Ancaman Kebiri Kimia Niatnya Sih Biar Jera, tapi... - Mojok.co
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Logo Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Beranda Pojokan

Ancaman Kebiri Kimia Niatnya Sih Biar Jera, tapi…

Aprilia Kumala oleh Aprilia Kumala
27 Agustus 2019
0
A A
kebiri
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Terdakwa pencabulan di Mojokerto divonis hukuman kebiri kimia. Alih-alih didukung dokter dan instansi terkait, hukuman ini justru disebut melanggar HAM.

Seperti yang ditulis dalam Beritagar, eksekusi bagi terdakwa pencabulan sembilan anak di Mojokerto, Muh Aris (21), telah ditetapkan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto sudah memutuskan bahwa terdakwa bakal diganjar hukuman kebiri kimia, mengingat seluruh korbannya berada di bawah umur dan lebih dari satu.

Kebiri kimia sendiri merupakan hukuman dengan penyuntikkan obat-obatan yang berfungsi menurunkan hasrat seksual dan libido. Tindakan ini umumnya berlangsung selama tiga hingga lima tahun. Sejak tahun 1944, hukuman kebiri kimia dikenakan pada pelaku kejahatan seksual.

Pada kasus Muh Aris, siapkah terdakwa mempertanggungjawabkan tindakannya lewat hukuman ini?

“Daripada dikebiri, mending saya ditembak mati saja. Percuma saya hidup kalau nggak bisa ngaceng (ereksi) seumur hidup,” kata Aris.

Aris berniat tidak mau menandatangani (eksekusi) kebiri. Namun, di satu sisi, ia mengaku ragu untuk mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Padahal, putusan pengadilan kebiri kimia ini tidak bisa dibatalkan kecuali lewat putusan yang sederajat dengan putusan MA.

Baca Juga:

angkot mojokerto mojok.co

Keluh kesah Hidup di Mojokerto

6 November 2022
Jadi Putra Altar di Gereja Depok itu Panggilan Murni, Lah Kok Malah Dicabuli

Jadi Putra Altar di Gereja Depok itu Panggilan Murni, Lah Kok Malah Dicabuli

25 Juni 2020

Menariknya, bukan hanya Aris sebagai terdakwa yang keberatan dengan hukuman ini. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga dengan tegas menolak sebagai eksekutor. Pasalnya, kebiri kimia ini disebut bertentangan dengan kode etik dan sumpah dokter. Alih-alih menyembuhkan, kebiri dinilai sebagai langkah yang lebih tepat dikategorikan sebagai “menyakiti”.

Bukan cuma IDI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga tidak setuju dengan kebiri kimia. Dikutip dari  CNN Indonesia, Komisioner Komnas HAM Mochamad Choirul Anam menyebutkan bahwa hukuman kebiri melanggar hak asasi manusia. Bahkan, lembaga ini telah menolak mendukung aturan hukuman kebiri sejak Perppu No. 1/2016 mengenai Perubahan Kedua UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dibentuk.

Setidaknya, ada beberapa faktor yang semestinya diperhatikan jika hukuman kebiri kimia tetap akan ditegakkan. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), misalnya, merasa bahwa hukuman kebiri berpotensi menimbulkan dendam pelaku.

Untuk itu, YLBHI memberi beberapa alternatif hukuman, termasuk dengan memperberat hukuman lainnya. Tentu saja, kita semua sama-sama ingin pelaku diberi hukuman sesuai dengan apa yang semestinya ia dapatkan, tapi kalau para dokter saja menolak jadi eksekutor karena tindakan ini tergolong menyakiti, apa yang bisa kita lakukan, dong??? Apalagi, ia malah disebut-sebut sebagai hukuman yang melanggar HAM!

Hukuman kebiri kimia dan polemik yang ditimbulkannya agaknya menjadi reminder bagi kita untuk lebih peduli pada kasus kekerasan seksual. Permintaan untuk mengkaji ulang hukuman pada para tersangka dan terdakwa juga mulai bermunculan karena, menurut beberapa pihak, siapa sih yang senang kebutuhan biologisnya dirampas?

Tapi, yah, siapa juga sih yang senang masa depannya dirusak dengan aksi pencabulan, Mas?

Terakhir diperbarui pada 27 Agustus 2019 oleh

Tags: hukumankebiri kimiamojokertomuh arispencabulansembilan anak bawah umur
Aprilia Kumala

Aprilia Kumala

Penulis lepas. Pemain tebak-tebakan. Tinggal di Cilegon, jiwa Banyumasan.

Artikel Terkait

angkot mojokerto mojok.co
Uneg-uneg

Keluh kesah Hidup di Mojokerto

6 November 2022
Jadi Putra Altar di Gereja Depok itu Panggilan Murni, Lah Kok Malah Dicabuli
Esai

Jadi Putra Altar di Gereja Depok itu Panggilan Murni, Lah Kok Malah Dicabuli

25 Juni 2020
rajam
Khotbah

Ngerinya Hukuman Rajam

23 Agustus 2019
Untung Banyak Temannya
Komik

Untung Banyak Temannya

22 September 2018
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
tengku zulkarnain twitter indonesia ibu kota baru konspirasi meme lucu twit lucu

Tengku Zulkarnain, Duta Twitter Paling Menghibur

Tinggalkan Komentar


Terpopuler Sepekan

sekolah kedinasan mojok.co

10 Sekolah Kedinasan yang Paling Ramai dan Sepi Peminat

22 Maret 2023
kebiri

Ancaman Kebiri Kimia Niatnya Sih Biar Jera, tapi…

27 Agustus 2019
Derita Mahasiswa yang Kampusnya Tutup Tiba-tiba: Mimpi Kami Punya Ijazah Musnah. MOJOK.CO

Derita Mahasiswa yang Kampusnya Tutup Tiba-tiba: Mimpi Kami Punya Ijazah Musnah 

23 Maret 2023
Samsung Galaxy A Series Android Terbaik MOJOK.CO

Samsung Galaxy A Series: Seri Terbaik untuk Kelas Midrange Android

21 Maret 2023
Toyota Fortuner Membuat Saya Kesulitan Menahan Ego di Jalan Raya MOJOK.CO

Toyota Fortuner Membuat Saya Kesulitan Menahan Hawa Nafsu di Jalan Raya

18 Maret 2023
universitas brawijaya mojok.co

15 Jurusan yang Sepi Peminat di Universitas Brawijaya, Tingkat Ketetatannya Rendah!

23 Maret 2023
Honda Supra X 125 Tetap Juara di Pelosok Indonesia MOJOK.CO

Honda Supra X 125: Tetap Juara di Pelosok Indonesia

20 Maret 2023

Terbaru

kip mojok.co

Kecewa dengan Mahasiswa Penerima KIP

26 Maret 2023
utang pinjol mojok.co

Teman Terlilit Pinjol: Dia yang Utang, Saya yang Dikejar-kejar

26 Maret 2023
Tak Berhitung Untung Rugi, Mbah Sri 60 Tahun Jualan Cenil dan Sate . MOJOK.CO

Mbah Sri, 60 Tahun Jualan Sate dan Cenil Keliling di Seputaran UB, Nggak Berhitung Soal Untung Rugi

26 Maret 2023
film korea bertemakan politik

Mau Pemilu, Ayo Lemesin Dulu dengan Nonton 7 Film Korea Bertema Politik Berikut Ini

26 Maret 2023
survei pemimpin ideal menurut anak muda

Pemilih Muda: Daripada Pemimpin Sederhana dan Merakyat, Lebih Suka yang Jujur dan Anti-Korupsi

26 Maret 2023
mengantre mojok.co

Uneg-uneg: Apa sih Susahnya Mengantre? 

26 Maret 2023
perempuan kuliah mojok.co

Uneg-uneg: Dinyinyiri karena Aku Perempuan dan Memutuskan untuk Kuliah

26 Maret 2023

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kanal Pemilu 2024
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-Uneg
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In