Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Rame Moknyus

Jokowi Akui Tak Bisa Intervensi Kasus Meiliana karena Sedang Hadapi Persoalan Hukum Juga

Redaksi oleh Redaksi
24 Agustus 2018
A A
meiliana
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Presiden Jokowi mengakui tidak bisa intervensi vonis bersalah Meiliana atas tuduhan kasus penodaan agama karena sedang menghadapi persoalan hukum juga.

Kasus Meiliana yang divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara karena dianggap sudah melanggar pasal tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia menciptakan pro dan kontra di masyarakat.

Iklan

Beberapa kalangan menganggap Meiliana memang bersalah karena “keluhan”-nya soal suara azan masjid patut diganjar penjara karena dianggap sebagai bagian dari penistaan agama, sementara yang lain menganggap reaksi masyarakat dan vonis hakim sudah berlebihan.

Menanggapi hal tersebut Presiden Jokowi akui tidak bisa melakukan intervensi terhadap vonis Meiliana. Meski desakan terus mengalir keras dari masyarakat yang menginginkan kasus hukum ini tidak diteruskan, Jokowi menampik untuk ikut mengintervensi.

“Ya saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan,” ujar Jokowi.

Hal ini tentu berbanding terbalik dengan peristiwa pada bulan Mei silam, di mana Presiden Jokowi mengintervensi kasus hukum yang menimpa M. Irfan Bahri dan Ahmad Rofik di Kota Bekasi, Jawa Barat. Saat itu, pada mulanya Irfan ditetapkan tersangka karena dianggap sebagai pelaku pembunuhan terhadap pelaku begal.

Mengetahui ada kasus yang tidak beres, Jokowi kemudian melakukan intervensi langsung sehingga Irfan bisa dibebaskan. Bahkan tidak hanya dibebaskan, Irfan beserta temannya Rofik malah mendapatkan pernghargaan dari Kepolisian karena dianggap sudah berani membela diri dari pelaku begal meski harus membuat pelaku begal merenggang nyawa.

Tindakan ini yang sebenarnya ditunggu publik akan dilakukan Jokowi kepada Meiliana. Akan tetapi, alih-alih melakukan hal yang sama, Jokowi hanya meminta pihak Meiliana mengajukan banding saja. Menurut Jokowi, ada baiknya masyarakat menghormati keputusan hukum.

“Saya sendiri juga kan baru digedok oleh pengadilan di Palangkaraya bersalah karena urusan kebakaran,” kata Jokowi.

Maksud Presiden, dirinya saat ini sedang dalam tahap hukum divonis bersalah karena bencana asap dari kebakaran hutan dan lahan pada 2015. Vonis ini diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Untuk itu, Jokowi mengajak Meiliana untuk ikut proses banding saja pada kasus yang sedang dihadapi masing-masing. “Ya itu kan ada proses banding,” kata Jokowi.

Sebenarnya, tanpa ada imbauan Jokowi saja, kuasa hukum Meiliana tanpa pikir panjang mengajukan banding. Menurut Meiliana, dirinya tidak bersalah sebab apa yang dia ucapkan dengan apa yang warga sekitar sebarkan ada sedikit berbeda.

“Saya hanya bilang kepada Kak Uwo bahwa suara azan sekarang di masjid keras, tidak seperti biasanya,” kata Meiliana di persidangan. “Saya merasa tidak bersalah Pak Hakim. Gara-gara kasus ini keluarga dan anak-anak saya menjadi trauma Pak Hakim,” lanjutnya.

Menurut keterangan kuasa hukum Meiliana, kalimat dari Meiliana itu sudah jadi berbeda dengan yang didengar dan disebar oleh masyarakat. Dari keluhan, “suara azan sekarang di masjid keras tidak seperti biasanya,” jadi “ada yang melarang azan”. Perubahan kalimat inilah yang kemudian memicu kemarahan masyarakat sampai membuat rumah Meiliana dirusak dan dibakar, membuat vihara juga ikut dibakar di Tanjung Balai pada 29 Juli 2016 lalu. Dua tahun kemudian, Meiliana mendadak ditahan karena kasus penodaan agama lalu divonis bersalah oleh hakim. (K/A)

Terakhir diperbarui pada 24 Agustus 2018 oleh

Tags: jokowikasus meilianameilianaPengadilansuara azan
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Nasib Yamaha Byson Baru yang Dicintai Setelah Tak Bisa Dimiliki MOJOK.CO
Otomojok

Nasib Yamaha Byson dan Paradoks Benda yang Baru Dicintai Setelah Berhenti Diproduksi dan Tak Bisa Dimiliki Lagi

2 Juli 2026
Kereta Cepat Whoosh DOSA Jokowi Paling Besar Tak Termaafkan MOJOK.CO
Esai

Whoosh Adalah Proyek Kereta Cepat yang Sudah Busuk Sebelum Mulai, Jadi Dosa Besar Jokowi yang Tidak Bisa Saya Maafkan

17 Oktober 2025
Sialnya Warga Banjarsari Solo: Dekat Rumah Jokowi, tapi Jadi Langganan Banjir Gara-gara Proyek Jokowi.MOJOK.CO
Kabar

Sialnya Warga Banjarsari Solo: Dekat Rumah Jokowi, tapi Jadi Langganan Banjir Gara-gara Proyek Jokowi

7 Maret 2025
3 Rupa Nasionalisme yang Mewarnai Indonesia Hari Ini MOJOK.CO
Esai

3 Rupa Nasionalisme yang Mewarnai Indonesia Hari Ini

26 Februari 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Yamaha Sigma motor kelas bawah tapi paling bisa diandalkan MOJOK.CO

Yamaha Sigma adalah Motor pertama di Jogja hasil lungsuran dari bapak dan jadi saksi momen-momen paling serius dalam hidup saya

28 Juli 2026
Usaha jasa kebersihan, Ready Clean Jogja sampai ke Turki. MOJOK.CO

Berawal dari Kegabutan dan UMK Jogja yang “Ngenes”, Kini Mampu Kirim Pegawai ke Turki agar Gelar Sarjana Tak Sia-sia

28 Juli 2026
Punya teman si paling cashless yang sama sekali tidak pegang uang tunai (cash) merepotkan. Karena tidak semua hal bisa dibayar pakai QRIS MOJOK.CO

Teman Si Paling Cashless Pemuja QRIS bikin Repot Kita yang Sedia Tunai, Kepraktisan Semu di Balik Tren Dompet Kosong

24 Juli 2026
Di Antara Teriakan Maling dan Sunyinya Nurani: Seorang Anak Menangisi Bapaknya yang Tewas Dikeroyok Massa MOJOK.CO

Di Antara Teriakan Maling dan Sunyinya Nurani: Seorang Anak Menangisi Bapaknya yang Tewas Dikeroyok Massa

27 Juli 2026
Sri Sultan HB X tegaskan: penataan kawasan pedestrian Malioboro bukan berarti apa-apa tidak boleh MOJOK.CO

Sri Sultan HB X: Malioboro Full Pedestrian Bukan Tutup Total Akses Kendaraan, Tapi Penataan agar Tidak Crowded

24 Juli 2026
Ratusan anak di Sidoarjo terpapar HIV AIDS dan pentingnya periksa kesehatan sebelum menikah MOJOK.CO

Pentingnya Tes Kesehatan sebelum Menikah, Bukan untuk Ragukan Pasangan tapi Cegah HIV/AIDS seperti Kasus Ratusan Anak di Sidoarjo

29 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.