Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Rame Moknyus

Batal Dapat USD 1,5 Juta, Idrus Marham Ditahan KPK

Redaksi oleh Redaksi
1 September 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Setelah mundur dari jabatan Menteri Sosial, Idrus Marham ditahan KPK meski baru menjalani satu kali pemeriksaan.

Minggu (24/8) lalu, publik dikejutkan dengan keputusan Idrus Marham yang mundur dari jabatannya sebagai Menteri Sosial dan kepengurusan Partai Golkar.

Tak perlu waktu lama, mundurnya Idrus Marham ini langsung disusul dengan status dirinya yang kini secara resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ya, Idrus Marham ditahan KPK Jumat (31/8) kemarin.

Wah, ada apa?

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini sebelumnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan suap pada proyek PLTU-1 Riau. Diduga, Idrus berperan dalam pemberian dana suap yang ditujukan untuk Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp 4 miliar pada bulan November dan Desember 2017, serta Rp 2 miliar pada bulan Maret dan Juni 2018.

Disebutkan, sumber dana suap tadi adalah pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Blackgold Natural Resources sendiri merupakan perusahaan anggota konsorsium PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) yang berperan sebagai kontraktor pada proyek PLTU-1 Riau.

Bersama Eni Maulani Saragih, Johannes juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam pengembangan pemeriksaan keduanyalah, nama Idrus Marham akhirnya muncul. Diduga, Idrus diiming-imingi uang sebesar USD 1,5 juta atas upayanya menciptakan kesepakatan kerja sama pada proyek tersebut.

Siapa sangka, dalam pemeriksaan perdananya yang berlangsung siang hari hingga pukul 18.25, Idrus Marham langsung “dihadiahi” rompi tahanan oranye, alias resmi menjadi tahanan KPK. Meski begitu, ia mengaku sangat menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan KPK.

“Jadi begini, seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya, bahwa saya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan saya dari awal menyatakan siap mengikuti seluruh proses-proses dan tahapan-tahapan yang ada.”

Lagi pula, masih menurut Idrus, ia memang telah mempersiapkan diri kalau-kalau ia bakal langsung ditahan setelah pemeriksaan berlangsung. Secara sadar, Idrus memahami bahwa statusnya sebagai tersangka akan membuat dirinya ditahan.

Secara terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan kabar yang menyebutkan Idrus Marham ditahan KPK ini. “(Beliau) ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di K4,” tutur Febri.

Ditetapkannya Idrus Marham ditahan KPK ini dimulai sejak pengunduran dirinya sebagai Menteri Sosial dan kepengurusan Partai Golkar. Menurut keterangan resmi, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban Idrus agar dapat lebih fokus menghadapi pemeriksaan pihak berwenang terkait dirinya yang diduga terlibat kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Kala itu, Idrus menyatakan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.

“Jadi memang perlu fokus. Nah inilah yang perlu saya jelaskan kepada saudara sekalian dan masyarakat Indonesia, dan sekali lagi saya hormati proses-proses yang dilakukan KPK,” terangnya. (A/K)

Terakhir diperbarui pada 1 September 2018 oleh

Tags: BlackGoldEni Maulani SaragihIdrus Marham ditahan KPKJohannes Budisutrisno KotjoPLTU-1 Riautahanantersangka
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

anggota laskar fpi
Kilas

Polisi Dianggap Lucu Karena Tetapkan Enam Anggota Laskar FPI yang Sudah Tewas sebagai Tersangka

4 Maret 2021
Sudah Kepentok, Polisi Tetapkan Veronica Koman Masuk Daftar Pencarian Orang MOJOK.CO
Pojokan

Polisi DPO-kan Veronica Koman Meski Sudah Ditegur PBB untuk Tak Kriminalisasi Pejuang HAM

21 September 2019
Ustaz Rahmat Baequni Tersangka Hoaks - MOJOK.CO
Esai

Ustaz Rahmat Baequni Tersangka Hoaks dan Kisah Penyihir Abad Pertengahan

22 Juni 2019
Pojokan

Guru Pendukung Prabowo yang Sebar Hoax itu Maksudnya Pengen Jokowi Menang Apa Ya?

11 Januari 2019
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Dari Jogja ke Solo naik KRL pakai layanan Gotransit dari Gojek yang terintegrasi dengan GoCar. MOJOK.CO

Sulitnya Tugas Seorang Influencer di Jogja Jika Harus “Ngonten” ke Solo, Terselamatkan karena Layanan Ojol

1 Desember 2025
pendidikan, lulusan sarjana nganggur, sulit kerja.MOJOK.CO

Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada

5 Desember 2025
banjir sumatera. MOJOK.CO

Bencana di Sumatra: Pengakuan Ayah yang Menjarah Mie Instan di Alfamart untuk Tiga Orang Anaknya

1 Desember 2025
Pelaku UMKM di sekitar Prambanan mengikuti pelatihan. MOJOK.CO

Senyum Pelaku UMKM di Sekitar Candi Prambanan Saat Belajar Bareng di Pelatihan IDM, Berharap Bisa Naik Kelas dan Berkontribusi Lebih

3 Desember 2025
Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

1 Desember 2025
Guru sulit mengajar Matematika. MOJOK.CO

Susahnya Guru Gen Z Mengajar Matematika ke “Anak Zaman Now”, Sudah SMP tapi Belum Bisa Calistung

2 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.