Masih ada titik lemah dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, yang membuat insiden ini selalu terulang. Padahal jelas-jelas bencana ini memberi ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Saat ini Kalimantan menjadi salah satu kawasan yang mendapat perhatian serius karena luasan lahan yang terbakar. Merujuk data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), luas lahan terbakar di enam provinsi prioritas mencapai sekitar 48.889,69 hektare.
Di Kalimantan, luasan terbesar tercatat di Kalimantan Barat sebesar 28.680,47 hektare, disusul Kalimantan Tengah 3.069,52 hektare, dan Kalimantan Selatan 383,07 hektare.
72 orang sengaja picu kebakaran untuk membuka lahan
Bareskrim Polri secara resmi menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di sembilan wilayah hukum polda: Polda Riau, Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara (Kaltara
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, mengungkapkan para pelaku memang sengaja memicu kebakaran dengan motif membuka lahan.
“Rata-rata modus operandi pada 9 Polda tersebut adalah membuka lahan agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” jelas Brigjen Irhamni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).
Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti meliputi: 35 buah korek api, 2 botol plastik oli bekas, 2 botol plastik berisi solar, 2 jerigen berkapasitas 10 liter yang berisi solar, serta 2 botol plastik berisi Pertalite.
Selain itu ditemukan juga 1 botol plastik minyak tanah, 21 parang, 2 kapak, 1 cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, 5 sampel tanah terbakar, 2 unit mesin pemotong kayu (senso), 13 plastik bekas polybag, 6 batang bibit sawit, dan sepasang sepatu bot.
“Tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan disebabkan alam (dampak dari panas El Nino),” beber Irhamni.
Irhamni menegaskan bahwa apa yang dilakukan para pelaku pembakaran hutan ini termasuk kategori luar biasa karena memberi dampak negatif bagi masyarakat secara luas. Karena itu, para pelaku dikenai pasal terkait Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Titik lemah penanganan karhutla di Indonesia
Merespons karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah tersebut, Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM, Priyono Suryanto menyebut bahwa penanganan dan pencegahan karhutla perlu diperkuat melalui sistem yang berkelanjutan.
Priyono menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki kapasitas kelembagaan kuat dalam menghadapi karhutla. Karena ketika kebakaran terjadi, berbagai unsur seperti TNI, Polri, kementerian, BNPB, pemerintah daerah, Manggala Agni, masyarakat, dunia usaha, dan berbagai pihak lainnya dapat bergerak bersama. Kemampuan tersebut seharusnya menjadi modal sosial dan kelembagaan yang penting bagi Indonesia.
Akan tetapi, kekuatan gotong royong tersebut, menurut Priyono, masih lebih menonjol sebagai respons ketika terjadi krisis dibandingkan sebagai sistem penjagaan sebelum bencana terjadi.
“Gotong royong Indonesia kuat sebagai respons, tetapi belum cukup kuat sebagai struktur penjagaan. Solidaritas kelembagaan mencapai puncaknya ketika kebakaran terjadi, tetapi belum selalu bertahan dengan kekuatan yang sama ketika hutan sedang tidak terbakar,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang dibagikan.
Dalam penilaian Priyono, itulah titik lemah penanganan karhutla di Indonesia. Guru besar UGM yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Masyarakat Agroforestri Indonesia (MAFI) tersebut menyebut, selama ini program pencegahan kebakaran hutan sebenarnya sudah terbangun. Tetapi memang masih belum bisa mempertahankan kontinuitas, integrasi, dan daya hidupnya setelah situasi darurat berakhir.
“Padahal risiko kebakaran tidak pernah benar-benar hilang. Kerentanan terus berkembang melalui kondisi gambut, aktivitas ekonomi, perubahan penggunaan lahan, iklim, dan dinamika sosial. Karena itu pencegahan harus menjadi ekosistem penjagaan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Mengubah gotong royong krisis menjadi gotong royong penjagaan
Maka dari itu, Priyono menyarankan tiga transformasi strategis yang perlu dilakukan dalam penanganan karhutla:
Pertama, mengubah ekosistem gotong royong krisis menjadi ekosistem gotong royong penjagaan hutan. Berbeda dengan gotong royong krisis yang menekankan kemampuan berbagai institusi untuk bergerak bersama setelah ancaman muncul, ekosistem penjagaan hutan mampu menjamin seluruh aktor tetap terhubung bahkan ketika tidak terjadi kebakaran.
Dalam hal ini, pemerintah, masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, aparat, hingga berbagai organisasi perlu tetap berada dalam satu ekosistem yang membaca adanya risiko, memonitor perubahan bentang alam, menjaga fungsi ekologis, mengembangkan pengetahuan, dan melakukan intervensi dini.
“Kekuatan yang biasanya muncul ketika adanya kebakaran harus tetap hidup ketika hutan sedang tidak terbakar. Di situlah pergeseran penting dari gotong royong krisis menjadi gotong-royong penjagaan hutan,” tekan Priyono.
Transformasi yang kedua adalah mengubah berbagai pengalaman menjadi memori strategis nasional. Lalu yang ketiga, mengubah ketahanan reaktif menjadi ketahanan antisipatif.
“Ketangguhan tidak cukup diukur dari kemampuan memadamkan kebakaran besar. Ketangguhan sendiri berarti kemampuan membaca risiko lebih dini, mengurangi kerentanan, menjaga fungsi ekosistem, dan bertindak sebelum ancaman berubah jadi bencana,” tukasnya.
Pembiaran karhutla=ekosida
Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Satria Unggul Wicaksana, menegaskan hal serupa: penanganan karhutla tidak boleh baru dilakukan ketika bencana kebakaran hutan terjadi.
Satria menyoroti, Indonesia telah memiliki perangkat hukum lingkungan yang mengatur mengenai tanggung jawab dan pemulihan kerusakan lingkungan. Karena itu, baginya, penanganan harus diarahkan juga pada penelusuran pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab atas wilayah yang terbakar.
Ia mendorong aparat penegak hukum menelusuri setiap titik panas untuk mengetahui pihak yang memiliki izin atau konsesi di wilayah tersebut. Penelusuran perlu dilakukan secara serius, termasuk terhadap pihak yang mendapatkan izin pengelolaan kawasan hutan dari pemerintah.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap kasus karhutla harus dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih. Langkah tersebut penting untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan sekaligus mencegah kejadian serupa terus berulang.
Satria bahkan mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kerusakan lingkungan yang berdampak pada kesehatan dan keselamatan masyarakat dapat mengarah pada persoalan yang lebih serius.
“Kalau kemudian terjadi pembiaran, maka ini sebenarnya bagian dari hal yang bisa saya sebut langsung sebagai ekosida atau ecological genocide, di mana negara dengan sengaja membiarkan rakyatnya dalam tanda petik mati melalui ISPA atau infeksi penyakit lainnya yang ditimbulkan dari kerusakan lingkungan,” tegas Satria dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/8/2026).
“Pemerintah perlu menunjukkan langkah nyata dalam menyelesaikan persoalan karhutla, baik melalui penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab maupun pemulihan lingkungan yang terdampak,” pungkasnya.
BACA JUGA: Proyek Bioenergi Kayu di Jawa Langgengkan Praktik Perampasan Lahan ala Kolonial atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan
.

















