Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Rame Moknyus

Wartawan Dilarang Meliput Rekapitulasi Suara Pilkada Kota Makassar

Redaksi oleh Redaksi
29 Juni 2018
A A
kotak kosong
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Hasil quick count Kota Makassar jadi satu-satunya daerah yang memenangkan kotak kosong. Meski begitu usaha mengawal kemenangan kotak kosong masih jadi langkah yang sulit, sebab KPU Kota Makassar melarang perhitungan resmi diliput oleh wartawan.

Bagi banyak orang, kemenangan kotak kosong versi hitung cepat di Pilkada kota Makassar merupakan sebuah kebanggaan tersendiri. Ia jadi simbol perlawanan masyarakat terhadap legitimasi politik yang memang menyebalkan dan memuakkan.

Akan tetapi, tentu saja selalu ada pihak yang tak suka dengan kemenangan kotak kosong ini. Maklum saja, fenomena ini memang tak bisa dimungkiri semakin menebalkan rasa tidak percaya masyarakat terutama kepada partai politik.

Banyak pihak yang menganggap kemenangan kotak kosong ini begitu penting, sehingga perlu dikawal sampai akhir.

Meski begitu, ternyata proses dan kerja pengawalan “kemenangan” kotak kosong ini cukup berat. Di Makassar, wartawan ternyata dilarang meliput proses rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di beberapa kecamatan yang dilaksanakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Makassar.

Di beberapa kecamatan tempat dilaksanakannya rapat pleno penghitungan suara, wartawan dilarang masuk ruangan rapat oleh polisi dan petugas yang berjaga kendati sudah menunjukkan kartu pers. Tak jelas apa alasan pelarangan peliputan tersebut, namun yang pasti, larangan tersebut konon berasal dari KPU Makassar.

Ketua PPK Tamalate Syarifuddin, misalnya, menjelaskan bahwa yang bisa memasuki ruangan rekapitulasi hanyalah dari saksi dari tim pasangan calon, PPK, KPPS dan Panwas. 

“Mohon maaf media (wartawan) tidak bisa. Kami juga cuma menjalankan instruksi dari KPU,” ujar Syarifuddin.

Hal ini tentu menjadi sebuah pertanyaan besar, sebab pelarangan peliputan rapat pleno tersebut jelas-jelas melanggar Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pelarangan peliputaran rapat pleno penghitungan suara ini langsung disikapi dengan protes oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, sebab pelarangan tersebut memang menghalangi tugas pers untuk mengambil data informasi, mengolah hingga menyiarkan informasi kepada publik.

“Pelarangan itu melanggar kebebasan Pers dalam melakukan pemberitaan kepemiluan Pilkada bersih, adil, damai dan jujur. Apalagi, aturan dalam PKPU menjelaskan itu terbuka untuk umum,” ujar Ketua AJI Makassar, Qodriansyah Agam Sofyan.

Jika memang benar KPU melarang jurnalis untuk meliput rapat pleno penghitungan suara, maka KPU sudah melakukan blunder besar, sebab pelarangan ini tentu bakal semakin membulatkan tekad masyarakat Makassar untuk semakin membenci legitimasi politik yang ada. Bahkan pada titik tertentu, masyarakat mungkin akan membenci KPU itu sendiri.

Bukan mustahil, di Pilkada Makassar mendatang, TPS bakal kosong melompong. Sebab peristiwa ini bisa bikin masyarakat Makassar tidak percaya lagi dengan pemilihan yang diadakan KPU sehingga lebih memilih duduk di rumah untuk mencoblos dirinya sendiri. (A/M)

Terakhir diperbarui pada 30 Juni 2018 oleh

Tags: #MojokPilkadakotak kosongMakassarpilkada
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

S3 di Bandung, Istri PNS Makassar- Derita Jungkir Balik Rumah Tangga MOJOK.CO
Esai

Jungkir Balik Kehidupan: Bapak S3 di Bandung, Istri PNS di Makassar, Sambil Merawat Bayi 18 Bulan Memaksa Kami Hidup dalam Mode Bertahan, Bukan Berkembang

1 Desember 2025
Solo Fighter PDIP vs Keroyokan di Kandang Banteng, Pilkada 2024.MOJOK.CO
Aktual

Solo Fighter vs Keroyokan di Kandang Banteng, Benarkah Jateng Tak “Merah” Lagi? 

29 November 2024
Keluarga Berkuasa: Betapa Ngerinya Jokowi Menyemai Dinasti Politik di Tingkat Daerah. MOJOK.CO
Ragam

Keluarga Berkuasa: Betapa Ngerinya Warisan Dinasti Politik Jokowi di Tingkat Daerah

26 November 2024
Kiat Harda Kiswaya Atasi Masalah Sampah di Sleman
Video

Kiat Harda Kiswaya Atasi Masalah Sampah di Sleman

13 September 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Toxic sibling relationship antar saudara kandung karena rebutan sertifikat tanah. Saudara kandung bisa jadi mafia tanah soal warisan MOJOK.CO

Saudara Kandung di Desa Itu Bak Mafia, Justru Jadi Orang Paling Busuk dan Licik demi Sikat Sertifikat Tanah Saudara Sendiri

20 Februari 2026
Omong kosong menua dengan bahagia di desa: menjadi orang tua di desa harus memikul beban berlipat dan bertubi-tubi tanpa henti MOJOK.CO

Omong Kosong Menua Tenang di Desa: Menjadi Ortu di Desa Tak Cuma Dituntut Warisan, Harus Pikul Beban Berlipat dan Bertubi-tubi Tanpa Henti

21 Februari 2026
Ironi bapak kerja habis-habisan 60 jam agar anak tak susah finansial. Tapi peran sebagai ayah dipertanyakan karena anak mengaku fatherless MOJOK.CO

Bapak Kerja Keras 60 Jam agar Keluarga Tak Hidup Susah, Ternyata bagi Anak Itu Tak Cukup untuk Disebut “Kasih Sayang”

26 Februari 2026
Mall Kokas di Jakarta Selatan (Jaksel) macet

Mall Kokas, Tempat Paling Membingungkan di Jakarta Selatan: Bikin Pekerja “Mati” di Jalan, tapi Diminati karena Bisa Cicipi Gaya Hidup Elite

20 Februari 2026
Mekanisme beasiswa LPDP untuk kuliah di luar negeri masih silang sengkarut, awardee cemas jadi "WNI" MOJOK.CO

Mekanisme dalam Beasiswa LPDP (Masih) Silang Sengkarut: Awardee Cemas Jadi WNI, Negara Punya PR yang Harus Diberesi

23 Februari 2026
lulusan LPDP, susah cari kerja.MOJOK.CO

Curhatan Alumni LPDP yang Merasa “Downgrade” Ketika Balik ke Indonesia, Susah Cari Kerja Hingga Banting Setir demi Bertahan Hidup

23 Februari 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

25 Februari 2026
Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

23 Februari 2026
Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.