Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Ragam

Biro Jasa Nikah Siri Maikin Marak: “Jalan Ninja” untuk Pemuas Syahwat, Dalih Selingkuh, dan Hindari Tanggung Jawab Rumah Tangga

Muchamad Aly Reza oleh Muchamad Aly Reza
29 Desember 2025
A A
Menyoal nikah siri (tak tercatat di KUA): Sah, tapi jadi ruang untuk pemuas syahwat, dalih perselingkuhan, dan menghindari tanggung jawab semata MOJOK.CO

Ilustrasi - Menyoal nikah siri (tak tercatat di KUA): Sah, tapi jadi ruang untuk pemuas syahwat, dalih perselingkuhan, dan menghindari tanggung jawab semata. (Ega Fansuri/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Agama (Islam) memang memperbolehkan nikah siri. Sebenarnya untuk menghindarkan seseorang dari praktik perzinahan. Namun, ruang itu justru dimanfaatkan oleh beberapa orang sebagai dalih perselingkuhan hingga upaya untuk menghindari tanggung jawab rumah tangga yang lebih besar karena status pernikahan tersebut tidak tercatat secara hukum di KUA.

***

Dalam Fikih ada situasi yang membuat seseorang wajib segera menikah. Yakni ketika merasa sudah tidak bisa mengontrol syahwat.

Maka, diperbolehkan ijab kabul (nikah siri) terlebih dulu sembari mempersipakan proses ke pernikahan yang dicatatkan (formal). Setidaknya, dengan sah di mata agama, potensi terjadinya perzinahan bisa dihindari.

Dari hukum itu, sebenarnya sudah jelas bahwa nikah siri bagaimana pun tetap harus disusulkan dengan pencatatan resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Akan tetapi, beberapa orang justru menerjamahkannya sepotong: Nikah siri itu sah. Sudah, sampai di situ saja. Nikah siri menjadi tidak lebih dari sekadar dalih pemenuhan syahwat dan perselingkuhan belaka.

Ini bisa ditemukan dari, misalnya, kasus selebritis yang belakangan menghebohkan. Dikira janda, tapi ternyata diam-diam sudah dinikahi secara siri oleh seorang pengusaha. Sementara istri pertama dari si pengusaha tidak tahu menahu soal status keduanya.

Biro jasa nikah siri marak, angka penikahan tak tercatat tinggi

Merujuk laporan Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Bimas Islam Kemenag), hingga September 2025 ada 3,46 juta pernikahan yang tak tercatat secara resmi di KUA. Menandakan betapa tingginya angka pernikahan non-formal di tengah masyarakat.

Laporan itu dikuatkan juga oleh temuan tim lapangan Aisyiyah (organisasi perempuan otonom di bawah Muhammadiyah): Praktik nikah siri kini makin terfasilitasi dengan keberadaan biro jasa yang menawarkan layanan di media sosial.

Mirisnya, biaya jasa tersebut justru lebih mahal dibandingkan pencatatan resmi di KUA. Padahal, pencatatan perkawinan resmi tidak memerlukan perantara dan telah difasilitasi negara.

Alasan-alasan untuk menghindari konsekuensi hukum dan tanggung jawab

Ketua Pimpinan Pusat Aisyiyah, Siti Aisyah menyebut, memang ada banyak faktor yang melatarbelakangi seseorang memilih jalan nikah siri.

Misalnya alasan ekonomi. Sebab, dalam tuntutan sosial di sejumlah daerah, pernikahan yang diumumkan berarti harus diiringi dengan perayaan-perayaan yang membutuhkan biaya tidak sedikit.

Bahkan ada juga yang melakukan nikah siri karena takut kehilangan tunjangan. Seperti seorang ASN perempuan yang takut kehilangan hak pensiunnya.

“Alasan-alasan seperti ini menunjukkan bahwa nikah siri sering kali bukan soal agama, tetapi soal menghindari konsekuensi hukum dan tanggung jawab,” ujar Siti Aisyah dalam keterangan tertulisnya.

Iklan

Apalagi jika pernikahan diam-diam tersebut sejak awal memang diniatkan sebagai dalih pemenuhan syahwat dan perselingkuhan semata. Maka yang terjadi kemudian, perempuan dan anak akan terseret dalam posisi rentan.

Nikah siri bikin perempuan dan anak rentan

Siti Aisyah menegaskan bahwa nikah siri melanggar kewajiban syariat dan mengancam hak keluarga. Dalam hal ini, perempuan dan anak bisa berada dalam posisi rentan.

“Ketika perkawinan dirahasiakan dan tidak dicatatkan, masyarakat tidak mengetahui status seseorang, apakah ia sudah terikat sebagai suami istri atau tidak. Ini berdampak langsung pada kedudukan hukum, terutama bagi perempuan dan anak,” jelas Siti Aisyah.

Lanjut Siti Aisyah, pencatatan perkawinan bukan sekadar urusan administratif negara, melainkan kewajiban syariat demi menjaga kemaslahatan keluarga, masyarakat, dan bangsa.

Walaupun pernikahan adalah urusan privat seorang laki-laki dan perempuan, tapi dampaknya tak pernah berhenti pada ranah personal. Sebab, perkawinan selalu bersinggungan dengan lingkungan sosial, status hukum, serta perlindungan hak-hak suami, istri, dan anak di hadapan negara. Meliputi (di antaranya) hak nafkah, warisan, status perdata anak, hingga penyelesaian sengketa rumah tangga.

“Tanpa pencatatan, perempuan dan anak berada pada posisi paling rentan. Salah satunya adalah kehilangan hak waris dan jaminan hukum ketika terjadi perceraian atau kematian pasangan,” tegas Siti Aisyah.

Oleh karena itu, bagi Siti Aisyah, pencatatan perkawinan di KUA adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Ada lima landasan yang dipegang Muhammadiyah dalam urusan ini, yakni: perintah mengumumkan pernikahan (i’lanun nikah), qiyas dengan perintah pencatatan utang piutang dalam Al-Qur’an, kesaksian formal oleh negara, pertimbangan kemaslahatan umum (maslahah mursalah), ijma, dan ketaatan kepada ulil amri (pemerintah).

“Jika utang piutang saja diperintahkan untuk dicatat, maka akad nikah yang merupakan mitsaqan ghalizhan (perjanjian yang sangat kuat dan sakral) tentu lebih layak untuk dicatat,” tekannya.

Sah tapi haram!

Apa yang dipaparkan Siti Aisyah senada dengan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wakil Ketua Umum MUI, KH. Cholil Nafis menyebut, nikah siri dalam keputusan MUI memang sah, tapi diharamkan.

“Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya,” ujarnya dalam keterangan tertulis di situs resmi Majelis Ulama Indonesia. Sebab, kenyataan di lapangan sudah menjunjukkan secara terang kalau praktik pernikahan siri lebih banyak menimbulkan mudarat, terutama bagi perempuan dan anak.

Orang tua jangan mau-maunya kalau anak dinikahi diam-diam

Cholil Nafis juga menegaskan bahwa pencatatan pernikahan di KUA merupakan bagian dari penyempurnaan akad, karena membawa implikasi hukum seperti waris, nafkah, dan administrasi anak.

Oleh karenanya, ia memberi imbauan tegas kepada para orang tua agar tidak menerima pinangan secara sembunyi-sembunyi yang berujung kepada pernikahan siri. Begitu juga dengan para perempuan agar tidak mudah terayu dengan ajakan untuk menikah di luar jalur formal.

“Mengimbau kepada orang-orang yang mau menikah, terang-terangan saja. Mohon perempuan, ibu bapak yang punya anak perempuan, jangan dikasih kalau anaknya dinikahi diam-diam,” tegasnya.

Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Ahmad Effendi

BACA JUGA: Susahnya Jadi Ibu Kos: Tak Ingin Ada Kumpul Kebo, Tapi Ada Saja Anak Kos Ngaku-ngaku Nikah Siri demi Inapkan Pacar atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

 

 

 

 

 

Terakhir diperbarui pada 29 Desember 2025 oleh

Tags: biaya nikah di kuabiro nikah sirihukum nikah sirikuaNikah Siri
Muchamad Aly Reza

Muchamad Aly Reza

Jurnalis Mojok.co asal Rembang, Jawa Tengah. Pernah belajar di S1 Sejarah Peradaban Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya. Banyak menulis isu sosial, keislaman dan spiritualitas, pendidikan kritis, dan realitas sehari-hari. Mengisi waktu dengan membaca buku, nonton film, dan traveling.

Artikel Terkait

Kenangan Nikah Siri Waktu Kuliah di Bandung MOJOK.CO
Esai

Kenangan Nikah Siri Waktu Kuliah di Bandung

8 Juli 2024
Nikah siri.MOJOK.CO
Liputan

Sisi Gelap Nikah Siri di Jogja, Mahasiswa Berani Melakoni dengan Dalih Hindari Zina

5 Desember 2023
Mentoring Poligami untuk Para Istri MOJOK.CO
Esai

Mentoring Poligami untuk Para Istri

6 Desember 2021
Pojokan

Pelajaran Bisnis Aisha Weddings: Dari Tawaran Nikah Siri, Nikah di Bawah Umur, sampai Poligami

10 Februari 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Muhammadiyah selamatkan saya dari tabiat buruk orang NU. MOJOK.CO

Saya Bukan Muhammadiyah atau NU, tapi Pilih Tinggal di Lingkungan Ormas Bercorak Biru agar Terhindar dari Tetangga Toxic

25 Februari 2026
Pertama kali merantau ke Jogja: kerja palugada di coffee shop dengan gaji Rp10 ribu MOJOK.CO

Pertama Kali Merantau ke Jogja: Kerja di Coffee Shop 12 Jam Gaji Rp10 Ribu Perhari, Capek tapi Tolak Pulang karena Gengsi

24 Februari 2026
Honda Supra X 125

Maunya Motor Matic, tapi Terpaksa Pakai Supra buat Kuliah di Fakultas “Elite” di UGM demi Menyenangkan Ayah

24 Februari 2026
orang tua.MOJOK.CO

35 Tahun Bekerja Keras demi Anak, tapi Kesepian di Masa Tua karena Dianggap Tak Pernah Hadir untuk Keluarga

24 Februari 2026
5 Hal Wajar di Pati yang Ternyata Nggak Lumrah di Jogja, Bikin Syok Saat Pertama Kali Merantau Mojok.co

5 Hal Wajar di Pati yang Ternyata Nggak Lumrah di Jogja, Bikin Syok Saat Pertama Kali Merantau 

25 Februari 2026
Upaya 1 tahun Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kerja untuk warga, apa hasilnya? MOJOK.CO

Upaya 1 Tahun Pemkot Semarang Bekerja untuk Warga di Tengah Ragam Tantangan dan Keterbatasan, Apa Hasilnya?

23 Februari 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

25 Februari 2026
Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

23 Februari 2026
Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.