Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Esai

Revisi UU MD3: DPR Suka Menghidupkan Apa yang Sudah Dimatikan MK

Yuris Rezha Kurniawan oleh Yuris Rezha Kurniawan
14 Februari 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – “Tahu kosakata ngeyel? Nah, DPR itu ahlinya ngeyel. Revisi UU MD3 contoh termutakhirnya.”

Politisi Senayan selalu tahu cara menjadi sorotan media. Belum reda dengan masalah dugaan lobi politik antara Komisi III dan Hakim MK Arief Hidayat mengenai pemilihan kembali dirinya sebagai ketua MK, yang kemudian memunculkan gelombang publik meminta Arief mundur dari MK, DPR kembali merebut perhatian dengan mengesahkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPD (UU MD3).

Wajar sekali pengesahan UU MD3 kemarin bikin resah, bikin orang menduga-duga, permainan apa sih yang sedang dimainkan DPR? UU ini rentan di-uji ke Mahkamah Konstitusi ini, dan kalau publik ingat, dalam setahun terakhir, ini kali kedua DPR melangkahi putusan MK.

Tahu kata ngeyel? Ini contoh terbaik untuk menjelaskan arti kata itu.

Yang pertama soal hak angket KPK. Awal 2017, bersamaan dengan mulai panasnya pengusutan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Papa Setnov, tiba-tiba DPR melancarkan Hak Angket terhadap KPK.

Padahal, jika kita runut putusan MK 2006 silam, yaitu putusan nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, KPK bukanlah bagian dari pemerintah (lembaga eksekutif). Artinya? KPK bukan objek hak angket DPR. Setelah keributan Hak Angket itu, awal tahun 2018 ini MK di bawah Yang Mulia Arief Hidayat memutuskan bahwa KPK merupakan bagian dari eksekutif.

Saat itu, sempat muncul pendapat mengenai perluasan objek Hak Angket dengan memperluas makna “pelaksana undang-undang”. Karena KPK adalah “pelaksana undang-undang”, maka ia bisa menjadi objek hak angket DPR. Perluasan tersebut potensial menjadi sangat bias: siapa pun dia, asal “pelaksana undang-undang”, bisa di-Hak-Angket-kan oleh DPR.

Misalnya, buzzer politik macam Mas Iqbal Aji Daryono. Apabila blio taat membayar pajak, blio adalah pelaksana undang-undang. Ibu-ibu di jalan yang menyalakan sign ke kiri dan benar-benar belok kiri juga merupakan pelaksana undang-undang. Nah, bisa-bisa, hanya soal Hak Angket, DPR akan sibuk mengabsen satu per satu orang yang ngemplang pajak atau salah nge-sign. Sangat tidak berfaedah dan membuat duo FF tak punya waktu lagi untuk mengkritik presiden.

Persoalan yang kedua menyangkut revisi UU MD3 tadi. Revisi yang disahkan kemarin itu intinya menyatakan bahwa jika penegak hukum ingin melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada anggota dewan yang terlibat kasus pidana, proses itu harus melalui pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Mong-ngomong, aturan ini adalah aturan main lama yang sudah pernah dibatalkan lewat Putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014. Alasan pembatalannya: unsur pengaturan itu dianggap bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi dan bermasalah secara rasionalitas hukum.

“Bahwa anggota DPR sebagai subjek hukum, terlepas dari jabatannya sebagai anggota dewan, harus diberlakukan sama di hadapan hukum. Aturan tersebut telah memberikan keistimewaan terhadap anggota DPR yang sedang menjalani proses hukum tanpa rasionalitas hukum yang jelas,” begitu kutipan pertimbangan dalam putusan MK tersebut.

Bisa dibayangkan keistimewaan anggota dewan di UU MD3 yang sudah disahkan ini. Jika ada anggota dewan yang terlibat dalam sebuah kasus pidana, kasusnya tidak bisa langsung dipolisikan. Kasus tersebut harus dilaporkan dulu ke MKD untuk dimintakan pertimbangan. Padahal kita tahu siapa yang ada di lembaga ini. Yak, betul, sesama anggota dewan sendiri, kawan seperjuangan.

Pada akhirnya, asas peradilan yang bebas dari intervensi, cepat, dan sederhana hanya diberlakukan untuk rakyat biasa. Untuk anggota dewan, asas peradilan yang berlaku adalah “bisa di-pool dulu di MKD”. Kayak bis.

Selain itu, revisi ini juga memasukkan aturan yang mengindikasikan bahwa DPR sedang ingin menjadi lembaga terakreditasi “A” alias “Antikritik”. Di kala ujung tombak DPR, duo FF, sedang nyaring-nyaringnya mengkritik pemerintah yang berusaha memasukkan rumusan pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Undang-Undang KUHP, justru DPR sendiri yang malah mengesahkan aturan sejenis dalam undang-undangnya.

Iklan

Bunyi aturan dalam UU MD3 yang telah disahkan pada intinya memberikan kewenangan kepada MKD untuk dapat mengambil langkah hukum terhadap orang, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR.

FYI aja, pada dasarnya dalam konsep negara Indonesia, setiap lembaga negara termasuk DPR memiliki hak untuk dijaga kehormatannya oleh rakyat. Namun, memberikan bumbu ancaman di dalam ruang-ruang kritis terhadap sebuah lembaga negara bukanlah cara yang tepat untuk menjaga kehormatan.

Persoalan di ataslah yang kemudian dikait-kaitkan dengan hak imunitas. Hak imunitas adalah hak kekebalan anggota DPR untuk tidak dapat dituntut di pengadilan. Di satu sisi, hukum memang memberikan keistimewaan imunitas tersebut kepada setiap anggota dewan. Namun, hak imunitas yang melekat tujuannya untuk memfasilitasi anggota DPR memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan untuk berlindung di balik kejahatan yang pernah atau akan dilakukan. Bukan juga untuk meniadakan kritik-kritik dari rakyat dan konstituennya sendiri. Itulah kenapa hak imunitas diberikan bukan tanpa batas. Jika anggota dewan memperjuangan kepentingannya menggunakan cara yang menabrak aturan, nir-etika, dan melanggar moral, hak itu sudah pasti harus gugur dan tidak lagi bisa dijadikan sebagai alasan untuk kebal hukum.

Seseorang pernah mewariskan cerita kepada saya mengenai cara mendapatkan ilmu kebal. Salah satunya dengan meditasi. Meditasi paling tepat untuk menahan diri dari godaan yang berbau duniawi. Yang kedua dengan puasa. Dengan cara berpuasa, manusia dilatih untuk menahan diri dari sifat konsumtif sehingga lambat laun akan kebal dari rasa lapar.

Saya sebetulnya tidak ingin berprasangka apa-apa, tetapi tampaknya para anggota DPR ini telah menemukan cara lain untuk mendapatkan ilmu kekebalan, yaitu dengan merevisi undang-undangnya sendiri.

Terakhir diperbarui pada 24 Februari 2021 oleh

Tags: Arief Hidayatdpr riFadli ZonFahri Hamzahhak angkethukumMahkamah Konstitusiputusanrevisi kuhprevisi uu md3
Yuris Rezha Kurniawan

Yuris Rezha Kurniawan

Artikel Terkait

UU PPRT Menyelamatkan Manusia dari Perbudakan Modern: Harus Kita Rayakan, Meski Jalan Kemenangan Masih Panjang.MOJOK.CO
Tajuk

UU PPRT Menyelamatkan Manusia dari Perbudakan Modern: Harus Kita Rayakan, Meski Jalan Kemenangan Masih Panjang

27 April 2026
Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan Wali Kota Agustina Wilujeng ajak anak muda mengenal sejarah Kota Semarang lewat kartu pos MOJOK.CO
Kilas

Kartu Pos Sejak 1890-an Jadi Saksi Sejarah Perjalanan Kota Semarang

20 Desember 2025
Gedung Sarekat Islam, saksi sejarah dan merwah Semarang sebagai Kota Pergerakan MOJOK.CO
Kilas

Upaya Merawat Gedung Sarekat Islam Semarang: Saksi Sejarah & Simbol Marwah yang bakal Jadi Ruang Publik

20 Desember 2025
Seandainya Punya Gaji Rp104 Juta seperti para DPR, Ini yang Akan Saya Lakukan Mojok.co
Pojokan

Seandainya Punya Gaji Rp104 Juta seperti para DPR, Ini yang Akan Saya Lakukan

23 Agustus 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Peluncuran program pendidikan koperasi (perkoperasian) untuk sekolah-sekolah yang dipelopori Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) MOJOK.CO

Jawa Tengah Bikin Pendidikan Koperasi di Sekolah: Bekal Kewirausahaan dan Alternatif Lapangan Kerja untuk Gen Z-Gen Alpha

5 Juni 2026
Edi Dimyati. MOJOK.CO

Kisah Pustakawan Menyulap Rumahnya di Pinggir Sungai Jakarta Timur agar Bisa Nongkrong Kalcer sambil Baca Buku

8 Juni 2026
Organisasi Nahdlatul Ulama (NU) perlu menghidupkan kembali adab yang selama ini menjadi ciri khas pesantren, tidak cukup perbaikan sistem MOJOK.CO

NU Perlu Hidupkan Tata Krama Organisasi di Tengah Dinamika yang Semakin Kompleks, Perbaikan Sistem Saja Tak Cukup

7 Juni 2026
Event lari Merbabu Skyrace makin diminati banyak orang lintas negara, jadi potensi sport tourisme di Jawa Tengah dengan daya tarik lari lintas alam di Gunung Merbabu MOJOK.CO

Merbabu Skyrace: Event Lari Melintasi Keindahan Gunung Merbabu, Sport Tourism yang Bikin Sebuah Dusun Mendunia

6 Juni 2026
Campus League Basketball 2026 Regional Jakarta Season 1 tidak hanya jadi panggung prestasi basket, tapi juga warna baru solusi mobilitas masa depan anak muda dengan motor listrik Polytron MOJOK.CO

Puncak Campus League Basketball 2026 Jakarta S1: Tak Hanya Jadi Panggung Basket tapi Juga Hadirkan Solusi Mobilitas Masa Depan Anak Muda

2 Juni 2026
Katanya Sekolah Itu Tiket VIP Hidup Mapan, Ternyata Jadi Ibu Rumah Tangga yang Bikin Goyah Negara MOJOK.CO

Katanya Sekolah Itu Tiket VIP Hidup Mapan, Ternyata Jadi Ibu Rumah Tangga yang Bikin Goyah Negara

5 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.