MOJOK.CO – Abraham Lunggana alias Haji Lulung dari fraksi PPP bersiap mencalonkan diri sebagai calon legislatif dari PAN. PPP geram karena yang bersangkutan belum resmi mengundurkan diri.
Setelah tidak terdengar lagi dari lalu lintas pemberitaan soal politik di Indonesia, Abraham Lunggana atau biasa dikenal sebagai Haji Lulung kembali ramai dibicarakan karena berniat maju sebagai calon legislatif DPR RI dari PAN.
Sampai saat ini Haji Lulung merupakan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP. Loncatan ini diakui PPP cukup mengejutkan karena Haji Lulung belum memberikan surat resmi pengunduran diri dari partai yang menjadi kendaraan politik untuk maju menjadi anggota DPRD DKI Jakarta. Dengan berpindah ke PAN, Haji Lulung diyakini akan “naik tingkat” dari DPRD DKI Jakarta ke DPR RI.
Hanya saja, PPP menyesalkan Haji Lulung yang tidak memberitahu soal ini ke PPP. “Setiap anggota DPR/DPRD wajib mundur jika menjadi caleg dari parpol lain. Sejauh ini kami belum menerima surat pengunduran dari Lulung. Maka, jika yang bersangkutan tidak mundur, pencalegannya tidak sah dan PPP akan sampaikan surat keberatan ke KPU,” ujar Wasekjen PPP, Achmad Baidowi.
Keberatan ini juga muncul dari Sekjen PPP, Asrul Sani. Menurut Sani, PPP sendiri tidak pernah ingin menghalangi hak warga negara untuk berpindah partai politik. Hanya saja sebagai pejabat negara yang kursi jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD didapatkan dari fraksi PPP, Haji Lulung tidak memberitahu partainya sendiri dalam keputusan sepihak ini.
Asrul Sani juga menyayangkan sikap Haji Lulung yang tidak mau mundur dulu dari PPP untuk mencoba mendaftar sebagai caleg DPR RI dari PAN. “Dia mengundurkan diri saja belum, kemudian berargumentasi ‘saya nanti mundurnya setelah ditetapkan caleg’. Lah kan tidak seperti itu. Untuk menjadi caleg syaratnya kan harus menjadi anggota partai,” terangnya seperti diberitakan detik.com.
Sampai saat ini, Haji Lulung memang mendaftarkan diri sebagai celeg DPR RI dari PAN dengan Dapil Jakarta III. Mengenai keputusannya belum mau mundur dari fraksi PPP karena masih menunggu apakah pendaftarannya nanti lewat PAN mulus atau tidak. Jika lolos sebagai caleg PAN, Haji Lulung berjanji akan mundur dari PPP.
Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini, masalah internal partai menjadi sebab dia merasa perlu untuk berencana pindah. Salah satu hal yang paling santer adalah mengenai keputusannya mendukung Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta pada 2017. Saat itu, PPP mendukung Agus Harimurti Yudhoyono pada putaran pertama, begitu kalah, PPP memilih dukungannya ke Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk putaran kedua.
Hal ini jelas berseberangan dengan Haji Lulung yang sudah sejak lama berseteru dengan Ahok mengenai apapun. Terutama pada penganggaran APBD Jakarta yang sempat menimbulkan polemik berkepanjangan sampai membuat kasus ini begitu viral di media massa.
Permintaan mundur dari DPRD menurut juga tidak tepat menurut Lulung. Sebab menurutnya, dirinya menjadi anggota karena dipilih oleh masyarakat Jakarta, bukan oleh PPP. Hal ini yang menurut membuatnya berhak menikmati fasilitas sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
“Sah saya masih gunakan itu. Saya kan masih jaga AD/ART. Tata tertib DPRD pun mengatur itu,” jelas Lulung.
Sebelumnya, Wasekjen PPP, Ahmad Baidowi menyebut akan menjegal pencalegan Haji Lulung yang dari PAN. Menanggapi hal itu, Haji Lulung balik menyerang partai yang membesarkannya ini.
“Dia nggak ngerti apa-apa. Anak kemarin itu. Baidowi kan anak kemarin,” kata Lulung.
Sebenarnya apa yang dilakoni Haji Lulung sah-sah saja, mengingat dulu Ahok juga pernah keluar dari Partai Gerindra karena berseberangan soal RUU Pemilihan Tidak Langsung yang didukung Partai Gerindra.
Saat itu setelah mundur, Ahok diserang oleh banyak kader Gerindra yang memintanya mundur karena pencalonannya sebagai Wakil Gubernur (sebelum menggantikan Jokowi menjadi Gubernur) didukung oleh Gerindra, sehingga ketika Ahok mundur dari Gerindra, menurut versi Gerindra, Ahok juga sebaiknya mundur dari kursi gubernur.
Hanya saja perlu diingat, perpindahan partai Ahok ke PDIP dilakukan setelah Ahok secara resmi mengundurkan diri dari Gerindra. Bukan ketika Ahok masih berstatus sebagai anggota/kader Gerindra. (K/A)