Jam hampir menunjukkan pukul 00.00 WIB saat warga dikejutkan oleh suara teriakan orang kesakitan di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026). Orang itu adalah Andrie Yunus, wakil koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Malam itu, Andrie baru saja pulang dari perekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI). Setelah mengisi bensin di kawasan Cikini, ia pun melanjutkan perjalanan dengan mengendarai sepeda motor.
Sekitar pukul 23.37 WIB, dua orang pengendara motor matic yang berboncengan dari arah berlawanan dengan sengaja mendekati Andrie. Orang yang dibonceng langsung menyiramkan air keras ke tubuh Andrie.
Seketika Andrie langsung menggeletakkan motornya dan melepas helmnya. Ia berteriak kesakitan hingga mengundang warga sekitar. Menurut laporan KontraS, cairan kimia yang bersifat korosif itu mengenai tubuh sisi kanan Andrie, terutama pada bagian wajah, mata kanan, kedua tangan, serta bagian dada.
“Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen. Dari sejumlah luka yang dialami, kondisi paling serius terdapat pada mata kanan, yang saat ini telah mendapatkan penanganan khusus dari dokter spesialis bedah mata,” ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2026).
Penyiraman air keras sama dengan pembungkaman
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya menilai tindakan penyiraman air keras merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM. Andrie sendiri dikenal vokal dalam mengkritisi berbagai kasus HAM di Indonesia.
Salah satunya sebagai kepala divisi hukum KontraS guna mengawal kasus kematian pelajar kelas 1 SMP di Padang, Afif Maulana yang disiksa oleh aparat. Di hari penyiraman air keras itu terjadi, Andrie sedang menyuarakan kekhawatirannya soal kembalinya pengaruh militer dalam ranah sipil (remiliterisasi).
“Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil,” ujar Dimas.
Sebab, kata dia, tindakan penyiraman air keras dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga korban meninggal.
Hal ini juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
ICW bersama Andrie Yunus
Sementara itu, ICW menilai kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus merupakan kekerasan brutal sekaligus luka bagi demokrasi. Selain tampak sebagai percobaan pembunuhan, serangan ini juga dinilai menjurus kepada hak rakyat untuk bersuara.
“Jika negara tidak tegas, peristiwa ini akan memperpanjang simbol rapuhnya penegakan hukum dan perlindungan negara bagi warga, sekaligus menjadi indikator bahaya pemberantasan korupsi,” ujar Koordinator ICW Almas Ghaliya Putri Sjafrina dikutip dari laman resmi, Sabtu (14/3/2026).
Menurut Almas, peristiwa ini terjadi saat kualitas demokrasi menurun sementara tekanan terhadap suara kritis semakin meningkat. Bagi ICW, serangan terhadap pembela HAM turut menjadi indikator buruk pemberantasan korupsi.
“Dalam negara hukum yang demokratis, kritik publik dan advokasi masyarakat sipil adalah bentuk partisipasi politik yang sah untuk mengawasi kekuasaan. Kekerasan terhadap warga kritis berisiko membungkam partisipasi publik,” ujar Almas.
“Jika dibiarkan, kondisi ini akan melemahkan mekanisme kontrol terhadap kekuasaan dan memperbesar ruang penyalahgunaan wewenang, tempat korupsi menemukan titik ternyamannya,” lanjutnya.
Padahal, kata Almas, ruang sipil yang terbuka merupakan prasyarat penting bagi akuntabilitas pemerintahan, termasuk dalam pemberantasan korupsi. Ketika kritik dipandang sebagai ancaman dan pembela HAM menjadi sasaran intimidasi, pengawasan publik terhadap kekuasaan akan melemah dan penyalahgunaan wewenang semakin sulit diungkap.
Usut tuntas kasus penyiraman air keras Andrie Yunus
Oleh karena itu, kekerasan terhadap pembela HAM tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Negara berkewajiban menjamin bahwa pembela HAM dan warga kritis dapat menjalankan hak partisipasi politiknya tanpa intimidasi maupun ancaman kekerasan.
Tanpa penegakan hukum yang tegas, peristiwa ini berpotensi melanggengkan impunitas sekaligus menimbulkan efek gentar terhadap masyarakat sipil yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan.
- Demi tegaknya hukum, perlindungan pembela HAM, dan sebagai bentuk perlawanan terhadap kemunduran demokrasi serta pemberantasan korupsi, ICW mendesak:
- Kepolisian segera mengusut tuntas kekerasan terhadap Andrie Yunus secara cepat, transparan, dan akuntabel.
- Negara melalui LPSK memberikan perlindungan kepada pembela HAM, aktivis, dan warga kritis dalam menjalankan perannya mengawal negara.
- Presiden tidak menyebarkan narasi yang justru menyudutkan warga kritis. Kritik harus dipahami sebagai mekanisme kontrol demokratis warga terhadap negara.
- Negara menjamin ruang aman bagi aktivis, mahasiswa, dan warga dalam menjalankan pengawasan terhadap kekuasaan dan kebijakan publik.
Penulis: Aisyah Amira Wakang
Editor: Muchammad Aly Reza
BACA JUGA: Mendongkel Kursi Sang Tiran, Catatan Merebut Reformasi dari Aktivis 98 Jogja dan Tanda Perjuangan Belum Selesai atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan














