MOJOK.CO – Setelah mundur dari jabatan Menteri Sosial, Idrus Marham ditahan KPK meski baru menjalani satu kali pemeriksaan.
Minggu (24/8) lalu, publik dikejutkan dengan keputusan Idrus Marham yang mundur dari jabatannya sebagai Menteri Sosial dan kepengurusan Partai Golkar.
Tak perlu waktu lama, mundurnya Idrus Marham ini langsung disusul dengan status dirinya yang kini secara resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ya, Idrus Marham ditahan KPK Jumat (31/8) kemarin.
Wah, ada apa?
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini sebelumnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan suap pada proyek PLTU-1 Riau. Diduga, Idrus berperan dalam pemberian dana suap yang ditujukan untuk Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp 4 miliar pada bulan November dan Desember 2017, serta Rp 2 miliar pada bulan Maret dan Juni 2018.
Disebutkan, sumber dana suap tadi adalah pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Blackgold Natural Resources sendiri merupakan perusahaan anggota konsorsium PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) yang berperan sebagai kontraktor pada proyek PLTU-1 Riau.
Bersama Eni Maulani Saragih, Johannes juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam pengembangan pemeriksaan keduanyalah, nama Idrus Marham akhirnya muncul. Diduga, Idrus diiming-imingi uang sebesar USD 1,5 juta atas upayanya menciptakan kesepakatan kerja sama pada proyek tersebut.
Siapa sangka, dalam pemeriksaan perdananya yang berlangsung siang hari hingga pukul 18.25, Idrus Marham langsung “dihadiahi” rompi tahanan oranye, alias resmi menjadi tahanan KPK. Meski begitu, ia mengaku sangat menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan KPK.
“Jadi begini, seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya, bahwa saya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan saya dari awal menyatakan siap mengikuti seluruh proses-proses dan tahapan-tahapan yang ada.”
Lagi pula, masih menurut Idrus, ia memang telah mempersiapkan diri kalau-kalau ia bakal langsung ditahan setelah pemeriksaan berlangsung. Secara sadar, Idrus memahami bahwa statusnya sebagai tersangka akan membuat dirinya ditahan.
Secara terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan kabar yang menyebutkan Idrus Marham ditahan KPK ini. “(Beliau) ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di K4,” tutur Febri.
Ditetapkannya Idrus Marham ditahan KPK ini dimulai sejak pengunduran dirinya sebagai Menteri Sosial dan kepengurusan Partai Golkar. Menurut keterangan resmi, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban Idrus agar dapat lebih fokus menghadapi pemeriksaan pihak berwenang terkait dirinya yang diduga terlibat kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Kala itu, Idrus menyatakan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
“Jadi memang perlu fokus. Nah inilah yang perlu saya jelaskan kepada saudara sekalian dan masyarakat Indonesia, dan sekali lagi saya hormati proses-proses yang dilakukan KPK,” terangnya. (A/K)