuk kemaslahatan rakyat MOJOK.CO

Gus Yahya: NU Tidak Punya Jalan Lain Selain Kerja Sama dengan Pemerintah jika Ingin Hadirkan Manfaat Nyata

27 Agustus 2026
Gelandang Timnas Putri U-16 Indonesia Garuda Pertiwi Ayla Dva Khala Ahisma, Kepala Timnas Putri U-16 Indonesia Garuda Pertiwi Timo Scheunemann, Pelatih Kepala Timnas Putri U-16 Thailand Thidarat Wiwasukhu dan Kapten Timnas Putri U-16 Thailand Kawinthida Kukintod.

Di Lapangan Jadi Lawan, di Luar Jadi Teman: Ayla Bertukar Kaos, Kapten Thailand Bertukar Medsos

23 Agustus 2026
Khotbah Bunyi-bunyian Senyawa di Candi Prambanan.MOJOK.CO

Khotbah Bunyi-bunyian Senyawa di Candi Prambanan

26 Agustus 2026
Bakpia barangkali menjadi oleh-oleh khas Jogja yang biasa saja dan gitu-gitu aja. Tapi punya nilai sosial bagi perantau Jogja asal desa MOJOK.CO

Bakpia Jogja Memang Oleh-oleh Biasa dan Gitu-gitu Aja, Tapi Sangat Berharga buat Orang di Desa

22 Agustus 2026
Warga Yogyakarta Bisa Perbarui Desil yang Tak Sesuai Data secara Mandiri Lewat Aplikasi. MOJOK.CO

Warga Yogyakarta Bisa Perbarui Desil yang Tak Sesuai Data secara Mandiri Lewat Aplikasi

21 Agustus 2026

Video Terbaru

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Syukur

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Bersyukur

20 Agustus 2026
Abdur Arsyad: Dari Matematika sampai Memikirkan Masa Depan Negara

Abdur Arsyad: Dari Matematika sampai Memikirkan Masa Depan Negara

8 Agustus 2026
Menguatkan Ketahanan Pangan Keluarga dari Kebun di Klaten

Menguatkan Ketahanan Pangan Keluarga dari Kebun di Klaten

7 Agustus 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

🤖 PRAYIT AI ×
Salam dari Mojok! Aku Prayit AI. Ada yang bisa dibantu hari ini, Rek?
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.