Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Podium

Presiden Nggak Boleh Suka Mabuk, Judi, dan Zina, Tapi Boleh Punya Riwayat Dugaan Kejahatan Kemanusiaan

Ada kok orang yang sadar tapi mabuk. Mabuk kekuasaan misalnya. Sampai ingin mengubah konstitusi demi bisa berkuasa 3 periode atas nama rakyat. Eh, rakyat yang mana, nih?

Arman Dhani oleh Arman Dhani
7 September 2022
A A
Presiden Nggak Boleh Suka Mabuk, Judi, dan Zina, Tapi Boleh Punya Riwayat Dugaan Kejahatan Kemanusiaan MOJOK.CO

Ilustrasi Presiden Nggak Boleh Suka Mabuk, Judi, dan Zina, Tapi Boleh Punya Riwayat Dugaan Kejahatan Kemanusiaan. (Mojok.co/Ega Fansuri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Apakah mereka yang pernah judi, mabuk, pecandu narkoba, dan zina itu lantas tidak kompeten menjadi presiden dan memimpin negara?

Ribut-ribut tentang Ferdy Sambo bikin kita abai dua hal. Pertama, Baim Wong kembali lagi dengan konten orang miskin. Kedua, pilpres sudah di depan mata. Meski perkara Baim Wong lebih penting dari pemilu, tapi kali ini kita perlu peduli. Mengingat kemarin selintas saya membaca aturan pencalonan presiden yang tak boleh amoral.

Lha, kok nggak boleh amoral? Disebutkan para kandidat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang hendak maju dalam Pilpres 2024 mendatang tidak boleh memiliki riwayat melakukan tindakan tercela. Hal itu diatur dalam Pasal 169 Huruf J Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Pasal tersebut menjelaskan bahwa para calon presiden dan calon wakil presiden harus tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma asusila, dan norma adat. “Seperti judi, mabuk, pecandu narkotika, dan zina,” bunyi bagian penjelasan Pasal 169 Huruf J tersebut. Wah, artinya, ada dong norma-norma lain yang berpotensi dilarang, tapi apa iya semua itu punya korelasi terhadap kemampuan calon presiden?

Peraturan ini mungkin indah belaka. Pemimpin memang sebaiknya sempurna, tak suka judi, menghindari mabuk, bukan pecandu, apalagi “suka jajan”. Seperti ajaran Moh Limo, tapi disahkan oleh konstitusi. Pertanyaanya kemudian, apakah mereka yang pernah judi, mabuk, pecandu narkotika, dan zina itu tidak kompeten memimpin negara?

Ingat ya, UU Pemilu mengatur tentang prasyarat seorang calon pemimpin negara, bukan modin masjid atau guru agama. Bagi saya, persyaratan yang didasarkan pada moralitas kerap kali luput. Padahal, keterampilan adalah dasar seseorang dipilih untuk satu pekerjaan, apalagi ini urusan banyak orang. Misalnya, dalam kampanye pemilihan kepala daerah, para calon lebih asik berusaha jadi tampak beragama daripada tampak kompeten.

Soal tidak berzina misalnya, apa urusan selangkangan seseorang dengan cara memimpin negara? Jika zina adalah keterampilan dasar memimpin, semestinya Selandia Baru bangkrut dan hancur sejak lama. Jacinda Ardern, Perdana Menteri Selandia Baru, tidak menikah tapi tinggal bersama dan memiliki anak dengan partnernya, Clarke Gayford.

Apakah cara memimpin Jacinda tidak bermutu? Justru sebaliknya. Selandia Baru sukses menghadapi pandemi dengan gemilang. Mereka bisa bersikap tegas pada pelaku terorisme tanpa harus menjual isu agama. Selandia Baru mampu mengatasi bencana dengan trengginas. Satu hal yang paling penting adalah pemimin mereka bisa menepati janjinya dengan baik. Bukan janji tidak menaikkan harga BBM, tapi pada akhirnya naikin juga. Mencla-mencle.

Lalu, bagaimana dengan suka mabuk? Pernah mabuk dan sedang mabuk adalah dua kondisi berbeda. Yang pertama menunjukkan bahwa seseorang sudah pengar (sober) dan mampu secara sadar bekerja. Yang kedua adalah kondisi tidak sadar karena pengaruh zat tertentu. Tapi, ada kok orang yang sadar tapi mabuk. Mabuk kekuasaan misalnya. Sampai ingin mengubah konstitusi demi bisa berkuasa 3 periode atas nama rakyat. Eh, rakyat yang mana, nih?

Kemampuan memimpin negara seharusnya sih bukan diukur dari belum pernah mabuk, main judi, zina, atau memakai narkoba. Setiap orang punya kesempatan memperbaiki diri. Selama dia mau mengubah diri, berkomitmen tumbuh, dan bersedia bertemu tenaga profesional untuk memperbaiki diri dari dalam, dia boleh saja jadi presiden. 

Tentu ada beberapa kejahatan yang demikian berat dan pelakunya tak boleh diberikan kesempatan berkuasa. Melakukan kejahatan kemanusiaan, contohnya. Ada juga yang memberlakukan status Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh yang membunuh ribuan orang. Lalu, ada juga yang mengirimkan tentara ke Papua atas nama stabilitas dan keamanan. Para pelaku 2 kejahatan ini harus dicegah jadi presiden.

Menghukum orang mabuk dan judi bisa jadi adil apabila kelakuannya menyengsarakan orang banyak. Misalnya, anggota dewan yang menggunakan uang hasil korupsi untuk judi. Ada juga anggota dewan yang korupsi dana bansos untuk kepentingan pribadi. Nah, untuk yang terakhir, yang dihukum jangan hanya pelakunya, tapi juga partainya semestinya dihukum berat. Kok bisa sampe punya kader jadi bandit.

Di Inggris, perdana menteri Boris Johnson pernah dikritik keras karena berpesta saat pandemi. Tentu bukan soal konsumsi alkohol yang dikritik, tapi bagaimana bisa pemimpin negara berpesta di tengah larangan berkumpul. Tidak hanya itu, Boris berpesta di tengah meningkatnya angka kematian karena wabah. Di sini kita bisa melihat sumber kemarahan yang sangat berbeda. Marah karena mabuk dan marah karena tidak kompeten memimpin adalah 2 hal yang berbeda.

DI Indonesia, kata “ironi” semestinya dibikin bold dengan ukuran paling besar. Biar semua orang yang punya laku kelewatan bisa menyadari bahwa dirinya keterlaluan munafik atau kurang akal. Kita kerap terjebak pada isu sepele macam alkohol, zina, sampai judi, tapi nyaris diam saja jika capres dan cawapres terlibat pelanggaran HAM berat.

Iklan

Kamu bisa terbukti bersalah melakukan penculikan aktivis dan tetap nyapres. Kamu juga bisa mendorong penerbitan SKB 3 Menteri yang menjadi dalil pengusiran dan pembunuhan Ahmadiyah, dan tetap bisa jadi cawapres. Jadi bandit dan koruptor pun bisa jadi anggota legislatif. Di kolong langit Nusantara ini, apa sih yang nggak bisa buat penjahat berdasi?

Nah ini ada yang lucu lagi, UU Pemilu Pasal 227 mengatur bahwa tiap capres dan cawapres wajib menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri ketika mendaftar ke KPU. Iya, Mabes Polri, lembaga yang pernah punya pemimpin kayak Ferdy Sambo. Mau minta SKCK ke mereka?

Apa ya nggak lucu?

BACA JUGA Capres 2024: Palagan Calon Presiden “Balung Gajah” dan analisis cerdas lainnya di rubrik ESAI.

Penulis: Arman Dhani

Editor: Yamadipati Seno

Terakhir diperbarui pada 5 Desember 2022 oleh

Tags: calon presidencapres 2024pemiluPemilu 2024pilpres
Arman Dhani

Arman Dhani

Arman Dhani masih berusaha jadi penulis. Saat ini bisa ditemui di IG @armndhani dan Twitter @arman_dhani. Sesekali, racauan, juga kegelisahannya, bisa ditemukan di https://medium.com/@arman-dhani

Artikel Terkait

Presidential Threshold, MK.MOJOK.CO
Aktual

Penghapusan Presidential Threshold adalah Langkah Maju Bagi Demokrasi

3 Januari 2025
Keluarga Berkuasa: Betapa Ngerinya Jokowi Menyemai Dinasti Politik di Tingkat Daerah. MOJOK.CO
Ragam

Keluarga Berkuasa: Betapa Ngerinya Warisan Dinasti Politik Jokowi di Tingkat Daerah

26 November 2024
Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Komeng: Olok-Olok Rakyat Biasa untuk Menertawakan Politik MOJOK.CO
Esai

Komeng Adalah Bentuk Olok-Olok Paling Menohok yang Mewakili Lapisan Masyarakat Biasa untuk Menertawakan Politik

19 Februari 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Bencana Alam Dibuat Negara, Rakyat yang Disuruh Jadi Munafik MOJOK.CO

Bencana Alam Disebabkan Negara, Rakyat yang Diminta Menanam Kemunafikan

3 Desember 2025
Kirim anak "mondok" ke Dagestan Rusia ketimbang kuliah UGM-UI, biar jadi petarung MMA di UFC MOJOK.CO

Tren Rencana Kirim Anak ke Dagestan ketimbang Kuliah UGM-UI, Daerah Paling Islam di Rusia tempat Lahir “Para Monster” MMA

1 Desember 2025
Menanti kabar dari keluarga, korban bencana banjir dan longsor di Sumatera. MOJOK.CO

‘Kami Sedih dan Waswas, Mereka seperti Tinggal di Kota Mati’ – Kata Keluarga Korban Bencana di Sumatera

1 Desember 2025
Maybank Cycling Mojok.co

750 Pesepeda Ramaikan Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Yogyakarta, Ini Para Juaranya

1 Desember 2025
waspada cuaca ekstrem cara menghadapi cuaca ekstrem bencana iklim indonesia banjir longsor BMKG mojok.co

Alam Rusak Ulah Pemerintah, Masyarakat yang Diberi Beban Melindunginya

1 Desember 2025
banjir sumatra.mojok.co

Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?

4 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.