MUI: Vaksin MR Mengandung Babi, Haram Tapi Boleh Digunakan - Mojok.co
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
  • Home
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Uneg-uneg
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Uneg-uneg
  • Terminal
Logo Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Uneg-uneg
  • Terminal
Beranda Rame Moknyus

MUI: Vaksin MR Mengandung Babi, Haram Tapi Boleh Digunakan

Redaksi oleh Redaksi
21 Agustus 2018
0
A A
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Vaksin MR yang sebelumnya memunculkan pro dan kontra dalam masyarakat terkait halal haramnya, kini mendapatkan jawabannya. MUI menjelaskan bahwa vaksin ini terbukti mengandung babi, namun masih boleh digunakan. Lha, kok bisa?

Kementrian Kesehatan menyebut pemberian imunisasi Measles dan Rubella (MR) fase kedua telah dilakukan sebesar 23,97% atau sebanyak 6.566.474 (per 13 Agustus 2018). Imunisasi tersebut sudah dilakukan sejak awal Agustus hingga September 2018 dan akan berfokus pada 28 provinsi di Indonesia.

Dalam situs www.depkes.go.id, vaksin MR ini disebut 95% efektif untuk mencegah penyakit campak dan rubella. Ia pun aman dan katanya telah digunakan di lebih dari 141 negara di dunia.

Campak dan Rubella sendiri merupakan penyakit infeksi menular melalui saluran pernafasan yang disebabkan oleh virus.

Oleh karena itu, imunisasi dengan vaksin MR menjadi pencegahan terbaik untuk kedua penyakit ini. Satu vaksin dapat mencegah dua penyakit sekaligus. Sungguh sebuah efisiensi yang mantap betul.

Imunisasi MR ini akan diberikan pada anak usia 9 bulan sampai dengan kurang dari usia 15 tahun selama masa kampanye. Kemudian menjadi imunisasi rutin setelah masa kampanye berakhir. Yang pasti, akan diberikan secara gratis!

Baca Juga:

Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh berbicara dalam konferensi pers di kantor MUI Jakarta, Selasa (28/6/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

MUI Siapkan Fatwa, Penggunaan Ganja untuk Medis Dianggap Penting

29 Juni 2022
Mempertanyakan Hukum Kripto dalam Pusaran Fatwa MUI

Mempertanyakan Hukum Kripto dalam Pusaran Fatwa MUI

16 November 2021

Dalam pelaksanaannya, pemberian vaksin ini sempat membuat kontroversi mengenai halal-haramnya, namun kini kita mendapatkan jawabannya.

Akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa untuk vaksin campak dan rubella alias measles rubella (MR).

Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa Vaksin MR ternyata mengandung babi. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.

Wow! Wow! Wow!

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi yang diputuskan pada 20 Agustus 2018 kemarin.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin mengungkapkan, meski sudah terbukti mengandung babi, MUI tetap memperbolehkan penggunaan vaksin MR bagi umat muslim. Mengapa?

Hal ini mengingat :

  • Sampai saat ini masih belum ada vaksin MR yang halal.
  • Karena belum ada vaksin MR yang halal dan suci, sehingga vaksin ini hukumnya mubah atau boleh digunakan karena ada kondisi keterpaksaan.
  • Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR.

Meski begitu, fatwa ini tidak berlaku jika ada vaksin MR yang halal. Sehingga, MUI tetap meminta pemerintah untuk segera menyediakan vaksin MR yang halal bagi masyarakat.

Beberapa hal yang kemudian juga disampaikan oleh MUI.

Pertama, MUI meminta produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan menyertifikasi kehalalan produk vaksin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, mendorong pemerintah untuk menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

Ketiga, MUI menyarankan pemerintah untuk mengupayakan hal-hal tersebut secara maksimal. Misal melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim. Supaya memperhatikan kepentingan umat Islam dalam memenuhi kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

Kira-kira kalau sudah diperjelas gini, pro kontra akan selesai atau akan berlanjut dengan lebih seru, ya? (A/L)

Terakhir diperbarui pada 22 Agustus 2018 oleh

Tags: anti vaksinfatwa MUImengandung babiMUIvaksin MR
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh berbicara dalam konferensi pers di kantor MUI Jakarta, Selasa (28/6/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Kesehatan

MUI Siapkan Fatwa, Penggunaan Ganja untuk Medis Dianggap Penting

29 Juni 2022
Mempertanyakan Hukum Kripto dalam Pusaran Fatwa MUI
Esai

Mempertanyakan Hukum Kripto dalam Pusaran Fatwa MUI

16 November 2021
kepala suku esensi ibadah puasa esai puthut ea mojok.co
Kepala Suku

Repotnya kalau Dikit-dikit Nyunah

25 April 2021
Kerjaan yang Cocok bagi Tengku Zulkarnain usai Tak Jadi Petinggi MUI Lagi
Esai

Kerjaan yang Cocok untuk Tengku Zulkarnain usai Tak Jadi Petinggi MUI Lagi

7 Desember 2020
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya

Sri Mulyani Batal Masuk Tim Kampanye, Mau Fokus Ngelola Uang Negara

Tinggalkan Komentar


Terpopuler Sepekan

MUI: Vaksin MR Mengandung Babi, Haram Tapi Boleh Digunakan

21 Agustus 2018
Surat Cinta untuk Warga Solo: Jangan Ulangi Problem Pariwisata Jogja MOJOK.CO

Surat Cinta untuk Warga Solo: Jangan Ulangi Problem Pariwisata Jogja

4 Februari 2023
Blak-blakan Reno Candra Sangaji, Lurah 1.000 Baliho yang Sempat Bikin Geger Jogja. MOJOK.CO

Blak-blakan Reno Candra Sangaji, Lurah 1.000 Baliho yang Sempat Bikin Geger Jogja

4 Februari 2023
bisnis raffi ahmad mojok.co

Nama-nama Penting di Balik Gurita Bisnis Raffi Ahmad

30 Januari 2023
jd.id tutup mojok.co

JD.ID Tutup, Lalu Bagaimana Nasib Pegawai dan Aset Penggunanya?

31 Januari 2023
Mencoba Lawson yang Baru Buka: Oden Enak yang Harganya Nggak Enak Buat UMR Jogja MOJOK.CO

Mencoba Lawson yang Baru Buka: Oden Enak yang Harganya Nggak Enak Buat UMR Jogja

29 Januari 2023
Suara Hati Pak Bukhori, Penjual Nasi Minyak yang Dihujat Warganet - MOJOK.CO

Suara Hati Pak Bukhori, Penjual Nasi Minyak Surabaya yang Dihujat Warganet

24 Januari 2023

Terbaru

maria ulfah

Mengenal Maria Ulfah (Bagian I): Perjuangkan Hak Pilih Perempuan Indonesia

5 Februari 2023
Warga Poteran Sumenep butuh jembatan. MOJOK.CO

Keluh Kesah Warga Pulau Poteran Sumenep: Nggak Punya Jembatan, Tarif Tongkang Naik

5 Februari 2023
keterwakilan perempuan

Strategi Zigzag Kerek Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Kok Bisa? 

5 Februari 2023
sisa makanan mojok.co

Mangkel Sama Orang yang Nyisain Makanan di Warung Nasi Padang

5 Februari 2023
fans manchester united mojok.co

Menjadi Orang Penyabar dalam Sudut Pandang Fans Manchester United

5 Februari 2023
lapor spt mojok.co

Apa yang Terjadi Kalau Kita Nggak Lapor SPT? Ini Penjelasan Sanksinya

5 Februari 2023
Blak-blakan Reno Candra Sangaji, Lurah 1.000 Baliho yang Sempat Bikin Geger Jogja. MOJOK.CO

Blak-blakan Reno Candra Sangaji, Lurah 1.000 Baliho yang Sempat Bikin Geger Jogja

4 Februari 2023

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kanal Pemilu 2024
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Podium
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-Uneg
  • Movi
  • Kunjungi Terminal
  • Mau Kirim Artikel?

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In