Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Rame Moknyus

Hakim yang Vonis Kasus Penistaan Agama Meiliana Tertangkap Tangan Terima Suap

Redaksi oleh Redaksi
29 Agustus 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – KPK menangkap 8 Pejabat Pengadilan Negeri Medan dalam OTT. Salah satu hakim yang ditangkap ternyata merupakan yang melakukan vonis penjara pada Meiliana dalam kasus penistaan agama.

Hukum di Indonesia kembali diingatkan untuk harus secepat mungkin segera berbenah banyak. Sepekan setelah Yang Mulia Hakim: Wahyu Prasetyo Wibowo memvonis terdakwa Meiliana mengenai kasus “keluhan volume suara masjid” lalu dianggap sebagai bagian dari penistaan agama, KPK menangkap hakim yang bersangkutan melakukan suap-menyuap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Wahyu yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan ini ditangkap oleh KPK bersama 7 rekan persengkokolannya. Artinya ada 8 orang yang tertangkap basah oleh KPK sedang melakukan transaksi.

“Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera, dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan seperti diberitakan detik.com.

Hakim Wahyu adalah hakim yang memvonis perkara Meiliana pada pekan lalu dengan hukuman penjara 18 bulan atas kasus penistiaan agama. Kasus ini menjadi sorotan luas dari publik karena posisi Meiliana yang dipercaya justru sebagai korban “salah paham” orang yang mendengar keluhannya.

Apalagi sehari setelah vonis, pengacara Meiliana mengungkapkan ke publik melalui akun media sosialnya bahwa ada banyak kejanggalan pada proses persidangan. Seperti tidak adanya bukti sama sekali yang bisa dihadirkan di persidangan bahwa Meiliana telah melakukan tindak pidana penistaan agama.

Lebih bikin mengelus dada, keputusan hakim Wahyu hanya berdasar dari keterangan saksi. Artinya pengadilan dalam kasus Meiliana—bisa jadi—merupakan satu-satunya pengadilan di Indonesia yang memvonis terdakwa tanpa bukti yang pernah dihadirkan di persidangan—karena memang tidak ada buktinya.

Bagaimana bisa membuktikan omongan seseorang yang mengeluhkan suara azan? Padahal dalam proses itu suara Meiliana juga tidak direkam atau diaudiovisualkan. Apalagi apa yang dipercaya oleh hakim sebagai ucapan Meiliana, merupakan ucapan yang berbeda dari pengakuan terdakwa.

“Tidak ada saya menyebutkan ‘bilangkan sama Pak Makmur, kecilkan suara TOA di masjid karena telinga saya bising.’ Saya hanya bilang kepada Kak Uwo bahwa suara azan sekarang di masjid keras, tidak seperti biasanya,” kata Meiliana dalam pembelaannya.

Kalimat itulah yang menjadi isu brutal karena entah kenapa menjadi sangat berbeda. Dari apa yang diucapkan dengan apa yang disebarkan oleh masyarakat. Bahwa ada orang non-muslim yang koar-koar melarang azan sampai ke telinga warga sekitar. Gosip yang kemudian jadi kasus kerusuhan di Tanjung Balai pada 2016 silam.

Meski begitu Hakim Wahyu tertangkap basah oleh KPK bukan dalam proses hukum Meiliana, melainkan kasus lain yang diduga terkait dengan perkara korupsi yang “diminta” diadili di Pengadilan Tipikor Medan agar bisa dibebaskan. Beberapa bukti yang disita berupa uang suap dalam bentuk mata uang dolar Singapura.

Sampai saat ini KPK masih belum menentukan status Hakim Wahyu. Akan tetapi jika terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, biasanya seorang terduga akan menjadi tersangka. Dan apabila benar Hakim Wahyu tersangka, sudah benar bahwa Meiliana mengajukan banding atas putusan vonis dari seorang hakim penerima suap. (K/A)

Terakhir diperbarui pada 29 Agustus 2018 oleh

Tags: AgamaDolarhakimKPKmeilianaPengadilanpenistaan agamasuapterdakwatersangkatipikor
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Katolik Susah Jodoh Tolong Jangan Login dan Ambil Jatah Kami MOJOK.CO
Esai

Cari Pasangan Sesama Katolik itu Susah, Tolong Jangan Login dan Ambil Jatah Kami

13 November 2025
intoleransi, ormas.MOJOK.CO
Ragam

Pemda dan Ormas Agama, “Dalang” di Balik Maraknya Intoleransi di Indonesia

19 September 2025
Catatan Kritis Atas Reduksionisme Biologis Pemikiran Ryu Hasan MOJOK.CO
Esai

Catatan Kritis Atas Reduksionisme Biologis Pemikiran dr. Ryu Hasan

3 Juli 2025
Gus Baha dan Pemikiran Cerdasnya tentang Esensi Beragama | Semenjana Eps. 11
Video

Gus Baha dan Pemikiran Cerdasnya tentang Esensi Beragama | Semenjana Eps. 12

28 April 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Kuliah Jurusan Pendidikan Bahasa Mandarin di Unesa. MOJOK.CO

Sulitnya Masuk Jurusan Bahasa Mandarin Unesa, Terbayar usai Lulus dan Kerja di Perusahaan Tiongkok

3 Desember 2025
Bakpia Mojok.co

Sentra Bakpia di Ngampilan Siap Jadi Malioboro Kedua

1 Desember 2025
Maybank Cycling Mojok.co

750 Pesepeda Ramaikan Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Yogyakarta, Ini Para Juaranya

1 Desember 2025
Gen Z fresh graduate lulusan UGM pilih bisnis jualan keris dan barang antik di Jogja MOJOK.CO

Gen Z Lulusan UGM Pilih Jualan Keris, Tepis Gengsi dari Kesan Kuno dan Kerja Kantoran karena Omzet Puluhan Juta

2 Desember 2025
Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

30 November 2025
Para penyandang disabilitas jebolan SLB punya kesempatan kerja setara sebagai karyawan Alfamart berkat Alfability Menyapa MOJOK.CO

Disabilitas Jebolan SLB Bisa Kerja Setara di Alfamart, Merasa Diterima dan Dihargai Potensinya

2 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.