Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Aktual

Pura-pura COD di Agen SIM Palsu di Jogja, Tangkap Komplotannya yang Raup Untung Rp50 Juta Perbulan

Muchamad Aly Reza oleh Muchamad Aly Reza
24 September 2025
A A
Polresta Yogyakarta bekuk sindikat agen SIM palsu di Jogja yang bercuan Rp50 juta perbulan MOJOK.CO

Ilustrasi - Polresta Yogyakarta bekuk sindikat agen SIM palsu di Jogja yang bercuan Rp50 juta perbulan. (Ega Fansuri/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Mereka membentuk “komplotan”. Berbagi tugas dan peran. Lalu melancarkan modus operandi di Jogja: menjadi agen SIM palsu. Cuan besar pun masuk ke kantong mereka. Angkanya bisa tembus puluhan jutan perbulan.

Di balik “lapak dagang” komplotan agen SIM palsu di Jogja

Melalui media sosial Facebook, RI (33) dan HDI (30)—keduanya warga Bantul—sehari-hari melakukan “jaga gawang”. Mereka menerima orderan SIM palsu yang masuk, sebelum disetor ke FJL (25) asal Temanggung, serta IA (41) dan RYP (41) asal Batang untuk diproduksi.

Pesanan-pesanan yang masuk itu tentu tidak bisa dilepaskan dari peran DNT (29). Perempuan asal Bantul, Jogja, itu punya tugas membuat iklan menggunakan Facebook Ads.

Selain itu, DNT juga akan menginput resi pengiriman. DNT akan dibantu oleh CY yang berperan sebagai editor gambar: membuat desain gambar yang menarik dan meyakinkan agar jumlah pesanan SIM palsu terus berdatangan ke “lapak dagang” komplotan di Jogja tersebut.

Mereka semua bisa “bekerja” karena modal dan materian yang disediakan oleh dua orang: KT alias Timbul (39), warga Karangkajan, Brontokusuman, Kota Jogja, dan AB (36) asal Batang Jawa Tengah.

Terjebak “pura-pura” COD

Iklan jasa pembuatan SIM (palsu) tersebut pada akhirnya nampang di penelusuran media sosial Riski Adrian. Ia lantas meminta “anak buahnya” melakukan pemeasanan dengan metode transaksi cash on delivery (COD) pada 28 Agustus 2025.

Setelahnya, para komplotan pembuat SIM palsu di Jogja itu barangkali tak menyangka kalau mereka akan dibekuk oleh Polresta Yogyakarta. Karena mereka mungkin tak menyadari bahwa sebelumnya mereka telah bertransaksi dengan anggota kepolisian yang menyamar.

Dari kesemua yang beroperasi, sisa CY yang belum tertangkap, sehingga kini berstatus sebagai “buron”.

Untuk diketahui, (Kompol) Riski Adrian adalah Kasatreskrim Polresta Yogyakarta yang memang tengah melakukan patroli siber, sebelum akhirnya mengusut keberadaan para komplotan pembuat SIM palsu di Jogja itu.

Bisnis jadi agen SIM palsu di Jogja: cuan Rp50 juta perbulan!

“Para pelaku sudah beroperasi selama satu tahun dengan produksi 10-15 SIM palsu per hari. Rata-rata keuntungan yang mereka peroleh mencapai Rp50 juta per bulan,” ungkap Kompol Riski dalam jumpa pers, Senin (22/9/2025) di Mapolresta Yogyakarta.

Kompol Riski membeberkan, komplotan agen SIM palsu di Jogja ini menawarkan harga bervariasi. Mulai dari Rp650 ribu hingga Rp1,5 juta, tergantung jenis SIM yang dipesan: dari SIM A sampai SIM B1. Paling banyak memang SIM B1 umum dan SIM B2 umum.

“Para pelaku sudah beroperasi selama satu tahun dengan produksi 10-15 SIM palsu perhari. Rata-rata keuntungan yang mereka peroleh mencapai Rp50 juta perbulan,” kata Kompol Riski.

Polresta Yogyakarta bekuk sindikat agen SIM palsu di Jogja yang bercuan Rp50 juta perbulan MOJOK.CO
Ilustrasi – Polresta Yogyakarta bekuk sindikat agen SIM palsu di Jogja yang bercuan Rp50 juta perbulan. (Polda DIY)

“Sasarannya di luar pulau Jawa, Maluku, Sulawesi, Kalimantan, Papua. Sasaran mereka ini rata-rata driver, (buat SIM) untuk persyaratan suatu perusahaan misal tambang atau perkebunan,” sambungnya.

Polisi menyita barang bukti berupa printer, bahan ID card, serta sejumlah ponsel. Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 263, 264, atau 266 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Iklan

Yang asli-asli aja…

Atas terbongkarnya sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi palsu di Jogja ini, Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran pembuatan SIM instan tanpa proses resmi di Satpas.

Tentu ada sekian ciri yang bisa membedakan antara SIM palsu dan asli. Namun, yang pasti, pembuatan yang asli hanya bisa dilakukan di Satpas.

Oleh karenanya, AKP Alvian menegaskan, SIM asli hanya dapat dibuat melalui mekanisme resmi. Yakni melalui prosedur foto, rekam data, serta penggunaan material khusus yang berbeda dengan yang palsu.

“Jika ada tawaran pembuatan Surat Izin Mengemudi via media sosial, bisa dipastikan tidak sah. Kami sarankan masyarakat langsung datang ke Satpas,” pesan AKP Alvian.

“Apalagi sekarang pengajuan Surat Izin Mengemudi sudah bisa dilakukan di seluruh Satpas terdekat tanpa harus pulang ke daerah asal,” jelasnya.

Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Ahmad Effendi

BACA JUGA: Susahnya Ujian Sim C: Ini Tipsnya Biar Lulus Menurut Polisi, Ahli, dan Orang yang Gagal Berkali-kali atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

 

 

 

 

Terakhir diperbarui pada 24 September 2025 oleh

Tags: agen simagen sim jogjaharga pembuatan simharga sim aharga sim bJogjasimsim asim bsim palsu
Muchamad Aly Reza

Muchamad Aly Reza

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Keturunan Keraton Yogyakarta Iri, Pengin Jadi Jelata Jogja Saja! MOJOK.CO
Esai

Keresahan Pemuda Berdarah Biru Keturunan Keraton Yogyakarta yang Dituduh Bisa Terbang, Malah Pengin Jadi Rakyat Jelata Jogja pada Umumnya

18 Desember 2025
UMP Jogja bikin miris, mending kerja di Jakarta. MOJOK.CO
Ragam

Menyesal Kerja di Jogja dengan Gaji yang Nggak Sesuai UMP, Pilih ke Jakarta meski Kerjanya “Hectic”. Toh, Sama-sama Mahal

17 Desember 2025
Berantas topeng monyet. MOJOK.CO
Liputan

Nasib Monyet Ekor Panjang yang Terancam Punah tapi Tak Ada Payung Hukum yang Melindunginya

15 Desember 2025
Peringatan Hari Monyet Ekor Panjang Sedunia di Jogja. MOJOK.CO
Bidikan

Pilu di Balik Atraksi Topeng Monyet Ekor Panjang, Hari-hari Diburu, Disiksa, hingga Terancam Punah

15 Desember 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Pamong cerita di Borobudur ikuti pelatihan hospitality. MOJOK.CO

Kemampuan Wajib yang Dimiliki Pamong Cerita agar Pengalaman Wisatawan Jadi Bermakna

16 Desember 2025
Kegigihan bocah 11 tahun dalam kejuaraan panahan di Kudus MOJOK.CO

Kedewasaan Bocah 11 Tahun di Arena Panahan Kudus, Pelajaran di Balik Cedera dan Senar Busur Putus

16 Desember 2025
Pontang-panting Membangun Klub Panahan di Raja Ampat. Banyak Kendala, tapi Temukan Bibit-bibit Emas dari Timur Mojok.co

Pontang-panting Membangun Klub Panahan di Raja Ampat. Banyak Kendala, tapi Temukan Bibit-bibit Emas dari Timur

17 Desember 2025
bantul, korupsi politik, budaya korupsi.MOJOK.CO

Raibnya Miliaran Dana Kalurahan di Bantul, Ada Penyelewengan

16 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025
Lulusan IPB kerja sepabrik dengan teman-teman lulusan SMA, saat mahasiswa sombong kinin merasa terhina MOJOK.CO

Lulusan IPB Sombong bakal Sukses, Berujung Terhina karena Kerja di Pabrik bareng Teman SMA yang Tak Kuliah

17 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.