Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Rame Moknyus

MUI: Vaksin MR Mengandung Babi, Haram Tapi Boleh Digunakan

Redaksi oleh Redaksi
21 Agustus 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Vaksin MR yang sebelumnya memunculkan pro dan kontra dalam masyarakat terkait halal haramnya, kini mendapatkan jawabannya. MUI menjelaskan bahwa vaksin ini terbukti mengandung babi, namun masih boleh digunakan. Lha, kok bisa?

Kementrian Kesehatan menyebut pemberian imunisasi Measles dan Rubella (MR) fase kedua telah dilakukan sebesar 23,97% atau sebanyak 6.566.474 (per 13 Agustus 2018). Imunisasi tersebut sudah dilakukan sejak awal Agustus hingga September 2018 dan akan berfokus pada 28 provinsi di Indonesia.

Dalam situs www.depkes.go.id, vaksin MR ini disebut 95% efektif untuk mencegah penyakit campak dan rubella. Ia pun aman dan katanya telah digunakan di lebih dari 141 negara di dunia.

Campak dan Rubella sendiri merupakan penyakit infeksi menular melalui saluran pernafasan yang disebabkan oleh virus.

Oleh karena itu, imunisasi dengan vaksin MR menjadi pencegahan terbaik untuk kedua penyakit ini. Satu vaksin dapat mencegah dua penyakit sekaligus. Sungguh sebuah efisiensi yang mantap betul.

Imunisasi MR ini akan diberikan pada anak usia 9 bulan sampai dengan kurang dari usia 15 tahun selama masa kampanye. Kemudian menjadi imunisasi rutin setelah masa kampanye berakhir. Yang pasti, akan diberikan secara gratis!

Dalam pelaksanaannya, pemberian vaksin ini sempat membuat kontroversi mengenai halal-haramnya, namun kini kita mendapatkan jawabannya.

Akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa untuk vaksin campak dan rubella alias measles rubella (MR).

Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa Vaksin MR ternyata mengandung babi. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.

Wow! Wow! Wow!

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi yang diputuskan pada 20 Agustus 2018 kemarin.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin mengungkapkan, meski sudah terbukti mengandung babi, MUI tetap memperbolehkan penggunaan vaksin MR bagi umat muslim. Mengapa?

Hal ini mengingat :

  • Sampai saat ini masih belum ada vaksin MR yang halal.
  • Karena belum ada vaksin MR yang halal dan suci, sehingga vaksin ini hukumnya mubah atau boleh digunakan karena ada kondisi keterpaksaan.
  • Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR.

Meski begitu, fatwa ini tidak berlaku jika ada vaksin MR yang halal. Sehingga, MUI tetap meminta pemerintah untuk segera menyediakan vaksin MR yang halal bagi masyarakat.

Iklan

Beberapa hal yang kemudian juga disampaikan oleh MUI.

Pertama, MUI meminta produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan menyertifikasi kehalalan produk vaksin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, mendorong pemerintah untuk menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

Ketiga, MUI menyarankan pemerintah untuk mengupayakan hal-hal tersebut secara maksimal. Misal melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim. Supaya memperhatikan kepentingan umat Islam dalam memenuhi kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

Kira-kira kalau sudah diperjelas gini, pro kontra akan selesai atau akan berlanjut dengan lebih seru, ya? (A/L)

Terakhir diperbarui pada 22 Agustus 2018 oleh

Tags: anti vaksinfatwa MUImengandung babiMUIvaksin MR
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Sound horeg di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. MOJOK.CO
Ragam

Sound Horeg bikin Kaca Jendela Rumah Pecah, Langsung Labrak Tetangga dengan Cara Elegan

23 Juli 2025
khitan perempuan
Podium

Ketika Menolak Bayi Perempuanku Dikhitan: Mereka Bilang Aku Ibu Egois

3 Maret 2023
Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh berbicara dalam konferensi pers di kantor MUI Jakarta, Selasa (28/6/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Kesehatan

MUI Siapkan Fatwa, Penggunaan Ganja untuk Medis Dianggap Penting

29 Juni 2022
Mempertanyakan Hukum Kripto dalam Pusaran Fatwa MUI
Esai

Mempertanyakan Hukum Kripto dalam Pusaran Fatwa MUI

16 November 2021
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra

4 Desember 2025
Bioskop NSC Rembang, bangunan kecil di tanah tandus yang jadi hiburan banyak orang MOJOK.CO

Bioskop NSC Rembang Jadi Olok-olokan Orang Sok Kota, Tapi Beri Kebahagiaan Sederhana

1 Desember 2025
pendidikan, lulusan sarjana nganggur, sulit kerja.MOJOK.CO

Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada

5 Desember 2025
Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

30 November 2025
Relawan di Sumatera Utara. MOJOK.CO

Cerita Relawan WVI Kesulitan Menembus Jalanan Sumatera Utara demi Beri Bantuan kepada Anak-anak yang Terdampak Banjir dan Longsor

3 Desember 2025
banjir sumatra.mojok.co

Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?

4 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.