Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Rame Moknyus

Hakim yang Vonis Kasus Penistaan Agama Meiliana Tertangkap Tangan Terima Suap

Redaksi oleh Redaksi
29 Agustus 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – KPK menangkap 8 Pejabat Pengadilan Negeri Medan dalam OTT. Salah satu hakim yang ditangkap ternyata merupakan yang melakukan vonis penjara pada Meiliana dalam kasus penistaan agama.

Hukum di Indonesia kembali diingatkan untuk harus secepat mungkin segera berbenah banyak. Sepekan setelah Yang Mulia Hakim: Wahyu Prasetyo Wibowo memvonis terdakwa Meiliana mengenai kasus “keluhan volume suara masjid” lalu dianggap sebagai bagian dari penistaan agama, KPK menangkap hakim yang bersangkutan melakukan suap-menyuap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Wahyu yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan ini ditangkap oleh KPK bersama 7 rekan persengkokolannya. Artinya ada 8 orang yang tertangkap basah oleh KPK sedang melakukan transaksi.

“Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera, dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan seperti diberitakan detik.com.

Hakim Wahyu adalah hakim yang memvonis perkara Meiliana pada pekan lalu dengan hukuman penjara 18 bulan atas kasus penistiaan agama. Kasus ini menjadi sorotan luas dari publik karena posisi Meiliana yang dipercaya justru sebagai korban “salah paham” orang yang mendengar keluhannya.

Apalagi sehari setelah vonis, pengacara Meiliana mengungkapkan ke publik melalui akun media sosialnya bahwa ada banyak kejanggalan pada proses persidangan. Seperti tidak adanya bukti sama sekali yang bisa dihadirkan di persidangan bahwa Meiliana telah melakukan tindak pidana penistaan agama.

Lebih bikin mengelus dada, keputusan hakim Wahyu hanya berdasar dari keterangan saksi. Artinya pengadilan dalam kasus Meiliana—bisa jadi—merupakan satu-satunya pengadilan di Indonesia yang memvonis terdakwa tanpa bukti yang pernah dihadirkan di persidangan—karena memang tidak ada buktinya.

Bagaimana bisa membuktikan omongan seseorang yang mengeluhkan suara azan? Padahal dalam proses itu suara Meiliana juga tidak direkam atau diaudiovisualkan. Apalagi apa yang dipercaya oleh hakim sebagai ucapan Meiliana, merupakan ucapan yang berbeda dari pengakuan terdakwa.

“Tidak ada saya menyebutkan ‘bilangkan sama Pak Makmur, kecilkan suara TOA di masjid karena telinga saya bising.’ Saya hanya bilang kepada Kak Uwo bahwa suara azan sekarang di masjid keras, tidak seperti biasanya,” kata Meiliana dalam pembelaannya.

Kalimat itulah yang menjadi isu brutal karena entah kenapa menjadi sangat berbeda. Dari apa yang diucapkan dengan apa yang disebarkan oleh masyarakat. Bahwa ada orang non-muslim yang koar-koar melarang azan sampai ke telinga warga sekitar. Gosip yang kemudian jadi kasus kerusuhan di Tanjung Balai pada 2016 silam.

Meski begitu Hakim Wahyu tertangkap basah oleh KPK bukan dalam proses hukum Meiliana, melainkan kasus lain yang diduga terkait dengan perkara korupsi yang “diminta” diadili di Pengadilan Tipikor Medan agar bisa dibebaskan. Beberapa bukti yang disita berupa uang suap dalam bentuk mata uang dolar Singapura.

Sampai saat ini KPK masih belum menentukan status Hakim Wahyu. Akan tetapi jika terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, biasanya seorang terduga akan menjadi tersangka. Dan apabila benar Hakim Wahyu tersangka, sudah benar bahwa Meiliana mengajukan banding atas putusan vonis dari seorang hakim penerima suap. (K/A)

Terakhir diperbarui pada 29 Agustus 2018 oleh

Tags: AgamaDolarhakimKPKmeilianaPengadilanpenistaan agamasuapterdakwatersangkatipikor
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Katolik Susah Jodoh Tolong Jangan Login dan Ambil Jatah Kami MOJOK.CO
Esai

Cari Pasangan Sesama Katolik itu Susah, Tolong Jangan Login dan Ambil Jatah Kami

13 November 2025
intoleransi, ormas.MOJOK.CO
Ragam

Pemda dan Ormas Agama, “Dalang” di Balik Maraknya Intoleransi di Indonesia

19 September 2025
Catatan Kritis Atas Reduksionisme Biologis Pemikiran Ryu Hasan MOJOK.CO
Esai

Catatan Kritis Atas Reduksionisme Biologis Pemikiran dr. Ryu Hasan

3 Juli 2025
Gus Baha dan Pemikiran Cerdasnya tentang Esensi Beragama | Semenjana Eps. 11
Video

Gus Baha dan Pemikiran Cerdasnya tentang Esensi Beragama | Semenjana Eps. 12

28 April 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Sewakan kos bebas ke teman sesama mahasiswa Malang yang ingin enak-enak tapi tak punya modal MOJOK.CO

Mahasiswa Malang Sewakan Kos ke Teman buat Mesum Tanpa Modal, Dibayar Sebungkus Rokok dan Jaga Citra Alim

14 Januari 2026
Ngerinya jalan raya Pantura Rembang di musim hujan MOJOK.CO

Jalan Pantura Rembang di Musim Hujan adalah Petaka bagi Pengendara Motor, Keselamatan Terancam dari Banyak Sisi

12 Januari 2026
Penjual kue putu di Jogja. MOJOK.CO

Kegigihan Gunawan Jualan Kue Putu di Kota-kota Besar selama 51 Tahun agar Keluarga Hidup Sejahtera di Desa

14 Januari 2026
2016, Tahun Terakhir Gen Z dan Milenial Merasa Berjaya. MOJOK.CO

2016 bagi Milenial dan Gen Z adalah Tahun Kejayaan Terakhir sebelum Dihajar Realitas Hidup

17 Januari 2026
Bencana AI untuk Mahasiswa, UMKM, dan Pekerja Digital: Harga RAM Makin Nggak Ngotak MOJOK.CO

Bencana AI untuk Mahasiswa, UMKM, dan Pekerja Digital karena Harga RAM Makin Nggak Masuk Akal

16 Januari 2026
Jombang itu kota serba nanggung MOJOK.CO

Jombang Kota Serba Nanggung yang Bikin Perantau Bingung: Menggoda karena Tenteram, Tapi Terlalu Seret buat Hidup

12 Januari 2026

Video Terbaru

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

11 Januari 2026
Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

8 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.