Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Perppu Ciptaker Reduksi Hak-Hak Buruh Perempuan: Bikin Mobat-mabit

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
11 Januari 2023
A A
perppu ciptaker mojok.co

Ilustrasi beban perempuan (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang baru saja disahkan pemerintah akhir tahun 2022 lalu, diklaim mereduksi sejumlah hak buruh perempuan. Di dalamnya terdapat beberapa regulasi, yang dikhawatirkan malah bikin kesejahteraan perempuan mengalami kemunduran.

Deputi Bidang Perempuan Partai Buruh, Jumisih, menyebut bahwa Perppu Ciptaker—yang meregulasi cipta lapangan kerja—justru membuat ketidakpastian kerja bagi para buruh, khusunya perempuan. Dalam bahasanya, ia menyebut situasi ini sebagai “informalisasi pekerja”.

“Ketidakpastian kerja ini dilegalisasi lewat Perppu, bikin buruh jadi mobat-mabit [porak-poranda]” ujarnya, saat memaparkan pandangannya dalam diskusi “Jalan Menuju Pemilu 5: Polemik Perppu Cipta Kerja dan Respons Kelas Pekerja” yang ditayangkan kanal Youtube Indoprogress TV, Jumat (6/1/2023).

Akibat legalisasi ketidakpastian kerja ini, lanjut Jumisih, imbasnya bakal merembet ke aspek-aspek lain. Bagi perempuan, misalnya, dampak ini bakal terasa ke hak-hak mereka dalam hal jaminan sosial, upah, serta cuti hamil dan melahirkan.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya hak cuti dan melahirkan bagi buruh perempuan sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang ini, perempuan diperbolehkan tidak masuk di hari pertama dan kedua haid; serta memperoleh istirahat 1,5 bulan sesudah melahirkan.

Meski pengusaha tetap harus memberikan hak upah mereka, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aturan ini sering dilanggar. Sementara dalam Perppu Ciptaker, pelanggaran itu malah bakal mendapatkan legalitas hukum.

“Secara otomatis memang Perppu Cipta Kerja tidak menghapus cuti haid dan melahirkan,” kata Jumisih.

“Tapi formulasi gaji yang berubah, bikin perempuan haid dan melahirkan yang melaksanakan cuti tidak mendapat upah yang semestinya mereka peroleh. Tentunya ini mereduksi hak-hak mereka,” sambungnya.

Menurut Jumisih, kondisi yang demikian hanya berdampak pada ketidakpastian kerja pada kaum perempuan. Alhasil, kesejahteraan seperti yang selama ini digembar-gemborkan pemerintah cuma bakal menjadi angan.

“Saat pekerja perempuan punya kepastian kerja, ini bisa meningkatkan kesejahteraan. Perppu malah menghilangkannya,” katanya.

Hal serupa juga disampaikan anggota Pusat Studi Gender, Anak, dan Disabilitas UMY, Ane Purnamasari. Baginya, Perppu Ciptaker memberi legalitas bagi pengusaha untuk mematikan hak-hak fundamental perempuan.

Ia memberi contoh, dalam Pasal 79 ayat (5) Perppu Ciptaker menjelaskan terkait pelaksanaan jam kerja bagi buruh di perusahaan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Menurut Ane, hal ini malah bakal bikin jarak antara pengusaha dan pekerja, serta bikin buruh jadi tidak punya daya tawar.

”Penyerahan keputusan hak pekerja wanita kepada pengusaha atau perusahaan membuat jarak, di mana terdapat kemungkinan pengusaha tidak akan memasukkan hak-hak tersebut. Dan hal ini ke depannya tidak dapat dipermasalahkan secara hukum,” ucap Ane, dikutip Selasa (10/1/2023).

Dosen Ilmu Politik ini pun juga berharap bahwa nantinya tidak ada lagi ruang abu-abu bagi hak perempuan dalam bekerja. Dalam artian ada kepastian hukum yang mengatur hak-hak mereka alias tercantum secara eksplisit dalam regulasi.

Iklan

“Hak [perempuan] seperti cuti haid dan melahirkan bagi pekerja wanita harus diatur secara eksplisit. Harapan ini dapat kita serahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Kita berharap MK dapat menimbang kembali kepentingan masyarakat khususnya para pekerja Indonesia,” pungkasnya.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Amanatia Junda

BACA JUGA Perppu Ciptaker Hanya Akal-akalan Pemerintah dan Menyulitkan Buruh

Terakhir diperbarui pada 1 Oktober 2025 oleh

Tags: buruhBuruh PerempuanPemilu 2024Perppu Cipta Kerja
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

pekerja miskin, working poor.MOJOK.CO
Mendalam

In This Economy, Kerja Lembur Bagai Kuda Meski Gaji Tak Seberapa dan Tetap Miskin

27 November 2025
Nasib buruh usai Marsinah jadi pahlawan nasional. MOJOK.CO
Ragam

Suara Hati Buruh: Semoga Gelar Pahlawan kepada Marsinah Bukan Simbol Semata, tapi Kemenangan bagi Kami agar Bebas Bersuara Tanpa Disiksa

12 November 2025
No Other Choice: rekaman betapa rentan nasib buruh. Mati-mati kerja sampai kehilangan diri sendiri, tapi ditebang saat tak dibutuhkan lagi MOJOK.CO
Catatan

No Other Choice: Buruh Mati-matian Kerja sampai Kehilangan Diri Sendiri, Usai Diperas Langsung Ditebang

16 Oktober 2025
Pemprov Jawa Tengah (Jateng) sejahterakan buruh lewat koperasi MOJOK.CO
Kilas

Pemprov Jateng Sejahterakan Buruh Melalui Koperasi Sejahtera, Sediakan Barang Pokok Murah buat Warga

2 Mei 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Bioskop NSC Rembang, bangunan kecil di tanah tandus yang jadi hiburan banyak orang MOJOK.CO

Bioskop NSC Rembang Jadi Olok-olokan Orang Sok Kota, Tapi Beri Kebahagiaan Sederhana

1 Desember 2025
banjir sumatra.mojok.co

Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?

4 Desember 2025
Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

1 Desember 2025
Menanti kabar dari keluarga, korban bencana banjir dan longsor di Sumatera. MOJOK.CO

‘Kami Sedih dan Waswas, Mereka seperti Tinggal di Kota Mati’ – Kata Keluarga Korban Bencana di Sumatera

1 Desember 2025
8 tahun merantau di Jakarta akhirnya resign. MOJOK.CO

Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama

4 Desember 2025
Judi Online, judol.MOJOK.CO

Pengalaman Saya 5 Tahun Kecanduan Judol: Delusi, bahkan Setelah Salat pun Doa Minta Jackpot

2 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.