Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Yuk, Kenalan Sama ‘Affirmative Action’! Kebijakan yang Mendorong Kesetaraan Partisipasi Perempuan dalam Politik

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
29 Maret 2023
A A
kebijakan affirmative action

Ilustrasi tindakan afirmatif atau affirmative action untuk mendorong kesetaraan partisipasi politik perempuan (Mojok.co).

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Affirmative action dianggap sebagai tindakan penting dalam menjamin kesetaraan partisipasi perempuan dalam dunia politik, khususnya di Indonesia. Tapi, apa sebenarnya affirmative action itu?

Jika merujuk terminologinya, istilah tindakan afirmatif atau affirmative action berarti “diskriminasi positif” (positive discrimination) atau langkah-langkah khusus yang dilakukan untuk mempercepat tercapainya keadilan dan kesetaraan di suatu masyarakat melalui hukum.

Tindakan tersebut bertujuan untuk mempromosikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara, termasuk kaum perempuan. Hal ini pun pada akhirnya kerap dilembagakan dalam peraturan pemerintah dan pendidikan guna untuk memastikan kelompok-kelompok minoritas dapat masuk ke dalam semua program yang ada.

Salah satu sarana terpenting untuk menerapkan affirmative action adalah hukum. Karena itu jaminan pelaksanaannya harus ada dalam konstitusi dan undang-undang.

Dalam sejarahnya sendiri, istilah affirmative action pertama kali muncul pada masa pemerintahan Presiden ke-35 AS John F. Kennedy. Saat itu, upaya affirmative action dimaksudkan untuk menghapus atau menghilangkan pandangan negatif atas perbedaan ras, bangsa, agama, hingga melahirkan daftar anti-diskriminasi yang di dalamnya termasuk perbedaan jenis kelamin.

Konteks Indonesia, affirmative action bagi perempuan

Di Indonesia, isu ini menjadi perbincangan hangat setelah pada 2009 lalu parlemen melakukan affirmative action terhadap UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pemilu Legislatif).

Melansir Hukumonline, UU ini pada dasarnya mengakomodasi tindakan afirmatif bagi perempuan, yang di antaranya ketentuan yang menyatakan bahwa daftar calon legislatif (caleg) minimal harus ada 30 persen perempuan.

Selain itu, UU Pemilu Legislatif juga mengenal sistem zipper (zipper system) agar memudahkan perempuan terpilih menjadi anggota legislatif.

Zipper System, mewajibkan bahwa setiap tiga orang bakal caleg, sekurang-kurangnya harus terdapat satu perempuan. Tujuannya, agar perempuan bisa berada di nomor ‘jadi’ (nomor urut 1, 2, dan 3) bukan di nomor buntut. Hal ini tertuang dalam Pasal 55 ayat (2) UU Pemilu Legislatif.

Mengapa penting?

Pertanyaannya kemudian, mengapa affirmative action bagi perempuan di ranah politik itu penting? Pada dasarnya, hambatan terbesar perempuan untuk masuk ke dalam dunia politik, temasuk menjadi anggota legislatif adalah nilai dan budaya patriarki.

Direktur LSM Mitra Perempuan Sejati Indonesia (MiSPI) Syarifah Ramhatillah, dalam paparannya menyebut bahwa hal ini dapat dilihat dari tiga hal yang cukup signifikan.

Pertama, dunia politik seolah “memiliki jenis kelamin”, dicitrakan sebagai domain laki-laki dan bukan milik perempuan. Kedua, triple burden yang melekat pada perempuan (beban privat, publik, komunitas) memiliki pengaruh yang besar terhadap kehidupan perempuan.

Ketiga, lebih terbatasnya kesempatan perempuan untuk memperoleh pendidikan politik dibandingkan laki-laki. Saat ini, kata Syarifah, peran dari kebanyakan parpol dalam memfasilitasi kader perempuan untuk mengembangkan kapasitas melalui pendidikan politik cenderung masih minim.

Dengan alasan-alasan itulah, pada akhirnya affirmative action sudah seharusnya diterapkan guna mewujudkan kesetaraan bagi perempuan di arena politik. Khususnya untuk mewujudkan representasi 30 persen kursi perempuan di parlemen.

Iklan

Sayangnya, affirmative action ini masih memiliki beberapa tantangan. Seperti sistem pemilu yang semakin terbuka dan mekanisme suara terbanyak, yang mempersulit implementasi tindakan afirmatif; persaingan internal partai makin ketat untuk merebut posisi dalam pencalonan legislatif; hingga minat aktivis perempuan untuk memasuki institusi politik masih rendah, sehingga partai politik masih dikuasai figur-figur pragmatis dan cenderung oligarkis.

Ada progres meski belum sesuai target

Namun, dengan adanya affirmative action, representasi perempuan di parlemen nasional setidaknya mengalami kenaikan. Asal tahu saja, sejak zaman Orba hingga awal Reformasi, presentasi kursi perempuan di parlemen tak pernah menyentuh angka 10 persen.

Sementara pada Pemilu 2009, setelah UU Pemilu Legislatif diberikan affirmative action, presentase kursi bagi perempuan di parlemen naik jadi 17,86 persen, setelah hanya 11 persen di periode sebelumnya (2004-2009).

Pun, pada pemilu-pemilu berikutnya, representasi perempuan terus mengalami kenaikan. Pemilu 2014, sempat turun ke 17,32 persen tapi di Pemilu 2019 lalu melesat menjadi 20,52 persen kursi di Senayan.

Kendati belum bisa mencapai goal 30 persen representasi, tapi ada progres tiap tahunnya.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Amanatia Junda

BACA JUGA Perlu Kamu Tahu, Ini 5 Fakta Representasi Perempuan di Parlemen Indonesia

 

Terakhir diperbarui pada 29 Maret 2023 oleh

Tags: 30 persen representasi perempuanaffirmative actionpartisipasi politik perempuanPemilu 2024tindakan afirmatifUU Pemiluzipper system
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Komeng: Olok-Olok Rakyat Biasa untuk Menertawakan Politik MOJOK.CO
Esai

Komeng Adalah Bentuk Olok-Olok Paling Menohok yang Mewakili Lapisan Masyarakat Biasa untuk Menertawakan Politik

19 Februari 2024
bayi prabowo gibran di sumatera selatan.MOJOK.CO
Ragam

Kisah Bidan yang Membantu Persalinan Bayi Bernama Prabowo Gibran di Sumatera Selatan

16 Februari 2024
Menyaksikan Coblosan di Wotawati, Kampung Warisan Majapahit yang Mataharinya Tenggelam Pukul 15.00 MOJOK.CO
Aktual

Menyaksikan Coblosan di Wotawati, Kampung Warisan Majapahit yang Mataharinya Tenggelam Pukul Tiga Sore

14 Februari 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Bencana Alam Dibuat Negara, Rakyat yang Disuruh Jadi Munafik MOJOK.CO

Bencana Alam Disebabkan Negara, Rakyat yang Diminta Menanam Kemunafikan

3 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra

4 Desember 2025
Warung makan gratis buat Mahasiswa Asal Sumatra yang Kuliah di Jogja. MOJOK.CO

5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana

4 Desember 2025
Gowes Ke-Bike-An Maybank Indonesia Mojok.co

Maybank Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Gowes Ke-BIKE-an

29 November 2025
banjir sumatra.mojok.co

Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?

4 Desember 2025
Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

30 November 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.