Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Ragam

Ironi Sarjana Hukum saat Magang Advokat: Perjuangkan Hak Orang Lain tapi Tak Berdaya Atas Hak Sendiri, Dipekerjakan Penuh Waktu Gratisan

Khatibul Azizy Alfairuz oleh Khatibul Azizy Alfairuz
14 Juli 2025
A A
Ironi mahasiswa dan sarjana hukum saat magang kantor advokat MOJOK.CO

Ilustrasi - Ironi mahasiswa dan sarjana hukum saat magang kantor advokat. (Ega Fansuri/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Ketika sarjana hukum magang di kantor advokat, yang terjadi adalah ironi. Karena meski susah payah membantu orang lain menuntut hak-haknya, tapi hak si mahasiswa hukum yang magang advokat justru tidak berdaya memperjuangkan haknya sendiri.

***

Sebagai mahasiswa hukum semester dua digit, hampir semua teman saya sudah lulus dan bekerja di berbagai tempat. Pembahasan di tongkrongan pun tak jauh membahas hal-hal yang meresahkan di tempat kerja mereka masing-masing.

Tentunya tak sedikit mahasiswa hukum yang menginginkan menjadi praktisi hukum setelah lulus. Menjadi advokat salah satunya. Namun, untuk menjadi advokat, tidak hanya cukup bergelar sarjana hukum.

Ada sembilan syarat jika sarjana hukum ingin menjadi advokat, antara lain berusia setidak-tidaknya 25 tahun, sarjana hukum, lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat, serta magang sekurang-kurangnya dua tahun terus menerus pada kantor advokat.

Sarjana hukum magang di kantor advokat: ibarat harus kuliah lagi

Magang di kantor advokat harus dilakukan. Akan tetapi, magang tersebut dihitung sejak mahasiswa hukum telah lulus kuliah alias sudah bergelar sarjana. Dengan begitu, magang yang biasanya menjadi program kampus–atau saat masih menjadi mahasiswa aktif–tidak terhitung.

Magang dua tahun pun bukan perkara sepele. Karena ibarat harus kuliah lagi. Di titik ini, banyak yang mulai mempertanyakan tujuannya lagi: “Masih maukah jadi advokat?”

Ahmad (24) menceritakan pengalamannya magang di sebuah kantor advokat di Jogja.

“Kalau magang di kantor advokat itu namanya kerja ikhlas. Karena banyak kasus anak magang itu diperlakukan seperti pekerja penuh waktu, tapi tidak dibayar,” ujar Ahmad saat bercerita dengan saya, Kamis (10/07/2025) siang WIB. .

Ahmad sebenarnya sangat bersykur. Pasalnya, kantor advokat tempatnya magang dulu selalu memberinya transport Rp100 ribu dalam setiap penugasan.

“Kalau saya itu masih untung. Tapi banyak teman-temanku yang hanya diperas saja tenanganya, tapi nggak ada timbal balik atas kerja yang dilakukan. Di kantorku yang sekarang Rp75 ribu sekali jalan ke pengadilan,” kata Ahmad.

Belajar kerja atau jadi pekerja gratisan?

Menurut KBBI, magang memang diartikan sebagai, “Calon pegawai (yang belum diangkat secara tetap) serta belum menerima gaji atau upah karena dianggap masih dalam taraf belajar”.

Tetapi dalam praktiknya beban kerja serta tanggung jawab yang diterima para sarjan hukum yang magang di kantor advokat ini tidak berbeda dengan advokat sesungguhnya.

Ahmad bercerita, mesikpun ada fase pembimbingan, itu hanya saat si advokat magang melakukan sidang. Karena mereka memang secara hukum belum diperbolehkan untuk mengawal sidang sendiri.

Iklan

“Kalau aku dulu ya itu seminggu full, jadi enam hari kerja dan dari seminggu itu bisa empat harinya lembur. Kalau pendamping pun mereka ya hanya mendampingi sewaktu menjalani sidang, untuk pembuatan dokumen-dokumen kita sendiri,” ujar Ahmad.

Menjadi advokat di masa sekarang menurut Ahmad hanya mudah digapai oleh anak-anak dari kalangan menengah ke atas. Mereka memiliki dukungan finansial untuk menjalani dua tahun masa magang tanpa penghasilan tetap, sehingga tidak terbebani secara ekonomi selama proses tersebut berlangsung.

Sementara tidak sedikit sarjana hukum seperti Ahmad: Harus berpikir untuk bertahan hidup, tapi di masa magang dia harus diperlakukan seperti pekerja penuh waktu tanpa gaji.

Sarjana hukum mau magang di kantor advokat saja harus punya pengalaman

Menurut Ahmad, salah satu alasan hal tersebut terjadi, khususnya di Jogja, yakni karena setiap tahun ada banyak sarjana hukum yang lulus.

Jika mengambil istilah ekonomi, di Jogja supply dan demand antara sarjana hukum dan kantor advokat tidak sepadan. Hal itu menurutnya menjadikan daya tawar sarjana hukum menjadi rendah.

Misalnya yang pernah Ahmad alami. Sewaktu ia mengundurkan diri dari kantor advokat tempatnya magang, keesokan harinya ketika ia hendak mengambil barang, eh sudah ada tiga orang yang sedang diwawancara dan siap menggantikan Ahmad.

“Kalau mencoba ke kota besar (seperti Jakarta atau Surabaya), persyaratannya lebih rumit. Bahkan ada yang minta persyaratan pengalaman minimal satu atau dua tahun,” ujar Ahmad.

“Menurutku itu konyol. Karena orang magang kan untuk mencari pengalaman. Ini untuk magang saja harus punya penglamaan,” sambungnya.

Perjuangkan hak orang lain tapi tak berdaya perjuangkan hak sendiri

Menjalani magang dua tahun dengan hidup yang masih dibantu orangtua sebenarnya membuat Ahmad tertekan. Akan tetapi ia tidak punya pilihan lain.

Menjadi advokat memang merupakan cita-cita Ahmad. Jadi mau tidak mau, dia harus mengikuti segala prosedurnya.

“Ya tertekan, tapi mau gimana lagi, itu kan demi menggapai cita-cita, kan? Makanya sampai sekarang aku usahakan,” tutur Ahmad.

Ahmad kadang berpikir: Sewaktu di kantor ia sering menangani kasus untuk membela hak orang lain, tetapi memperjuangkan haknya sendiri saja–hak anak magang yang seharusnya di tahap belajar, bukan dijadikan pekerja penuh waktu gratisan–Ahmad tidak berdaya.

“Kadang-kadang ketika saya mengurus kasus ketenagakerjaan, saya dapat berkas, ‘Kami menuntut ini dan itu’. Itu buatku berpikir, jadi kami menuntut gaji orang supaya diberikan, tetapi kami sendiri tidak digaji untuk mengurusi kasus ini, padahal kami–sarjana hukum yang magang di kantor advokat–diperlakukan tak ubahnya pekerja penuh waktu,,” ujar Ahmad sambil tertawa getir..

Memang tidak ada dasar hukumnya

Dosen Hukum UII sekaligus seorang advokat senior di Jogja, Wahyu Priyanka menjelaskan, bahwa hal tersebut bisa terjadi karena memang tidak ada dasar hukum yang mengatur tentang hak advokat magang.

“Masing-masing kantor punya kebijakan sendiri-sendiri terkait hal tersebut. Sepengetahuan saya, memang tidak ada ketentuan terkait kewajiban memberikan upah, atau memberikan upah dalam jumlah tertentu setiap bulannya, karena status magang,” terang Wahyu.

Meskipun begitu, sebagai advokat, ia setidaknya tetap memberikan uang transportasi, makan, maupun biaya yang bersifat insidental terhadap setiap sarjana hukum yang menjalani masa magang advokat bersamanya.

Kendati demikian, menurut Ahmad, kantor hukum besar seharusnya bisa memberikan upah yang layak kepada advokat magang, apalagi jika mendapat jam dan beban kerja yang tidak ada bedanya dengan advokat profesional.

“Kalau untuk kantor hukum besar, saya yakin mereka mampu. Di kantorku saja, yang termasuk cukup besar, profitnya bisa sampai ratusan juta. Jadi, makanya mereka mampu membayar,” terang Wahyu.

Tulisan ini diproduksi oleh mahasiswa program Sekolah Vokasi Mojok periode Juli-September 2025.

Penulis: Khatibul Azizy Alfairuz
Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: Lulusan Universitas Jadi Sarjana Pengangguran, Langsung Dituntut Bapak Ganti Rugi Biaya Besar Semasa Kuliah sampai Hidup Kebingungan atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Terakhir diperbarui pada 14 Juli 2025 oleh

Tags: advokat magangkantor advokatmagang advokatmahasiswa hukumpilihan redaksisarjana hukumsyarat menjadi advokat
Khatibul Azizy Alfairuz

Khatibul Azizy Alfairuz

Artikel Terkait

Luka perempuan pekerja Surabaya, jadi tulang punggung keluarga gara-gara punya kakak laki-laki tak guna MOJOK.CO
Ragam

Luka Perempuan Pekerja Surabaya: Jadi Tulang Punggung Keluarga, Duit Ludes Dipalak Kakak Laki-laki Nggak Guna

17 Januari 2026
franz kafka, pekerja urban, serangga.MOJOK.CO
Ragam

Kita Semua Cuma Kecoa di Dalam KRL Ibu Kota, yang Bekerja Keras Hingga Lupa dengan Diri Kita Sebenarnya

15 Januari 2026
alfamart 24 jam.MOJOK.CO
Ragam

Alfamart 24 Jam di Jakarta, Saksi Para Pekerja yang Menolak Tidur demi Bertahan Hidup di Ibu Kota

14 Januari 2026
nongkrong di kafe, jakarta selatan.MOJOK.CO
Ragam

Nongkrong Sendirian di Kafe Menjadi “Budaya” Baru Anak Muda Jaksel Untuk Menjaga Kewarasan

14 Januari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Kos horor di Jogja.MOJOK.CO

5 Tahun Tinggal di Kos-kosan Horor Jogja: Gajiku Lebih “Satanis” dari Tempat Tinggalku

12 Januari 2026
Momen haru saat pengukuhan Zainal Arifin Mochtar (Uceng) sebagai Guru Besar di Balai Senat UGM MOJOK.CO

Bagi Zainal Arifin Mochtar (Uceng) Guru Besar hanya Soal Administratif: Tentang Sikap, Janji pada Ayah, dan Love Language Istri

16 Januari 2026
kekerasan kepada siswa.MOJOK.CO

Adu Jotos Guru dan Siswa di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur Akibat Buruknya Pendekatan Pedagogis, Alarm Darurat Dunia Pendidikan 

15 Januari 2026
Saya Memutuskan Kuliah di Jogja Bukan Hanya untuk Cari Ilmu, tapi Juga Lari dari Rumah

Saya Memutuskan Kuliah di Jogja Bukan Hanya untuk Cari Ilmu, tapi Juga Lari dari Rumah

12 Januari 2026
Film Suka Duka Tawa mengangkat panggung stand-up comedy. MOJOK.CO

“Suka Duka Tawa”: Getirnya Kehidupan Orang Lucu Mengeksploitasi Cerita Personal di Panggung Komedi demi Mendulang Tawa

13 Januari 2026
Mens Rea, Panji Pragiwaksono sebagai Anak Abah, dan Bahaya Logika Fanatisme MOJOK.CO

Mens Rea, Pandji Pragiwaksono sebagai Anak Abah, dan Bahaya Logika Fanatisme

12 Januari 2026

Video Terbaru

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

11 Januari 2026
Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

8 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.