Problem yang Wakil Rektor III resahkan terhadap UKM
Secara umum, restrukturisasi adalah upaya dari pihak kampus untuk membuat UKM di UINSA Surabaya lebih seimbang. Begitulah kira-kira inti penjelasan dari Abdul Muhid selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan & Kerjasama seperti termuat di website LPM Solidaritas.
Menurut Muhid, selama ini UKM di UINSA Surabaya hanya berfokus di bidang minat bakat. Belum memenuhi bidang penalaran dan keagamaan sebagai marwah dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN).
“Sebagaimana yang pernah disampaikan Pak Rektor (Akhmad Muzakki). UKM-UKK harus memenuhi tiga pilar, yaitu aktivis-organisatoris, intelektual-akademis, dan spiritual-religius. Tiga pilar itulah yang menjiwai seluruh elemen organisasi mahasiswa UINSA,” ungkapnya.
Untuk diketahui, ada empat UKM yang bergerak di bidang minat bakat di UINSA yakni Mahasiswa Pecinta Alam Sunan Ampel (MAPALSA), Paduan Suara Mahasiswa (PSM), Unit Kegiatan Mahasiswa Seni Budaya (UKMSB), dan Unit Kegiatan Olahraga (UKOR).
Lalu di bidang keagamaan ada dua, yakni Ikatan Qori’ Qori’ah Mahasiswa (IQMA) dan Unit Pengembangan Tahfdizul Qur’an (UPTQ). Sedangkan di bidang penalaran juga terdiri dari dua UKM, yaitu Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Solidaritas dan Unit Kegiatan Pengembangan Intelektual (UKPI).
“Rencananya di bidang keagamaan dan penalaran masing-masing akan ditambah tiga. Mungkin bisa debat, atau yang lainnya. Nanti juga akan ada UKM yang bergerak di bidang teknologi dan riset,” beber Muhid.
Problem lain, restrukturisasi diperlukan guna merapikan kembali regulasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) terkait pembentukan UKM yang selama ini masih rancu. Sebab, kondisi tersebut menyebabkan munculnya UKM secara liar (ilegal) dan tidak memiliki blueprint. Sementara pembentukan suatu UKM nantinya akan berkaitan dengan alokasi Dana Pengembangan Pendidikan (DPP).
Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Ahmad Effendi
Cek berita dan artikel lainnya di Google News