Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Kampus

Keluhan Dosen UM Malang: Terbebani Tugas Tambahan Tanpa Bayaran hingga Cuti Hamil Terpaksa Mengajar, Mahasiswa Ikut Rugi

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
26 Januari 2024
A A
UM Malang.MOJOK.CO

Ilustrasi Universitas Negeri Malang (Ega/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Dosen UM cuti hamil tetap dituntut mengajar

Menurut Stovia, sejatinya Kemendikburistek tidak mensyaratkan publikasi dosen wajib di jurnal dengan standar Sinta 2. Ia mengaku tidak mengerti mengapa UM mewajibkan ini dan mengaitkannya dengan hak remunerasi dosen.

“Bahkan sempat beredar screenshot bahwa dosen yang tidak publikasi di Sinta 2 bisa diperhitungkan untuk dikeluarkan dari UM,” katanya.

Senada, Tamara juga mengeluhkan hal serupa. Bahkan, menuturkan kalau jumlah mahasiswa di kelas kurang dari 40, maka remunerasi turun jadi 95%. Kurang dari 10 mahasiswa hanya 35%. Padahal, menurutnya kapasitas kelas umumnya hanya 30-an mahasiswa.

Selain itu, Stovia juga bercerita pengalamannya mengajukan cuti hamil di UM. Oleh atasan di kampus, ia mengaku tetap mendapat kewajiban jam mengajar dengan alasan agar memenuhi laporan BKD.

“Padahal jika menilik rubrik BKD UM bagian Pendidikan dan Pengajaran, ada banyak kegiatan lain yang lebih sederhana dan bisa untuk memenuhi poin seperti menulis buku ajar sampai menjadi dosen pembimbing akademik,” ungkapnya.

Ia mengaku sudah meminta keringan jam mengajar namun tidak mendapat persetujuan. Pada saat cuti, ia pernah mendapat kewajiban mengajar 10 kelas dengan beban sekitar 20-an SKS.

Kendati begitu, ia mengaku bahwa kebijakan mengajar saat cuti hamil ini hanya tidak baku sebagai aturan di UM. Artinya, tergantung atasan di masing-masing program studi atau fakultas yang memberikan tugas. Pasalnya, ia melihat ada rekannya di program studi lain yang tidak terbebani kewajiban mengajar.

Demotivasi dosen, merugikan mahasiswa

Situasi ini, menurut Stovia, membuat motivasi dosen menurun. Beban dosen yang menumpuk tinggi membuat mereka kesulitan untuk mengajar secara maksimal. Praktik dosen memberikan tugas, lalu saat kelas mempersilakan mahasiswa melakukan presentasi jadi hal yang ia saksikan.

“Sebenarnya tidak ideal. Tapi teman-teman semakin demotivasi. Kami sudah hampir pasrah dengan situasi setahun terakhir,” katanya.

Masih banyak hal lain yang menjadi beban dosen seperti mengurus akreditasi namun tidak ada kompensasi atas waktu yang telah mereka sediakan. Para dosen mengaku keberatan dengan sistem semacam ini.

Senada, Tamara juga mengaku situasi yang dialami dosen sejak UM Malang beralih menjadi PTNBH membuat kepuasan dosen menurun. Baginya, tugas-tugas yang muncul itu berdasarakan kompetensi dosen. Namun, kompetensi itu tidak mendapat apresiasi setimpal.

“Jadi secara kinerja ini sangat memengaruhi. Kita kerja sampai malam tentu harapannya ada kompensasi. Kalau berlanjut, ini bisa menurunkan kinerja dosen,” ungkapnya.

Tidak hanya kepada dosen, menurut Tamara apresiasi terhadap mahasiswa yang berprestasi juga ia nilai kurang. Hal itu juga menurunkan semangat mahasiswa untuk aktif berkompetisi.

Pihak rektorat: tidak ada “penahanan” dan semua jabatan ad hoc sudah dibayar

Sementara itu, Wakil Rektor 2 UM Malang, Puji Handayati menegaskan bahwa penetapan pencairan remunerasi sebesar 70% sudah sesuai peraturan Mendikbudristek. Penahanan hanya sebagai garansi agar para dosen memenuhi target publikasi.

Iklan

“Kalau ada yang bilang ini ditahan tidak ada aturannya artinya dia tidak membaca aturan di Kementerian,” katanya.

Selain itu, Puji meyakinkan bahwa dosen yang sudah memenuhi target pasti bisa mengklaim hak 30% dari remunerasi. Ia menjelaskan semua proses sudah melalui proses transparansi di aplikasi.

“Semua itu sudah terlihat jelas. Berapa SKSR (Satuan Kegiatan Semester Remunerasi, red) yang diakui dan segala macam sudah ada di aplikasi,” katanya.

Ia melanjutkan bahwa tidak semua kegiatan kepanitiaan dosen berimplikasi kepada penambahan hak remunerasi. Mekanismenya bisa melalui biaya transportasi. Jabatan-jabatan ad-hoc dalam lembaga khusus menurutnya selalu dibayar setiap semester.

Sehingga, ia menampik pernyataan Tamara dan Stovia yang menjelaskan bahwa dari beberapa jabatan ad hoc yang ia jalankan, hanya satu yang mendapat bayaran setiap semester. Puji mengingatkan, ada tugas-tugas yang memang melekat pada jabatan tertentu dan tidak bisa mendapat remunerasi.

Menurutnya pengabdian masyarakat yang menjadi salah satu elemen tri dharma perguruan tinggi bermakna luas. Termasuk di dalamnya untuk pengembangan institusi.

“Jadi pengabdian itu tidak selalu soal memberikan ceramah ke desa. Bisa juga terkait pengembangan di dalam institusi,” paparnya.

Tidak ada hubungan PTNBH dengan pemangkasan hak dosen

Selain itu, Puji mengungkap bahwa peralihan dari PTN Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTNBH tidak ada kaitannya dengan pemangkasan hak-hak dosen. Sejak masih menjadi BLU, pembayaran remunerasi dosen kaitannya dengan pengajaran atau jabatan ad hoc menggunakan dana milik UM Malang.

“Misalnya ada yang tertahan 30% karena belum memenuhi target itu kembali ke UM Malang, tidak kemana-mana,” jelasnya.

Selanjutnya, ia mengaku dosen yang sudah cuti hamil harusnya sudah bebas dari kewajiban mengajar.  “Kecuali jika ada kompromi antara dosen dengan prodi karena tidak ada dosen lain yang memegang atau mengampu mata kuliah,” jelasnya.

Namun, ia berpendapat umumnya dosen menyiasati dengan mempercepat penyelesaian 16 pertemuan mata kuliah. Sehingga, saat mengambil cuti hamil atau melahirkan sudah tuntas dari kewajiban mengajar.

)*Bukan nama sebenarnya.

Penulis: Hammam Izzuddin

Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Gara-gara Makrab, Satu Angkatan Mahasiswa Teknik Industri Universitas Teknologi Sumbawa Diancam Dosen Sanksi Nilai E 

Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Prev12

Terakhir diperbarui pada 26 Januari 2024 oleh

Tags: DosenKampusliputan pilihanpilihan redaksiptnbhum malanguniversitas negeri malang
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

Lulus S2 dari UI, resign jadi dosen di Jakarta. MOJOK.CO
Kampus

Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar

5 Desember 2025
pendidikan, lulusan sarjana nganggur, sulit kerja.MOJOK.CO
Ragam

Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada

5 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO
Ragam

Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra

4 Desember 2025
Gen Z fresh graduate lulusan UGM pilih bisnis jualan keris dan barang antik di Jogja MOJOK.CO
Ragam

Gen Z Lulusan UGM Pilih Jualan Keris, Tepis Gengsi dari Kesan Kuno dan Kerja Kantoran karena Omzet Puluhan Juta

2 Desember 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Maybank Cycling Mojok.co

750 Pesepeda Ramaikan Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Yogyakarta, Ini Para Juaranya

1 Desember 2025
Warung makan gratis buat Mahasiswa Asal Sumatra yang Kuliah di Jogja. MOJOK.CO

5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana

4 Desember 2025
Pelaku UMKM di sekitar Prambanan mengikuti pelatihan. MOJOK.CO

Senyum Pelaku UMKM di Sekitar Candi Prambanan Saat Belajar Bareng di Pelatihan IDM, Berharap Bisa Naik Kelas dan Berkontribusi Lebih

3 Desember 2025
Dari Jogja ke Solo naik KRL pakai layanan Gotransit dari Gojek yang terintegrasi dengan GoCar. MOJOK.CO

Sulitnya Tugas Seorang Influencer di Jogja Jika Harus “Ngonten” ke Solo, Terselamatkan karena Layanan Ojol

1 Desember 2025
Relawan di Sumatera Utara. MOJOK.CO

Cerita Relawan WVI Kesulitan Menembus Jalanan Sumatera Utara demi Beri Bantuan kepada Anak-anak yang Terdampak Banjir dan Longsor

3 Desember 2025
banjir sumatera. MOJOK.CO

Bencana di Sumatra: Pengakuan Ayah yang Menjarah Mie Instan di Alfamart untuk Tiga Orang Anaknya

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.