Jokowi Akui Tak Bisa Intervensi Kasus Meiliana karena Sedang Hadapi Persoalan Hukum Juga - Mojok.co
  • Kirim Artikel
  • Terminal
Mojok
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
Home Rame Moknyus

Jokowi Akui Tak Bisa Intervensi Kasus Meiliana karena Sedang Hadapi Persoalan Hukum Juga

Redaksi oleh Redaksi
24 Agustus 2018
0
A A
meiliana
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Presiden Jokowi mengakui tidak bisa intervensi vonis bersalah Meiliana atas tuduhan kasus penodaan agama karena sedang menghadapi persoalan hukum juga.

Kasus Meiliana yang divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara karena dianggap sudah melanggar pasal tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia menciptakan pro dan kontra di masyarakat.

Beberapa kalangan menganggap Meiliana memang bersalah karena “keluhan”-nya soal suara azan masjid patut diganjar penjara karena dianggap sebagai bagian dari penistaan agama, sementara yang lain menganggap reaksi masyarakat dan vonis hakim sudah berlebihan.

Menanggapi hal tersebut Presiden Jokowi akui tidak bisa melakukan intervensi terhadap vonis Meiliana. Meski desakan terus mengalir keras dari masyarakat yang menginginkan kasus hukum ini tidak diteruskan, Jokowi menampik untuk ikut mengintervensi.

“Ya saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan,” ujar Jokowi.

Baca Juga:

9 Fakta Kunjungan Presiden Jokowi ke Ukraina, Datangi Reruntuhan Apartemen hingga Bawa Pesan untuk Putin

Selain Paspampres, Jokowi Perlu Membawa 4 Benda Ini ke Rusia dan Ukraina

Klaim Abal-abal Program Kartu Prakerja ala Menteri Airlangga

Hal ini tentu berbanding terbalik dengan peristiwa pada bulan Mei silam, di mana Presiden Jokowi mengintervensi kasus hukum yang menimpa M. Irfan Bahri dan Ahmad Rofik di Kota Bekasi, Jawa Barat. Saat itu, pada mulanya Irfan ditetapkan tersangka karena dianggap sebagai pelaku pembunuhan terhadap pelaku begal.

Mengetahui ada kasus yang tidak beres, Jokowi kemudian melakukan intervensi langsung sehingga Irfan bisa dibebaskan. Bahkan tidak hanya dibebaskan, Irfan beserta temannya Rofik malah mendapatkan pernghargaan dari Kepolisian karena dianggap sudah berani membela diri dari pelaku begal meski harus membuat pelaku begal merenggang nyawa.

Tindakan ini yang sebenarnya ditunggu publik akan dilakukan Jokowi kepada Meiliana. Akan tetapi, alih-alih melakukan hal yang sama, Jokowi hanya meminta pihak Meiliana mengajukan banding saja. Menurut Jokowi, ada baiknya masyarakat menghormati keputusan hukum.

“Saya sendiri juga kan baru digedok oleh pengadilan di Palangkaraya bersalah karena urusan kebakaran,” kata Jokowi.

Maksud Presiden, dirinya saat ini sedang dalam tahap hukum divonis bersalah karena bencana asap dari kebakaran hutan dan lahan pada 2015. Vonis ini diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Untuk itu, Jokowi mengajak Meiliana untuk ikut proses banding saja pada kasus yang sedang dihadapi masing-masing. “Ya itu kan ada proses banding,” kata Jokowi.

Sebenarnya, tanpa ada imbauan Jokowi saja, kuasa hukum Meiliana tanpa pikir panjang mengajukan banding. Menurut Meiliana, dirinya tidak bersalah sebab apa yang dia ucapkan dengan apa yang warga sekitar sebarkan ada sedikit berbeda.

“Saya hanya bilang kepada Kak Uwo bahwa suara azan sekarang di masjid keras, tidak seperti biasanya,” kata Meiliana di persidangan. “Saya merasa tidak bersalah Pak Hakim. Gara-gara kasus ini keluarga dan anak-anak saya menjadi trauma Pak Hakim,” lanjutnya.

Menurut keterangan kuasa hukum Meiliana, kalimat dari Meiliana itu sudah jadi berbeda dengan yang didengar dan disebar oleh masyarakat. Dari keluhan, “suara azan sekarang di masjid keras tidak seperti biasanya,” jadi “ada yang melarang azan”. Perubahan kalimat inilah yang kemudian memicu kemarahan masyarakat sampai membuat rumah Meiliana dirusak dan dibakar, membuat vihara juga ikut dibakar di Tanjung Balai pada 29 Juli 2016 lalu. Dua tahun kemudian, Meiliana mendadak ditahan karena kasus penodaan agama lalu divonis bersalah oleh hakim. (K/A)

Terakhir diperbarui pada 24 Agustus 2018 oleh

Tags: jokowikasus meilianameilianaPengadilansuara azan
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

9 Fakta Kunjungan Presiden Jokowi ke Ukraina, Datangi Reruntuhan Apartemen hingga Bawa Pesan untuk Putin

9 Fakta Kunjungan Presiden Jokowi ke Ukraina, Datangi Reruntuhan Apartemen hingga Bawa Pesan untuk Putin

30 Juni 2022
Selain Paspampres, Jokowi Perlu Membawa 4 Benda Ini ke Rusia dan Ukraina MOJOK.CO

Selain Paspampres, Jokowi Perlu Membawa 4 Benda Ini ke Rusia dan Ukraina

27 Juni 2022
Klaim Abal-abal Program Kartu Prakerja ala Menteri Airlangga MOJOK.CO

Klaim Abal-abal Program Kartu Prakerja ala Menteri Airlangga

23 Juni 2022
subsidi energi mojok.co

Jokowi: Subsidi Energi Setara dengan Biaya Pembangunan Ibu Kota Baru

21 Juni 2022
Politisi diangkat Jokowi jadi menteri

Perbanyak Politisi di Kabinet, Jokowi Dianggap Ingin Lebarkan Pengaruh Politik

17 Juni 2022
Pengamat politik UGM, Mada Sukmajati, Jokowi

Reshuffle Ketujuh Kalinya, Pengamat Politik Sebut Jokowi Amankan IKN

16 Juni 2022
Pos Selanjutnya

Misvanul Andri Masuk Bui Setelah Aniaya Remaja di Jalan Tol

Komentar post

Terpopuler Sepekan

meiliana

Jokowi Akui Tak Bisa Intervensi Kasus Meiliana karena Sedang Hadapi Persoalan Hukum Juga

24 Agustus 2018
Garuda Pancasila, Sudharnoto

9 Fakta Pencipta Lagu Garuda Pancasila yang Tersingkir dari Sejarah

26 Juni 2022
Lokasi 18 SPBU di Jogja untuk uji coba MyPertamina

Lokasi 18 SPBU di Jogja yang Jadi Tempat Uji Coba MyPertamina untuk Roda Empat

30 Juni 2022
kecurangan SBMPTN

Polisi Amankan 15 Pelaku Kecurangan SBMPTN di UPN Veteran Yogyakarta

28 Juni 2022
baskara aji mojok.co

Soal Jam Malam, Sultan Minta Menyeluruh di Jogja

24 Juni 2022
Pertamina dan aplikasi MyPertamina yang bikin ribet rakyat kecil! MOJOK.CO

MyPertamina dan Logika Aneh Pertamina: Nggak Peka Kehidupan Rakyat Kecil!

29 Juni 2022
Kasman Singodimedjo tagih janji ke Sukarno sial Piagam jakarta

Kasman Singodimedjo, Menagih Janji 7 Kata Piagam Jakarta pada Sukarno

26 Juni 2022

Terbaru

prambanan jazz 2022

Asyiknya Nonton Konser Sambil Duduk di Prambanan Jazz 2022

2 Juli 2022
money heist korea mojok.co

3 Pemeran Money Heist Korea Ceritakan Tantangan dan Momen Paling Berkesan Saat Produksi

1 Juli 2022
Tjipto Mangoenkoesoemo [Bag.2]: Anti Raja dan Anti Kolonial

Tjipto Mangoenkoesoemo [Bag.2]: Anti Raja dan Anti Kolonial

1 Juli 2022
laman mypertamina eror mojok.co

Laman MyPertamina Eror, Sejumlah Warga Jogja Batal Daftar Pembelian BBM Subsidi

1 Juli 2022
provinsi baru mojok.co

Tiga Provinsi Baru di Papua Disetujui DPR, Persiapan Mulai Dijalankan  

1 Juli 2022

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
DMCA.com Protection Status

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
  • Mau Kirim Artikel?
  • Kunjungi Terminal

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In