Calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto, berjanji akan meningkatkan kualitas hidup hakim dan para pegawai di pengadilan Indonesia. Menurutnya, hal itu merupakan salah satu upaya agar hakim di Indonesia bisa independen dan tak mudah diintervensi.
Dalam sesi Debat Pertama Calon Presiden pada Selasa (12/12/2023) malam, capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu menyebut bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas hidup hakim adalah dengan menaikkan gaji mereka.
“Saya berkomitmen untuk memperkuat itu [independensi hakim]. Mana kala saya menerima mandat dari rakyat, saya akan memperbaiki kualitas hidup semua hakim-hakim di Republik Indonesia. Semua pekerja di sekitar pengadilan, semua penegak hukum saya perbaiki kualitas hidupnya, gaji diperbaiki, supaya mereka tidak dapat diintervensi,” ujar Prabowo dalam Debat Pertama Capres 2024, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).
Pernyataan tersebut merupakan respons atas jawaban Ganjar Pranowo yang menjawab pertanyaan panelis untuk tema hukum. Pada sesi tersebut, Ganjar menerangkan bahwa untuk menegakkan hukum, maka para hakimnya pun harus independen. Prabowo, mengaku sepakat dengan statement tersebut.
“Saya setuju kehakiman harus independen, harus yudikatif, harus independen, harus kuat, tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan,” sambung Prabowo.
Berulang kali bilang ingin naikkan gaji hakim
Jika kita telusuri, ternyata tak hanya sekali atau dua kali pernyataan “ingin menaikkan gaji hakim” muncul dari mulut Prabowo. Pada sesi debat capres di Pemilu 2019 lalu pun, salah satu strategi yang akan Prabowo lakukan untuk menegakkan hukum adalah dengan menaikkan gaji hakim di Indonesia.
Bahkan, sebelum debat tadi malam, Menteri Pertahanan RI ini juga menyampaikan hal yang sama saat menghadiri acara “Dialog Terbuka Muhammadiyah Bersama Calon Pemimpin Bangsa” yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Jumat (24/11/2023).
Dalam acara itu, Prabowo memaparkan strategi dalam transformasi hukum dan hak asasi manusia (HAM). Ia menyampaikan, melihat persoalan hukum harus dari hulunya dan penyebab masalahnya. Katanya, penentu dari persoalan hukum adalah hakim.
“Kalau berbicara tentang hukum yang paling menentukan soal kualitas hukum adalah hakim. Kunci masalahnya hakim harus mendapat jaminan hidupnya agar tidak kena sogok,” ujarnya.
“Ini saya juga belajar dari negara lain. Di Inggris, Mahkamah Agung gajinya lebih besar dari Perdana Menteri, rumah dinas lebih besar dari istana, transportasi lebih mewah. MA di Inggris dan Amerika Serikat diangkat seumur hidup kecuali mengundurkan diri. Ini langkah untuk memperkuat hukum,” sambungnya.
Sudah punya gaji besar
Lantas, berapa sih gaji hakim yang katanya mau dinaikkan oleh Prabowo tersebut? Gaji hakim sendiri tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2012. Gaji hakim mengikuti gaji PNS golongan IIIA.
Masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2 juta per bulan. Sementara Gaji tertinggi seorang hakim adalah hakim golongan IVE yaitu sebesar Rp4,9 juta per bulan.
Namun, yang besar dari pendapatan hakim bukanlah gaji pokoknya, melainkan tunjangannya. Rata-rata hakim bisa mendapatkan tunjangan puluhan juta dalam sebulan. Hal ini berlaku untuk semua lapisan jabatan hakim, mulai dari ketua, wakil ketua, hakim utama, hakim madya, hakim pratama, dan sebagainya.
Misalnya, untuk hakim tingkat pertama Pengadilan Kelas II saja. Hakim Pratama, dengan jabatan hakim terendah, mendapat tunjangan Rp8,5 juta per bulan. Sedangkan Ketua Hakim dapat Rp17,5 juta.
Adapun tunjangan bagi hakim-hakim di Pengadilan Kelas 1B adalah Rp10-20 juta per bulan. Hakim Pratama dapat Rp10,03 juta, sementara Ketua Hakim dapat Rp20,2 juta.
Untuk hakim-hakim di Pengadilan Kelas 1A (termasuk hakim yustisial di MA) lebih besar lagi. Buat Hakim Pratama saja tunjangan mencapai Rp11,8 juta per bulan, sedangkan Ketua Hakim Rp23,4 juta.
Mantan Ketua MK, Anwar Usman–iya, paman Gibran yang kontroversi karena putusan usia capres-cawapres itu–saat masih menjabat Ketua MK mendapat gaji pokok Rp5,04 juta. Namun, tunjangannya tak main-main, yakni Rp121,6 juta.
Artinya, saat masih menjabat Ketua MK, rata-rata per bulannya Anwar Usman akan mengantongi bayaran Rp126 juta. Dengan bayaran sebesar ini pun, ia masih melakukan dugaan pelanggaran etik berat yang bikin Anwar turun dari jabatannya.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Agung Purwandono