Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

3 Kesalahpahaman Netizen Soal Diberlakukannya Royalti Musik. Ya, Biasalaaah~

Redaksi oleh Redaksi
8 April 2021
A A
3 Kesalahpahaman Netizen Soal Diberlakukannya Royalti Musik. Ya, Biasalaaah~

3 Kesalahpahaman Netizen Soal Diberlakukannya Royalti Musik. Ya, Biasalaaah~

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Peraturan Pemerintah tentang Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik membuat gaduh media sosial. Biasa, netizen banyak yang salah paham dengan perkara royalti musik ini.

Jokowi resmi tandatangani PP yang berkaitan dengan royalti musik, tepatnya PP tentang Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Seperti yang sudah diduga, netizen supersensitif mengira peraturan ini hanya akan mengobrak-abrik kebebasan dalam berdendang sehingga banyak kesalahpahaman.

Alih-alih fokus pada regulasi database nasional berkaitan dengan industri musik, perhatian masyarakat tertuju pada “pembayaran royalti”. Oleh karena minat baca netizen juga terlampau minim, saling nyinyir pun terjadi. Sebagian tercerahkan, sebagian lainnya telanjur kena racun misleading.

#1 “Wah, royalti musik bikin orang-orang nggak bisa nyanyi di kamar mandi dan pengamen bakal tercekik!”

Kesalahpahaman ini adalah yang paling konyol sejauh yang bisa ditemukan di media sosial. Pasalnya PP ini tidak menargetkan penggunaan kekayaan intelektual oleh pihak nonkomersial. Sejak kapan menyanyi di kamar mandi bisa menghasilkan uang? Kecuali kalau sambil direkam, diunggah ke platform YouTube, dan ditanami iklan.

Urusan “kamar mandi” selesai, tentu bakal ada yang bertanya soal pengamen yang menyanyikan lagu-lagu milik musisi terkenal. Secara praktis banyak yang mengira bahwa pengamen bakal dijerat royalti musik. Padahal, yang ditargetkan dalam regulasi ini adalah pemilik usaha menengah ke atas seperti supermarket, hotel, dan tempat wisata. 

#2 “Mau bersenang-senang kok dipersulit!”

Netizen seolah melihat PP tentang royalti musik ini dari sudut pandang pribadi saja. Padahal, regulasi ini bertujuan untuk membantu musisi agar lebih “dihargai” atas karya mereka. Sudah semestinya penghargaan atas karya musisi mulai didisiplinkan. Nggak ada lagi yang namanya peng-cover lagu lebih terkenal daripada pencipta dan penyanyi aslinya. 

Dari sudut pandang musisi, ini adalah kemajuan. Pemerintah telah menunjukkan bahwa mereka peduli terhadap karya seni musik dan akan melaukan pendataan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. 

#3 Netizen fokus terhadap denda dan pembayaran royalti, padahal peraturan ini sudah lama diterapkan

Aturan soal membayar royalti musik bagi radio, televisi, kafe dan restoran, dan beberapa tempat umum lain sebenarnya peraturan lama yang wacananya sudah ada sejak 1982. Namun, memang dalam pelaksanaannya aturan ini cenderung belum maksimal dan masih banyak pihak yang tidak memahaminya.

PP yang baru justru lebih fokus pada dibangunnya database nasional soal lagu dan musik. Cuitan dari Adib Hidayat berikut mungkin bisa membantu mencerahkan.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik https://t.co/yG2gbX5siJ pic.twitter.com/g4NWHvNvzU

— Adib Hidayat (@AdibHidayat) April 6, 2021

Mungkin sudah saatnya kita menghargai karya musisi dalam negeri. Tenang, Kawan, jika kamu berjalan-jalan ke supermarket atau mengunjungi cafe, kamu tidak akan ditagih royalti musik. Ini contoh kesalahpahaman yang bahkan skornya di bawah nol dan tidak layak masuk poin tersendiri. Tentu saja yang wajib bayar royalti musik itu pemilik usahanya.

Kita juga masih bisa menemukan banyak lagu yang bebas lisensi kok. Lagian kalau mau aman dan gratis mending putar lagu “Tinggal Kenangan” milik Gaby yang sampai sekarang aja nggak ketahuan wujud penyanyinya kayak apa. Boro-boro mendaftarkan diri untuk hak cipta.

Setidaknya dengan ini orang tidak asal beranggapan bahwa profesi musisi itu tidak menjanjikan dan “nggak ada duitnya”. Ada sebuah harapan untuk menghargai olah pikir dalam menghasilkan karya bagus. 

BACA JUGA Panduan Memahami Peraturan Pemerintah Perihal Royalti Lagu dan artikel KILAS lainnya.

Terakhir diperbarui pada 8 April 2021 oleh

Tags: hak ciptamusisiperaturan pemerintahroyalti laguroyalti musik
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Musisi Tak Lagi Punya Nyali: Saat Lagu Indonesia Kehilangan The Mercy’s, Slank, dan Iwan Fals MOJOK.CO
Esai

Musisi Tak Lagi Punya Nyali: Saat Lagu Indonesia Kehilangan The Mercy’s, Slank, dan Iwan Fals 

15 April 2026
Gagal kerja di Jakarta sebagai musisi. MOJOK.CO
Urban

Nekat ke Jakarta Hanya Modal Ambisi sebagai Musisi, Gagal dan Jadi “Gembel” hingga Bohongi Orang Tua di Kampung

11 April 2026
Marjin Kiri x Cantrik: Hak Cipta Bukan Cuma Soal Uang
Video

Marjin Kiri x Cantrik: Hak Cipta Bukan Cuma Soal Uang

18 Oktober 2025
LMKN Memalukan, Kalah Telak sama Masjid Jogokariyan MOJOK.CO
Esai

LMKN Kalah Telak sama Panitia Kurban Masjid Jogokariyan: Kalah Kelas dan Penuh Tanda Tanya

18 Agustus 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Milenial di Job Fair Yogyakarta 2026 cari peluang kerja di luar negeri. MOJOK.CO

Muak dengan Syarat Kerja di Indonesia: Gaji Numpang Lewat hingga Terbatas Usia, Milenial Pilih Cari Kerja ke Luar Negeri

16 Juli 2026
Caruban—sebagai ibu kota dari Madiun—barangkali terkesan tidak bagus-bagus amat. Tapi bikin jatuh hati lewat hal-hal sederhana MOJOK.CO

Caruban Madiun Memang Tidak Bagus-bagus Amat, Tapi bikin Jatuh Hati Lewat Hal-hal Sederhana

13 Juli 2026
Kerjabilitas, Jembatan bagi Pencari Kerja Difabel Menembus Tembok Diskriminasi Industri.MOJOK.CO

Kerjabilitas, Jembatan bagi Pencari Kerja Difabel Menembus Tembok Diskriminasi Industri

17 Juli 2026
Menertawakan Polemik Sosial, Arie Kriting Siap Bawa "Mungkin Ada Benarnya" ke Jogja.mojok.co

Menertawakan Polemik Sosial, Arie Kriting Siap Bawa “Mungkin Ada Benarnya” ke Jogja

16 Juli 2026
Impact of Asia Limited (IOA) Global Pte Ltd Singapura jajaki kerja sama jangka panjang dengan Jawa Tengah lewat investasi manufaktur hingga pengembangan SDM MOJOK.CO

Peluang Investasi dan Kesempatan Pelatihan di China bagi Anak Muda Jateng

14 Juli 2026
Di Balik Pintu Toilet Masjid: Tempat Bersuci, tapi Berisiko bagi Perempuan MOJOK.CO

Di Balik Pintu Toilet Masjid: Tempat Bersuci, tapi Berisiko bagi Perempuan

14 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.