Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Ragam

Ironi Sarjana Hukum saat Magang Advokat: Perjuangkan Hak Orang Lain tapi Tak Berdaya Atas Hak Sendiri, Dipekerjakan Penuh Waktu Gratisan

Khatibul Azizy Alfairuz oleh Khatibul Azizy Alfairuz
14 Juli 2025
A A
Ironi mahasiswa dan sarjana hukum saat magang kantor advokat MOJOK.CO

Ilustrasi - Ironi mahasiswa dan sarjana hukum saat magang kantor advokat. (Ega Fansuri/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Ketika sarjana hukum magang di kantor advokat, yang terjadi adalah ironi. Karena meski susah payah membantu orang lain menuntut hak-haknya, tapi hak si mahasiswa hukum yang magang advokat justru tidak berdaya memperjuangkan haknya sendiri.

***

Sebagai mahasiswa hukum semester dua digit, hampir semua teman saya sudah lulus dan bekerja di berbagai tempat. Pembahasan di tongkrongan pun tak jauh membahas hal-hal yang meresahkan di tempat kerja mereka masing-masing.

Tentunya tak sedikit mahasiswa hukum yang menginginkan menjadi praktisi hukum setelah lulus. Menjadi advokat salah satunya. Namun, untuk menjadi advokat, tidak hanya cukup bergelar sarjana hukum.

Ada sembilan syarat jika sarjana hukum ingin menjadi advokat, antara lain berusia setidak-tidaknya 25 tahun, sarjana hukum, lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat, serta magang sekurang-kurangnya dua tahun terus menerus pada kantor advokat.

Sarjana hukum magang di kantor advokat: ibarat harus kuliah lagi

Magang di kantor advokat harus dilakukan. Akan tetapi, magang tersebut dihitung sejak mahasiswa hukum telah lulus kuliah alias sudah bergelar sarjana. Dengan begitu, magang yang biasanya menjadi program kampus–atau saat masih menjadi mahasiswa aktif–tidak terhitung.

Magang dua tahun pun bukan perkara sepele. Karena ibarat harus kuliah lagi. Di titik ini, banyak yang mulai mempertanyakan tujuannya lagi: “Masih maukah jadi advokat?”

Ahmad (24) menceritakan pengalamannya magang di sebuah kantor advokat di Jogja.

“Kalau magang di kantor advokat itu namanya kerja ikhlas. Karena banyak kasus anak magang itu diperlakukan seperti pekerja penuh waktu, tapi tidak dibayar,” ujar Ahmad saat bercerita dengan saya, Kamis (10/07/2025) siang WIB. .

Ahmad sebenarnya sangat bersykur. Pasalnya, kantor advokat tempatnya magang dulu selalu memberinya transport Rp100 ribu dalam setiap penugasan.

“Kalau saya itu masih untung. Tapi banyak teman-temanku yang hanya diperas saja tenanganya, tapi nggak ada timbal balik atas kerja yang dilakukan. Di kantorku yang sekarang Rp75 ribu sekali jalan ke pengadilan,” kata Ahmad.

Belajar kerja atau jadi pekerja gratisan?

Menurut KBBI, magang memang diartikan sebagai, “Calon pegawai (yang belum diangkat secara tetap) serta belum menerima gaji atau upah karena dianggap masih dalam taraf belajar”.

Tetapi dalam praktiknya beban kerja serta tanggung jawab yang diterima para sarjan hukum yang magang di kantor advokat ini tidak berbeda dengan advokat sesungguhnya.

Ahmad bercerita, mesikpun ada fase pembimbingan, itu hanya saat si advokat magang melakukan sidang. Karena mereka memang secara hukum belum diperbolehkan untuk mengawal sidang sendiri.

Iklan

“Kalau aku dulu ya itu seminggu full, jadi enam hari kerja dan dari seminggu itu bisa empat harinya lembur. Kalau pendamping pun mereka ya hanya mendampingi sewaktu menjalani sidang, untuk pembuatan dokumen-dokumen kita sendiri,” ujar Ahmad.

Menjadi advokat di masa sekarang menurut Ahmad hanya mudah digapai oleh anak-anak dari kalangan menengah ke atas. Mereka memiliki dukungan finansial untuk menjalani dua tahun masa magang tanpa penghasilan tetap, sehingga tidak terbebani secara ekonomi selama proses tersebut berlangsung.

Sementara tidak sedikit sarjana hukum seperti Ahmad: Harus berpikir untuk bertahan hidup, tapi di masa magang dia harus diperlakukan seperti pekerja penuh waktu tanpa gaji.

Sarjana hukum mau magang di kantor advokat saja harus punya pengalaman

Menurut Ahmad, salah satu alasan hal tersebut terjadi, khususnya di Jogja, yakni karena setiap tahun ada banyak sarjana hukum yang lulus.

Jika mengambil istilah ekonomi, di Jogja supply dan demand antara sarjana hukum dan kantor advokat tidak sepadan. Hal itu menurutnya menjadikan daya tawar sarjana hukum menjadi rendah.

Misalnya yang pernah Ahmad alami. Sewaktu ia mengundurkan diri dari kantor advokat tempatnya magang, keesokan harinya ketika ia hendak mengambil barang, eh sudah ada tiga orang yang sedang diwawancara dan siap menggantikan Ahmad.

“Kalau mencoba ke kota besar (seperti Jakarta atau Surabaya), persyaratannya lebih rumit. Bahkan ada yang minta persyaratan pengalaman minimal satu atau dua tahun,” ujar Ahmad.

“Menurutku itu konyol. Karena orang magang kan untuk mencari pengalaman. Ini untuk magang saja harus punya penglamaan,” sambungnya.

Perjuangkan hak orang lain tapi tak berdaya perjuangkan hak sendiri

Menjalani magang dua tahun dengan hidup yang masih dibantu orangtua sebenarnya membuat Ahmad tertekan. Akan tetapi ia tidak punya pilihan lain.

Menjadi advokat memang merupakan cita-cita Ahmad. Jadi mau tidak mau, dia harus mengikuti segala prosedurnya.

“Ya tertekan, tapi mau gimana lagi, itu kan demi menggapai cita-cita, kan? Makanya sampai sekarang aku usahakan,” tutur Ahmad.

Ahmad kadang berpikir: Sewaktu di kantor ia sering menangani kasus untuk membela hak orang lain, tetapi memperjuangkan haknya sendiri saja–hak anak magang yang seharusnya di tahap belajar, bukan dijadikan pekerja penuh waktu gratisan–Ahmad tidak berdaya.

“Kadang-kadang ketika saya mengurus kasus ketenagakerjaan, saya dapat berkas, ‘Kami menuntut ini dan itu’. Itu buatku berpikir, jadi kami menuntut gaji orang supaya diberikan, tetapi kami sendiri tidak digaji untuk mengurusi kasus ini, padahal kami–sarjana hukum yang magang di kantor advokat–diperlakukan tak ubahnya pekerja penuh waktu,,” ujar Ahmad sambil tertawa getir..

Memang tidak ada dasar hukumnya

Dosen Hukum UII sekaligus seorang advokat senior di Jogja, Wahyu Priyanka menjelaskan, bahwa hal tersebut bisa terjadi karena memang tidak ada dasar hukum yang mengatur tentang hak advokat magang.

“Masing-masing kantor punya kebijakan sendiri-sendiri terkait hal tersebut. Sepengetahuan saya, memang tidak ada ketentuan terkait kewajiban memberikan upah, atau memberikan upah dalam jumlah tertentu setiap bulannya, karena status magang,” terang Wahyu.

Meskipun begitu, sebagai advokat, ia setidaknya tetap memberikan uang transportasi, makan, maupun biaya yang bersifat insidental terhadap setiap sarjana hukum yang menjalani masa magang advokat bersamanya.

Kendati demikian, menurut Ahmad, kantor hukum besar seharusnya bisa memberikan upah yang layak kepada advokat magang, apalagi jika mendapat jam dan beban kerja yang tidak ada bedanya dengan advokat profesional.

“Kalau untuk kantor hukum besar, saya yakin mereka mampu. Di kantorku saja, yang termasuk cukup besar, profitnya bisa sampai ratusan juta. Jadi, makanya mereka mampu membayar,” terang Wahyu.

Tulisan ini diproduksi oleh mahasiswa program Sekolah Vokasi Mojok periode Juli-September 2025.

Penulis: Khatibul Azizy Alfairuz
Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: Lulusan Universitas Jadi Sarjana Pengangguran, Langsung Dituntut Bapak Ganti Rugi Biaya Besar Semasa Kuliah sampai Hidup Kebingungan atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Terakhir diperbarui pada 14 Juli 2025 oleh

Tags: advokat magangkantor advokatmagang advokatmahasiswa hukumpilihan redaksisarjana hukumsyarat menjadi advokat
Khatibul Azizy Alfairuz

Khatibul Azizy Alfairuz

Artikel Terkait

Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO
Ragam

Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra

4 Desember 2025
Gen Z fresh graduate lulusan UGM pilih bisnis jualan keris dan barang antik di Jogja MOJOK.CO
Ragam

Gen Z Lulusan UGM Pilih Jualan Keris, Tepis Gengsi dari Kesan Kuno dan Kerja Kantoran karena Omzet Puluhan Juta

2 Desember 2025
Judi Online, judol.MOJOK.CO
Ragam

Pengalaman Saya 5 Tahun Kecanduan Judol: Delusi, bahkan Setelah Salat pun Doa Minta Jackpot

2 Desember 2025
Kirim anak "mondok" ke Dagestan Rusia ketimbang kuliah UGM-UI, biar jadi petarung MMA di UFC MOJOK.CO
Catatan

Tren Rencana Kirim Anak ke Dagestan ketimbang Kuliah UGM-UI, Daerah Paling Islam di Rusia tempat Lahir “Para Monster” MMA

1 Desember 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Tragedi Sumatra Timbulkan Trauma: “Saya Belum Pernah Lihat Gayo Lues Seporak-poranda ini bahkan Saat Tsunami Aceh”

2 Desember 2025
Bencana Alam Dibuat Negara, Rakyat yang Disuruh Jadi Munafik MOJOK.CO

Bencana Alam Disebabkan Negara, Rakyat yang Diminta Menanam Kemunafikan

3 Desember 2025
Para penyandang disabilitas jebolan SLB punya kesempatan kerja setara sebagai karyawan Alfamart berkat Alfability Menyapa MOJOK.CO

Disabilitas Jebolan SLB Bisa Kerja Setara di Alfamart, Merasa Diterima dan Dihargai Potensinya

2 Desember 2025
Kuliah Jurusan Pendidikan Bahasa Mandarin di Unesa. MOJOK.CO

Sulitnya Masuk Jurusan Bahasa Mandarin Unesa, Terbayar usai Lulus dan Kerja di Perusahaan Tiongkok

3 Desember 2025
banjir sumatra.mojok.co

Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?

4 Desember 2025
Pelaku UMKM di sekitar Prambanan mengikuti pelatihan. MOJOK.CO

Senyum Pelaku UMKM di Sekitar Candi Prambanan Saat Belajar Bareng di Pelatihan IDM, Berharap Bisa Naik Kelas dan Berkontribusi Lebih

3 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.