Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Rame Moknyus

Wartawan Dilarang Meliput Rekapitulasi Suara Pilkada Kota Makassar

Redaksi oleh Redaksi
29 Juni 2018
A A
kotak kosong
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Hasil quick count Kota Makassar jadi satu-satunya daerah yang memenangkan kotak kosong. Meski begitu usaha mengawal kemenangan kotak kosong masih jadi langkah yang sulit, sebab KPU Kota Makassar melarang perhitungan resmi diliput oleh wartawan.

Bagi banyak orang, kemenangan kotak kosong versi hitung cepat di Pilkada kota Makassar merupakan sebuah kebanggaan tersendiri. Ia jadi simbol perlawanan masyarakat terhadap legitimasi politik yang memang menyebalkan dan memuakkan.

Iklan

Akan tetapi, tentu saja selalu ada pihak yang tak suka dengan kemenangan kotak kosong ini. Maklum saja, fenomena ini memang tak bisa dimungkiri semakin menebalkan rasa tidak percaya masyarakat terutama kepada partai politik.

Banyak pihak yang menganggap kemenangan kotak kosong ini begitu penting, sehingga perlu dikawal sampai akhir.

Meski begitu, ternyata proses dan kerja pengawalan “kemenangan” kotak kosong ini cukup berat. Di Makassar, wartawan ternyata dilarang meliput proses rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di beberapa kecamatan yang dilaksanakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Makassar.

Di beberapa kecamatan tempat dilaksanakannya rapat pleno penghitungan suara, wartawan dilarang masuk ruangan rapat oleh polisi dan petugas yang berjaga kendati sudah menunjukkan kartu pers. Tak jelas apa alasan pelarangan peliputan tersebut, namun yang pasti, larangan tersebut konon berasal dari KPU Makassar.

Ketua PPK Tamalate Syarifuddin, misalnya, menjelaskan bahwa yang bisa memasuki ruangan rekapitulasi hanyalah dari saksi dari tim pasangan calon, PPK, KPPS dan Panwas. 

“Mohon maaf media (wartawan) tidak bisa. Kami juga cuma menjalankan instruksi dari KPU,” ujar Syarifuddin.

Hal ini tentu menjadi sebuah pertanyaan besar, sebab pelarangan peliputan rapat pleno tersebut jelas-jelas melanggar Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pelarangan peliputaran rapat pleno penghitungan suara ini langsung disikapi dengan protes oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, sebab pelarangan tersebut memang menghalangi tugas pers untuk mengambil data informasi, mengolah hingga menyiarkan informasi kepada publik.

“Pelarangan itu melanggar kebebasan Pers dalam melakukan pemberitaan kepemiluan Pilkada bersih, adil, damai dan jujur. Apalagi, aturan dalam PKPU menjelaskan itu terbuka untuk umum,” ujar Ketua AJI Makassar, Qodriansyah Agam Sofyan.

Jika memang benar KPU melarang jurnalis untuk meliput rapat pleno penghitungan suara, maka KPU sudah melakukan blunder besar, sebab pelarangan ini tentu bakal semakin membulatkan tekad masyarakat Makassar untuk semakin membenci legitimasi politik yang ada. Bahkan pada titik tertentu, masyarakat mungkin akan membenci KPU itu sendiri.

Bukan mustahil, di Pilkada Makassar mendatang, TPS bakal kosong melompong. Sebab peristiwa ini bisa bikin masyarakat Makassar tidak percaya lagi dengan pemilihan yang diadakan KPU sehingga lebih memilih duduk di rumah untuk mencoblos dirinya sendiri. (A/M)

Terakhir diperbarui pada 30 Juni 2018 oleh

Tags: #MojokPilkadakotak kosongMakassarpilkada
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

S3 di Bandung, Istri PNS Makassar- Derita Jungkir Balik Rumah Tangga MOJOK.CO
Esai

Jungkir Balik Kehidupan: Bapak S3 di Bandung, Istri PNS di Makassar, Sambil Merawat Bayi 18 Bulan Memaksa Kami Hidup dalam Mode Bertahan, Bukan Berkembang

1 Desember 2025
Solo Fighter PDIP vs Keroyokan di Kandang Banteng, Pilkada 2024.MOJOK.CO
Kabar

Solo Fighter vs Keroyokan di Kandang Banteng, Benarkah Jateng Tak “Merah” Lagi? 

29 November 2024
Keluarga Berkuasa: Betapa Ngerinya Jokowi Menyemai Dinasti Politik di Tingkat Daerah. MOJOK.CO
Ragam

Keluarga Berkuasa: Betapa Ngerinya Warisan Dinasti Politik Jokowi di Tingkat Daerah

26 November 2024
Kiat Harda Kiswaya Atasi Masalah Sampah di Sleman
Video

Kiat Harda Kiswaya Atasi Masalah Sampah di Sleman

13 September 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pom mini warung madura kini jadi solusi di tengah antrean panjang SPBU yang tidak masuk akal MOJOK.CO

Strategi Hindari Antrean SPBU Tak Efektif Lagi, Isi Bensin di Pom Mini Warung Madura Jadi Solusi Asal Tak Pakai Logika Takaran

18 Juli 2026
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi tuan rumah “1st Asian Gym for Life Challenge 2026” 1. MOJOK.CO

Jogja Jadi Tuan Rumah Lomba Gym se-Asia usai Thailand Mundur, Semua Kalangan Bebas Ikut Tanpa Beban Menang-Kalah

20 Juli 2026
Nasi Kuning Muna Cung dan Kisahnya yang Membuat Wisatawan Rela Berjalan Kaki dari Malioboro MOJOK.CO

Nasi Kuning Muna Cung dan Kisahnya yang Membuat Wisatawan Rela Berjalan Kaki dari Malioboro

22 Juli 2026
Cari kerja, lamaran kerja, Mahasiswa gap year kuliah di Unila. MOJOK.CO

Kesalahan Bikin CV dan Hal-Hal Sepele Lain yang Justru Bikin Jobseeker Ditolak Saat Melamar Kerja

16 Juli 2026
Lulus SMA nekat kerja ke Jakarta untuk jadi cleaning service. MOJOK.CO

Modal Ijazah SMA Kerja Jadi Cleaning Service di Jakarta demi Lulus Sarjana, Kini Pilih Resign untuk Keliling Indonesia

22 Juli 2026
Menyerang Jurnalis dengan Umpatan Bukti Pengacara Kehabisan Akal, Tunjukkan Miskinnya Argumen Hukum.MOJOK.CO

Menyerang Jurnalis dengan Umpatan Bukti Pengacara Kehabisan Akal, Tunjukkan Miskinnya Argumen Hukum

20 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.