Hakim yang Vonis Kasus Penistaan Agama Meiliana Tertangkap Tangan Terima Suap - Mojok.co
  • Kirim Artikel
  • Terminal
Mojok
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
Home Rame Moknyus

Hakim yang Vonis Kasus Penistaan Agama Meiliana Tertangkap Tangan Terima Suap

Redaksi oleh Redaksi
29 Agustus 2018
0
A A
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – KPK menangkap 8 Pejabat Pengadilan Negeri Medan dalam OTT. Salah satu hakim yang ditangkap ternyata merupakan yang melakukan vonis penjara pada Meiliana dalam kasus penistaan agama.

Hukum di Indonesia kembali diingatkan untuk harus secepat mungkin segera berbenah banyak. Sepekan setelah Yang Mulia Hakim: Wahyu Prasetyo Wibowo memvonis terdakwa Meiliana mengenai kasus “keluhan volume suara masjid” lalu dianggap sebagai bagian dari penistaan agama, KPK menangkap hakim yang bersangkutan melakukan suap-menyuap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Wahyu yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan ini ditangkap oleh KPK bersama 7 rekan persengkokolannya. Artinya ada 8 orang yang tertangkap basah oleh KPK sedang melakukan transaksi.

“Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera, dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan seperti diberitakan detik.com.

Hakim Wahyu adalah hakim yang memvonis perkara Meiliana pada pekan lalu dengan hukuman penjara 18 bulan atas kasus penistiaan agama. Kasus ini menjadi sorotan luas dari publik karena posisi Meiliana yang dipercaya justru sebagai korban “salah paham” orang yang mendengar keluhannya.

Baca Juga:

Holywings Jogja Ditutup Satpol PP, Buntut Kasus di Jakarta

Etika Kaum Komunis Tidak Memaksa Mereka yang Beragama Meninggalkan Kepercayaannya

Hindu di Kasuran: Peristiwa 65 yang Mengubah Keyakinan

Apalagi sehari setelah vonis, pengacara Meiliana mengungkapkan ke publik melalui akun media sosialnya bahwa ada banyak kejanggalan pada proses persidangan. Seperti tidak adanya bukti sama sekali yang bisa dihadirkan di persidangan bahwa Meiliana telah melakukan tindak pidana penistaan agama.

Lebih bikin mengelus dada, keputusan hakim Wahyu hanya berdasar dari keterangan saksi. Artinya pengadilan dalam kasus Meiliana—bisa jadi—merupakan satu-satunya pengadilan di Indonesia yang memvonis terdakwa tanpa bukti yang pernah dihadirkan di persidangan—karena memang tidak ada buktinya.

Bagaimana bisa membuktikan omongan seseorang yang mengeluhkan suara azan? Padahal dalam proses itu suara Meiliana juga tidak direkam atau diaudiovisualkan. Apalagi apa yang dipercaya oleh hakim sebagai ucapan Meiliana, merupakan ucapan yang berbeda dari pengakuan terdakwa.

“Tidak ada saya menyebutkan ‘bilangkan sama Pak Makmur, kecilkan suara TOA di masjid karena telinga saya bising.’ Saya hanya bilang kepada Kak Uwo bahwa suara azan sekarang di masjid keras, tidak seperti biasanya,” kata Meiliana dalam pembelaannya.

Kalimat itulah yang menjadi isu brutal karena entah kenapa menjadi sangat berbeda. Dari apa yang diucapkan dengan apa yang disebarkan oleh masyarakat. Bahwa ada orang non-muslim yang koar-koar melarang azan sampai ke telinga warga sekitar. Gosip yang kemudian jadi kasus kerusuhan di Tanjung Balai pada 2016 silam.

Meski begitu Hakim Wahyu tertangkap basah oleh KPK bukan dalam proses hukum Meiliana, melainkan kasus lain yang diduga terkait dengan perkara korupsi yang “diminta” diadili di Pengadilan Tipikor Medan agar bisa dibebaskan. Beberapa bukti yang disita berupa uang suap dalam bentuk mata uang dolar Singapura.

Sampai saat ini KPK masih belum menentukan status Hakim Wahyu. Akan tetapi jika terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, biasanya seorang terduga akan menjadi tersangka. Dan apabila benar Hakim Wahyu tersangka, sudah benar bahwa Meiliana mengajukan banding atas putusan vonis dari seorang hakim penerima suap. (K/A)

Terakhir diperbarui pada 29 Agustus 2018 oleh

Tags: AgamaDolarhakimKPKmeilianaPengadilanpenistaan agamasuapterdakwatersangkatipikor
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

holywings jogja mojok.co

Holywings Jogja Ditutup Satpol PP, Buntut Kasus di Jakarta

29 Juni 2022
D.N Aidit Komunis

Etika Kaum Komunis Tidak Memaksa Mereka yang Beragama Meninggalkan Kepercayaannya

27 April 2022
Hindu di Kasuran: Pindah Agama Karena Peristiwa 1965

Hindu di Kasuran: Peristiwa 65 yang Mengubah Keyakinan

3 Maret 2022
Yang Seram dari Dugaan Perbudakan Manusia oleh Bupati Langkat

Yang Seram dari Dugaan Perbudakan Manusia oleh Bupati Langkat

27 Januari 2022
Putri Tanjung viral hingga Apresiasi Tahanan KPK Termuda

Putri Tanjung Viral hingga Apresiasi Tahanan KPK Termuda

26 Januari 2022
Puncak Keimanan Adalah Keindahan bukan Cuma soal Kebenaran

Puncak Keimanan Adalah Keindahan bukan Cuma soal Kebenaran

21 Januari 2022
Pos Selanjutnya

Mendemo Ahmad Dhani, Si Musisi Pendemo

Komentar post

Terpopuler Sepekan

Hakim yang Vonis Kasus Penistaan Agama Meiliana Tertangkap Tangan Terima Suap

29 Agustus 2018
Lokasi 18 SPBU di Jogja untuk uji coba MyPertamina

Lokasi 18 SPBU di Jogja yang Jadi Tempat Uji Coba MyPertamina untuk Roda Empat

30 Juni 2022
Garuda Pancasila, Sudharnoto

9 Fakta Pencipta Lagu Garuda Pancasila yang Tersingkir dari Sejarah

26 Juni 2022
kecurangan SBMPTN

Polisi Amankan 15 Pelaku Kecurangan SBMPTN di UPN Veteran Yogyakarta

28 Juni 2022
Pertamina dan aplikasi MyPertamina yang bikin ribet rakyat kecil! MOJOK.CO

MyPertamina dan Logika Aneh Pertamina: Nggak Peka Kehidupan Rakyat Kecil!

29 Juni 2022
Kasman Singodimedjo tagih janji ke Sukarno sial Piagam jakarta

Kasman Singodimedjo, Menagih Janji 7 Kata Piagam Jakarta pada Sukarno

26 Juni 2022
PPDB SMA/SMK DIY dan sekolah pinggiran kekurangan murid

PPDB SMA/SMK Ditutup, Sekolah Pinggiran di DIY Kekurangan Murid

30 Juni 2022

Terbaru

prambanan jazz mojok.co

Tentang ‘Golden Hour’, Waktu Tersyahdu Nonton Prambanan Jazz

3 Juli 2022
es doger balai yasa mojok.co

Kesegaran Es Doger Balai Yasa dan Kenangan tentang Lapas Cebongan

3 Juli 2022
Wasesa dari Dragon Ball dirikan Hobikoe jual beli barang antik di Indonesia

Berawal dari Dragon Ball, Wasesa Jual Beli 200 Ribu Barang Antik

3 Juli 2022
sai sapi jogja mojok.co

Sei Sapi, Saat Daging Asap NTT Beradaptasi dengan Lidah Jogja

2 Juli 2022
tyrell malacia mojok.co

Tyrell Malacia Resmi ke MU, Target Selanjutnya Lisandro Martinez

2 Juli 2022

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
DMCA.com Protection Status

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
  • Mau Kirim Artikel?
  • Kunjungi Terminal

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In