Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Lucunya Naskah Akademik RUU Permusikan Catut Sumber dari Blogspot

Audian Laili oleh Audian Laili
4 Februari 2019
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Tim perumus naskah akademik RUU Permusikan sepertinya memang malas mengolah dan menelaah. Jadi kalau naskahnya bersumber dari blogspot, ya nggak masalah.

Belum lama ini, niat baik Anang Hermansyah dan para koleganya di DPR menyusun Rancangan Undang-Undang Permusikan memunculkan sikap kritis dan mencak-mencak dari banyak pihak. Terutama musisi alias pelaku musik yang peduli terhadap kehidupan musik di tanah air, plus para netizen yang lumayan peduli dengan musik agak terkaget-kaget dengan munculnya RUU Permusikan yang ternyata di dalamnya mengandung pasal-pasal ngaret karet.

Sebelum lebih lanjut membahas RUU Permusikan, alangkah lebih baik kita mengenang tabiat para anggota dewan kita yang kerap sekali melahirkan Undang-Undang yang mengundang gairah masyarakat dan netizen untuk berkomentar dan bertengkar. Sepertinya, pemerintah kita memang suka keributan. Misalnya kita ingat UU MD3 yang kala itu booming karena ada pasal-pasal “bernada ancaman” bagi siapa pun yang berani menginjak kehormatan anggota dewan.

Lalu pasal karet yang hingga hari ini bersemayam dalam UU ITE dan sudah banyak memakan korban orang-orang yang vokal mengemukakan pendapatnya di media sosial. Merasa tidak cukup sebatas itu, kali ini kebebasan dalam berekspresi para musisi yang vokal mengkiritisi Pemerintah melalui musik, juga berpotensi terkekang jika RUU Permusikan yang beredar saat ini, disahkan.

Jika pemerintah terus menerus menunjukkan mengatur-atur bagaimana masyarakatnya berekspresi serta mengemukakan pendapat. Lantas, apa bedanya pemerintahan saat ini dengan masa orde baru dulu, Malihhh??!11!!!

Vokalis ERK Cholil Mahmud, Mas Jason Ranti, sampai Mbak Rara Sekar melalui berbagai kanal sedang berusaha menghentikan kiamat kecil dunia permusikan itu terjadi. Mereka (dari petisi yang beredar, sudah terdapat ratusan musisi) dengan tegas menolak pengesahan RUU Permusikan yang di dalamnya mengandung beberapa pasal elastis kayak gombalan mantan. Isu ancaman pidana terhadap musik yang kritis, kewajiban bagi pelaku usaha di beberapa bidang untuk menyetel musik tradisional yang dirasa tidak logis, hingga aturan soal lisensi permusikan yang jelas-jelas menunjukkan keberpihakannya pada industri besar, berpotensi mengancam kreatifitas para musisi.

Ternyata eh ternyata, Polemik Draft RUU Permusikan yang dinilai sesat pikir ini sudah lucu dan blunder sejak dalam pikiran para penyusun undang-undangnya yang tertuang dalam: naskah akademik! Tentu saja mahfum bagi kita semua dalam membuat sebuah aturan yang akan mengikat banyak pihak, jelaslah perlu diketahui asbabun nuzulnya. Nah, yang menjadi asbabun nuzul dari Undang-Undang adalah si naskah akademik ini.

Dari naskah akademik RUU Permusikan yang beredar saja kita sudah dapat menemukan beberapa kelucuan. Sebagai disclaimer, saya memang bukan musisi atau orang yang paham-paham banget soal permusikan. Tapi membaca—meski sekilas saja—naskah akademik RUU tersebut, ada hal yang cukup mengganggu saya.

Pertama, dari sekian nama yang tercantum dalam tim perumus naskah akademiknya, kenapa kok tidak ada satu pun yang saya kenal, ya? Oke, saya tahu ini terlalu subjektif. Mungkin, karena bisa jadi saya memang bukan orang yang malang melintang di dunia musik. Jadi, wajar saja saya tak mengenal satu pun dari 10 orang yang bertanggung jawab dalam naskah akademik tersebut. Maka, lebih baik abaikan saja perkara ini.

Kedua, hal menggelitik lainnya, ketika melihat sumber yang tertera dalam naskah akademik salah satunya berasal dari sebuah makalah siswa SMK yang diambil dari blogspot. Yak, betul. Dari blogspot, Saudara…

…yang sukses membuat saya terkejut, tapi nggak terkejut-terkejut amat. Bukannya saya mendeskreditkan pelajar SMK dan menganggap bahwa mereka tidak kredible, dan seterusnya. Hanya saja, apa ya mereka—tim penyusun ini—nggak mikir, bagaimana pertanggung jawaban akademiknya dengan mencatut pernyataan dari blogspot?

Mohon maaf nih, bukankah ini naskah akademik, ya? Yang mana, dia adalah naskah hasil penelitian dan pengkajian lainnya yang harus dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah? Sesungguhnya, menemukan data yang masih bersumber blogspot ini sangat mudah. Pertanyaannya, kenapa kok bisa-bisanya si naskah akademik ini di-acc dan dijadikan dasar untuk bikin RUU?

Saya jadi sangat kasihan sekali melihat para mahasiswa yang sulit lulus, lulus lama atau bahkan sampai di-DO hanya karena ketatnya tata cara penulisan dalam bikin makalah atau skripsi yang harus akademis. Jangankan mencantumkan blogspot, wordpress dan semacamnya, mengambil sumber pengertian dari Wikipedia saja kadang-kadang kita sudah diomelin setengah mati sama dosen pembimbing. Lha ini naskah akademik Undang-Undang dengan sangat percaya dirinya mencomot sumber dari blogspot, je.

Kenapa kok ya, nggak langsung ambil sumber dari makalah anak SMK-nya saja kalau memang tahu bahwa makalah itu bagus dan kredibel untuk dijadikan sumber? Selain itu, apakah para musisi yang naudzubillah banyaknya di Indonesia ini juga tidak ada yang bisa dijadikan narasumber sampai-sampai harus mengambil makalah siswa SMK? Hadeeeh. Sungguh sukar dipahami~

Iklan

Tidak hanya perkara blogspot, kita bisa melihat ketidakmatangan dan ketidakjelasan tim penyusun dalam mencantumkan kajian teoritis naskah akademik ini dalam hal lain. Dalam catatan kaki pertama yang tertera tentang pengertian dari culture. Kok bisa-bisanya mereka mencukupkan diri dengan mengambil dari sebuah jurnal online?

Kenapa kok nggak berusaha lebih keras sedikiiiit saja dengan mendapatkan sumber yang primer: yak, dari bukunya langsung! Padahal, di jurnal online tersebut, sudah ada kutipan pernyataan yang mempelihatkan nama penulis buku dan tahunnya—yang dijadikan sumber utama dari jurnal tersebut. Jadi, kan tinggal dicari bukunya aja toh, Malihhhh?

Tapi mungkin memang mereka malas untuk mencari sumber primer. Lha wong naskah akademik setebal kira-kira 150-an halaman itu, mencantumkan sumber hanya dari 13 buku, 1 jurnal, 2 dokumen, dan 13 sumber internet. Hayooo, coba cek skripsi masing-masing, apakah realita ini sudah termasuk sumber primer yang mumpuni?

Hal ini tentu membuat kaya jadi agak suudzon tentang keseriusan para anggota DPR dan tim perumusnya dalam membangun sebuah tata kelola musik dengan bikin UU Permusikan yang baik. Karena jika diamat-amati, tidak hanya satu atau dua saja sumber yang menurut saya kurang kredibel untuk dituliskan dalam sebuah naskah akademik. Lihat saja beberapa website yang dicantumkan di dalamnya—cek sendiri di naskah akademiknya, ya.

Padahal dengan anggaran yang cukup besar untuk menyusun sebuah naskah akademik (besar kan ya, anggarannya?), seharusnya mereka mampu melakukan penelitian lebih dalam dengan jurnal atau buku-buku yang lebih kredibel dan sanadnya lebih jelas. Atau kalau memang nggak suka-suka amat membaca, kan juga bisa melakukan wawancara terhadap beberapa musisi yang sudah ‘kondang’ di dunia permusikan Indonesia.

Saya masih tak paham juga, masak sih, timnya DPR kesulitan mendapatkan akses semua itu? Masak sulit, sih mengajukan perizinan? Atau nggak sempat buat baca buku-bukunya? Atau justru memang males dan nggak serius nggodoknya?

Ta… tapi, kok ya, DPR malah main-main dengan proyek bikin Undang-Undang ini? Di akhir masa jabatan lagi. Padahal kan, ini salah satu kesempatan mereka untuk menunjukkan sebagai anggota dewan yang berkualitas dan kredibel. Toh, RUU yang seksi dan menjadi pusat perhatian ini, sangat layak untuk dijadikan modal dalam membangun kepercayaan masyarakat ketika nyalon lagi. Bukankah 89% dari mereka katanya mau nyaleg lagi? Kenapa ini tidak dimanfaatkan baik-baik, Malihhh?!

Atau sebetulnya ketidakseriusan mereka ini, karena pikiran mereka sedang terpecah-pecah dan sedang semangat-semangatnya ngelarin PR proyek-proyek sebelum habis masa jabatannya. Mungkin ini jauhhh lebih menggiurkan bagi mereka daripada sekadar pencitraan ke masyarakat. Bagaimana tidak, semakin banyak proyek, maka semakin banyak kesempatan untuk dapat sangu ketika menghadiri rapat, rapat, dan rapat.

Uuuh, sungguh anggota dewan kita sangat pekerja keras sekali~

Terakhir diperbarui pada 4 Februari 2019 oleh

Tags: Blogspotdprnaskah akademikRUU Permusikan
Audian Laili

Audian Laili

Redaktur Terminal Mojok.

Artikel Terkait

Jurusan Ilmu Politik di UHO mengecewakan. MOJOK.CO
Kampus

Nekat Kuliah Jurusan Ilmu Politik di Kampus Akreditasi B, Berujung Menyesal Tak Dengar Nasihat Ortu

3 Oktober 2025
UI kampus perjuangan tapi BEM-nya kini terbelah. MOJOK.CO
Catatan

UI sebagai Kampus Perjuangan Kini Terbelah dan Hilang Taringnya, Tak Saling Mendukung dan Searah

4 September 2025
Komentar seorang pedagang cendol lulusan SMK terhadap kenaikan gaji DPR. MOJOK.CO
Ragam

Rintihan Pedagang Cendol di Jakarta, Kerja Mati-matian Hanya Dapat Upah Kecil demi “Menggaji” DPR agar Hidup Sejahtera

28 Agustus 2025
Seandainya Punya Gaji Rp104 Juta seperti para DPR, Ini yang Akan Saya Lakukan Mojok.co
Pojokan

Seandainya Punya Gaji Rp104 Juta seperti para DPR, Ini yang Akan Saya Lakukan

23 Agustus 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

kos di jakarta.MOJOK.CO

Ngekos Bareng Sepupu yang Masih Nganggur Itu Nggak Enak: Sangat Terbebani, tapi Kalau Mengeluh Bakal Dianggap “Jahat”

3 Februari 2026
Fakta Pahit soal Stunting. Apabila Tidak Diatasi, 1 dari 5 Bayi di Indonesia Terancam “Bodoh” MOJOK.CO

Fakta Pahit soal Stunting. Apabila Tidak Diatasi, 1 dari 5 Bayi di Indonesia Terancam “Bodoh”

31 Januari 2026
Kisah Pelajar SMA di Bantul Melawan Trauma Pasca Gempa 2006, Tak Mau Kehilangan Orang Berharga Lagi MOJOK.CO

Kisah Pelajar SMA di Bantul Melawan Trauma Pasca Gempa 2006, Tak Mau Kehilangan Orang Berharga Lagi

31 Januari 2026
TKI-TKW Rembang dan Pati, bertahun-tahun kerja di luar negeri demi bangun rumah besar di desa karena gengsi MOJOK.CO

Ironi TKI di Rembang dan Pati: Bangun Rumah Besar di Desa tapi Tak Dihuni, Karena Harus Terus Kerja di Luar Negeri demi Gengsi

6 Februari 2026
Mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah PTN Surabaya pertama kali makan di restoran All You Can Eat (AYCE): norak, mabuk daging, hingga sedih karena hanya beri kenikmatan sesaat MOJOK.CO

Mahasiswa KIP Kuliah Pertama Kali Makan di AYCE: Mabuk Daging tapi Nelangsa, Kenyang Sesaat untuk Lapar Seterusnya

6 Februari 2026
Asriadi Cahyadi pemilik Dcell Jogja Store, toko musik analog. MOJOK.CO

Saat Musik Analog Bukan Lagi Barang Jadul yang Bikin Malu, tapi Pintu Menuju Kenangan Masa Lalu bagi Pemuda di Jogja

4 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.