MOJOK.CO – Fadli Zon sesalkan Bawaslu yang loloskan lima bakal calon legislatif di lima daerah di Indonesia. Ini langkah yang tidak adil menurutnya.
Dalam kurun waktu satu pekan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meloloskan lima mantan pelaku koruptor untuk maju sebagai calon legislatif untuk Pemilu 2019 esok. Kelima caleg tersebut berasal dari Rembang, Pare-Pare, Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara.
Sebelumnya lima mantan koruptor dari lima daerah tersebut sudah ditetapkan tidak berhak mengikuti Pemilu karena dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU. Akan tetapi, setelah digugat ke Bawaslu dan Pawaslu daerah masing-masing, kelimanya kemudian diloloskan.
Kelima bakal caleg itu adalah:
Menanggapi hal itu, Fadli Zon menyesalkan keputusan Bawaslu yang meloloskan kelima mantan pelaku koruptor tersebut. Bagi Wakil Ketua DPR ini, langkah yang dilakukan Bawaslu sangat tidak adil, karena Bawaslu terkesan tebang pilih untuk meloloskan dan tidak meloloskan bacaleg yang mau maju.
“Jadi harus berlaku adil. Kalau boleh, boleh semua. Kalau tidak boleh, ya tidak boleh semua. Saya kira ini yang harus tegas karena kalau ada yang satu boleh, yang lain tidak boleh ini jelas ketidakadilan,” ujar Fadli Zon.
Di sisi lain Fadli Zon juga melihat bahwa seharusnya seorang mantan pelaku koruptor tidak boleh ikut Pemilu itu harus diatur dalam undang-undang agar lebih kuat dan punya legitimasi yang cukup bisa dipertanggungjawabkan.
“Dan ini harus ada aturan yang jelas. Aturan itu diatur oleh UU, kemudian ada aturan lain,” kata Fadli Zon.
Fadli Zon pun tidak menampik bahwa ini merupakan usaha yang layak diapresiasi, hanya saja karena tidak ada payung aturan yang cukup kuat membuat ini jadi bisa ditafsirkan macam-macam oleh Bawaslu di tiap daerah.
“Saya kira semangat dari KPU untuk masalah caleg yang pernah terlibat korupsi itu semangat yang bagus. Tapi kan harus ada dukungan kuat dari peraturan yang ada di atasnya,” tambahnya lagi.
Sementara itu, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa KPU tidak perlu memiliki UU untuk memiliki kewenangan tersendiri soal ini. KPU secara independen punya kewenangan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks narapidana koruptor jadi caleg.
Meskipun pada akhirnya ada lima bakal caleg yang menggugat tidak diperkenankannya maju sebagai caleg dan diloloskan Bawaslu, menurut Jokowi hal itu masih dalam garis kewenangan Bawaslu yang independen.
“Pertama itu wilayah KPU ya? PKPU itu wilayahnya KPU. KPU independen, termasuk juga Bawaslu punya kewenangan sendiri,” kata Jokowi.
Meskipun akhirnya diloloskan oleh Bawaslu dan KPU, tapi belum tentu kelima bacaleg ini bisa lolos dari pilihan rakyat. Segera catat nama-namanya, agar ini bisa jadi pelajaran untuk pejabat-pejabat yang lain supaya tidak main-main kalau sedang menjabat. (K/A)