Upaya FM3 hentikan proyek Surabaya Waterfront Land (SWL)
FM3 sebenarnya sudah melayangkan aksi demi aksi penolakan sejak 2024. Hanya memang masih berpusat di Surabaya.
Lalu memasuki awal 2025, FM3 terus menggencarkan penolakannya dengan menggelar audiensi bersama beberapa lembaga pemerintah pusat.
Kepada Mojok, FM3 memberi catatan upaya panjang mereka dalam rangkuman berikut:
- Mengajukan Surat dan Dokumen Penolakan PSN-SWL ke Presiden Indonesia Prabowo Subianto melalui Sekretaris Negara RI di Kementerian Sekretariat Negara (sedang menunggu jawaban permohonan audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto), Selasa (21/01/25).
- Mengajukan Surat dan Dokumen Penolakan PSN-SWL ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (sedang menunggu jawaban permohonan audiensi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono), Selasa (21/01/25)
- Mengajukan Surat dan Dokumen Penolakan PSN-SWL ke Kementerian Lingkungan Hidup (sedang menunggu jawaban permohonan audiensi dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq), Rabu (22/01/25)
- Mengajukan Surat dan Dokumen Penolakan PSN-SWL ke Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (diterima audiensi dengan Humas Kementerian ATR/BPN), Rabu (22/01/25)
- Audiensi dengan Komisi IV DPR RI. Rombongan diterima oleh Riyono, Anggota Komisi IV F-PKS DPR RI dan Sonny Tri Danaparamita, Anggota Komisi IV F-PDIP DPR RI, Selasa (21/01/25)
- Aksi demonstrasi di Halaman Kantor Pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian ATR/BPN, Rabu (22/01/25).
- Menghadiri dan Menyaksikan Rapat Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto menerima dokumen penolakan PSN-SWL yang diberikan oleh Riyono dan Sonny Tri Danaparamita), Kamis (23/01/25).
- Audiensi dengan PP Muhammadiyah dan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammmdiyah (diterima audiensi oleh Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas), Kamis (23/01/25)
- Mengajukan Laporan Aduan dan Dokumen Penolakan PSN-SWL ke Ombudsman RI, Jumat (24/01/25).
- Mengajukan Laporan Aduan dan Dokumen Penolakan PSN-SWL ke Komnas HAM (diterima audiensi dengan Pramono Ubaid Tanthowi, Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM), Jumat (24/01/25).
Hingga hari ini, Senin (27/1/2025), FM3 mengaku masih menunggu pernyataan pembatalan proyek Surabaya Waterfront Land.
Rekam jejak merah PT Granting Jaya
Narasi utama dalam pengembangan proyek Surabaya Waterfront Land adalah kesejahteraan ekonomi. Namun, yang luput disadari, pengembang dari proyek SWL justru bermasalah dengan itu.
Pengembang proyek SWL adalah PT Granting Jaya. Anggot Komisi C DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto menyebut, perusahaan tersebut memiliki rekam jejak merah.
“Wisata Atlantis Land yang dikembangkan oleh developer yang sama (PT Granting Jaya) tidak mampu memberikan dampak ekonomi yang siginifikan terhadap masyarakat di sekitarnya. Track record ini penting untuk dijadikan pertimbangan,” ujarnya seperti mengutip Tempo.
Selain itu, sudah jamak diketahui bahwa manajemen PT Granting Jaya pernah berurusan dengan hukum (Pengadilan Negeri Surabaya).
Soetiadji Yudho selaku direktur, Paul Stepen Tedjianto selaku general manager, dan Subandi selaku manager operasional, pernah divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan penjara akibat perkara seluncuran yang ambrol di Kenjeran Park pada 7 Mei 2022 silam. Diketahui, peristiwa itu mengakibatkan 16 pengunjung terluka dan cedera.
PT Granting Jaya beri jaminan pada nelayan
Atas penolakan-penolakan terhadap proyek Surabaya Waterfront Land, PT Granting Jaya melalui juru bicaranya, Agung Pramono, pun buka suara.
Sebelum FM3 membawa narasi penolakan hingga ke tingkat pusat, Agung menyatakan bahwa PT Granting Jaya sudah menyiapkan langkah-langkah antisipasi untuk dampak buruk SWL.
“Misalnya tambak dan nelayan. Kami alokasikan tempat khusus pembudidayaan ikan di pulau perikanan 120 hektare (Blok B),” ucapnya kepada awak media pada awal Januari 2025 lalu.
Agung menjamin, Blok B bisa diakses nelayan pesisir Surabaya selama 24 jam. Lebih mudah ketimbang situasi saat ini: nelayan hanya bisa mengakses laut enam jam sehari karena faktor sedimentasi.
Jika desakan dan penolakan tetap tak digubris, benarkah PT Granting Jaya akan memenuhi jaminan-jaminan itu? Atau apakah seperti yang masyarakat khawatirkan, SWL hanya lah proyek untuk memuaskan konglomerat, sementara masyarakat akan makin terkucilkan?
Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Ahmad Effendi
BACA JUGA: Nasib Nelayan di Kenjeran Surabaya Makin Hari Makin Suram karena Ambisi Orang Kaya atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan