MOJOK.CO–Konstitusi telah menjamin hak-hak politik kelompok masyarakat difabel, khususnya dalam pemilu. Hak-hak ini tercantum dalam UUD 1945, UU Penyandang Disabilitas, hingga UU Pemilu.
Pada Pemilu 2019 lalu, isu penyandang disabilitas atau difabel menjadi salah satu topik yang dibicarakan oleh kandidat capres dan cawapres. Khususnya di debat capres-cawapres pertama yang membahas isu HAM.
Pasangan nomor urut 01 Jokowi-Amin, kala itu menyebut penyetaraan hak-hak disabilitas ini salah satunya dengan pemberian bonus bagi penerima medali di ajang Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Sementara pasangan nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga, yang tak mau kalah, berjanji bakal membuka kesempatan kerja dan peluang hidup yang lebih baik bagi penyandang disabilitas. Dalam kesempatan tersebut, Sandiaga juga beberapa kali memaparkan contoh kisah tentang salah satu penyandang disabilitas yang sukses menciptakan lapangan pekerjaan.
Sebagaimana diketahui, sejak Pemilu 2009 kelompok masyarakat difabel memang telah dimasukkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pada Pemilu 2019, jumlah difabel yang berpartisipasi dalam pemilu tercatat sebanyak 1,2 juta di berbagai dapil.
Secara umum, konstitusi telah menjamin hak-hak politik kelompok difabel. Di UUD 1945, ada beberapa pasal yang merujuk ke hak-hak politik para penyandang disabilitas. Antara lain pasal 28 huruf (i) dan pasal 28 huruf (h). Hak-hak ini juga dijamin dalam Pasal 41 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Lebih lanjut, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga menjamin hak-hak ini. Pasal 13 menyebut terkait hak-hak politik mereka, sementara pasal 75 ayat 1 menegaskan terkait kewajiban pemerintah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak ini secara efektif dan penuh.
Secara lebih spesifik, keikutsertaan difabel dalam politik elektoral juga termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain menegaskan hak politik penyandang disabilitas, UU tersebut juga menjelaskan bahwa mereka berhak “mendapat ketersediaan akses untuk menyalurkan pilihannya”
Merangkum beberapa rujukan undang-undang tersebut, berikut ini hak-hak penyandang disabilitas dalam pemilu yang wajib untuk diketahui:
#1 Berhak atas pendataan khusus
Agar hak pilih kelompok difabel dapat terpenuhi, KPU dan KPU Daerah wajib melakukan pendataan khusus. Di samping mencatat identitas, pendataan ini juga perlu menyoroti kebutuhan khusus mereka agar penyelenggara Pemilu bisa menyiapkan pelayanan dan fasilitas yang sesuai di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.
#2 Berhak mendapat sosialisasi pemilu
KPU dan KPUD juga perlu memberikan sosialisasi untuk kelompok difabel sesuai kebutuhan mereka masing-masing. Seperti sosialisasi dengan menyertakan bahasa isyarat tangan bagi tunarungu, tulisan huruf braille bagi kelompok tunanetra, dan berbagai cara lain yang dibutuhkan.
#3 Berhak mendapat TPS yang sesuai
KPU dan KPUD perlu membuat TPS khusus, yang memudahkan para penyandang disabilitas dalam proses pemungutan suara. Kriteria TPS yang aksesibel ini telah dijelaskan dalam buku panduan Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terbit pada tahun 2015, yakni meliputi:
- TPS tidak didirikan di lahan yang berbatu-batu, berbukit, dikelilingi selokan atau parit, ataupun tempat yang ada anak tangganya.
- Tinggi meja bilik setidaknya 75-100 cm dari lantai dan setidaknya berjarak 1 meter antara meja dengan dinding/pembatas TPS.
- Tinggi meja kotak suara adalah setidaknya 35 cm dari lantai.
- Pastikan tidak ada benda-benda yang tergantung di langit-langit yang dapat membuat penyandang tunanetra terbentur.
- Peralatan TPS harus diatur sedemikian rupa sehingga ada jarak yang cukup bagi pengguna kursi roda untuk bergerak secara leluasa di TPS.
#4 Berhak mendapat surat suara khusus
Selain TPS Khusus, KPU dan KPUD juga wajib mengadakan Surat Suara Khusus. Salah satunya yang memuat huruf braille bagi kelompok penyandang tunanetra.
#5 Berhak mendapat pendampingan
Penyelenggara Pemilu juga perlu menyediakan pendamping untuk membantu penyandang disabilitas, khususnya tunadaksa. Dalam hal ini pendamping perlu mengisi formulir pernyataan C3 yang wajib disediakan setiap TPS.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Amanatia Junda
BACA JUGA Partisipasi Politik Terabaikan, Suara Difabel Sering Disalahgunakan