MOJOK.CO – Partai Ummat dinyatakan lolos verifikasi administrasi ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). Kendati demikian, polemik dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga berakhir dan malah makin memanas. Ada apa?
Sebagaimana diketahui, dalam verifikasi administrasi ulang di NTT dan Sulut pada 23-24 Desember 2022 lalu, KPU menyatakan Partai Ummat lolos verifikasi. Lebih lanjut, saat ini parpol yang digawangi Amien Rais itupun tengah memasuki tahapan verifikasi faktual. Adapun, kegiatan penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan sejak 25 Desember 2022 kemarin.
“Kemarin sore, 25 Desember 2022 KPU RI telah melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota DKPP RI dan Bawaslu RI di kantor KPU RI,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik, dikutip dari Detik, Rabu (28/12/2022).
Idham mengatakan, KPU Kabupaten/Kota di NTT dan Sulut akan melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat. Verifikasi faktual sendiri akan dilakukan selama tiga hari.
Meskipun dinyatakan lolos verifikasi administrasi ulang, polemik yang mengitari Partai Ummat jelang Pemilu 2024 belum juga berakhir. Terbaru, muncul dugaan bahwa beberapa oknum parpol mengganggu proses verifikasi ulang Partai Ummat di salah satu provinsi.
Juru Bicara Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya, mengaku dirinya mendapat laporan dari kader-kader di daerah bahwa terjadi gangguan selama proses verifikasi ulang di NTT. Menurutnya, gangguan ini dilakukan oleh oknum parpol yang sudah lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
“Kita sudah siapkan bukti-bukti perbuatan para pelaku. Jika mereka tak berhenti mengganggu proses verifikasi faktual, maka kami siapkan laporan ke pihak terkait agar mereka menghentikan gangguannya,” ujar Mustofa, Selasa (27/12/2022) kemarin.
“Jika hari ini masih mengganggu, maka nama partai kemungkinan besar akan kita rilis. Karena ulah gerombolan ini sangat mengganggu dan tak boleh dibiarkan,” pungkasnya.
Sebagaimana dikonfirmasi Kumparan, hingga hari ini, Rabu (28/12/2022), Bawaslu belum menerima laporan resmi dari Partai Ummat terkait gangguan-gangguan ini.
Dugaan “penyingkiran” secara sistematis
Selain gangguan selama proses verifikasi ulang, polemik antara Partai Ummat dan KPU semakin memanas setelah muncul laporan bahwa parpol baru itu berusaha “disingkiran” secara sistematis. Muncul dugaan, KPU menjadi aktor dari upaya penyingkiran ini.
Berdasarkan rekaman percakapan antara pejabat KPU (A) dengan komisioner KPU Daerah (B) yang dirilis CNNIndonesia, mengungkap adanya instruksi untuk menggagalkan “Partai U” dalam verifikasi faktual. “Partai U” sendiri diidentifikasi sebagai Partai Ummat.
Dalam rekaman itu, disebutkan bahwa B awalnya bertanya tentang perintah terkait verifikasi partai politik. Kemudian A menjawab dengan arahan untuk meloloskan partai-partai, kecuali “Partai U”.
“Dengan waktu yang hanya cuma satu hari, sedangkan arahan pimpinan supaya partai-partai nih aman, kecuali satu, Partai U,” kata A, dalam rekaman percakapan tersebut.
Rekaman percakapan ini juga mengungkap, bahwa A menyebut partai-partai itu (yang diloloskan) asal memasukkan berkas saat verifikasi faktual. Namun, ia meminta KPU di daerah untuk memberi status MS atau “Memenuhi Syarat” bagi parpol-parpol itu.
Meski demikian, A tetap meminta KPU di daerah tersebut untuk menahan proses verifikasi. Dia mengatakan pihaknya ingin berkonsultasi terlebih dulu kepada komisioner.
Sebelumnya, kesaksian satu orang komisioner KPU Daerah juga pernah mengungkap adanya perintah dari KPU Pusat untuk meloloskan tiga partai baru, kecuali Partai Ummat. Kesaksian Komisioner KPU Daerah yang enggan disebutkan namanya itu menyebut, instruksi Idham berisi “agar meloloskan Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024.”
Menanggapi dugaan-dugaan ini, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi bersikap sinis. Menurutnya, sangat aneh bila ada yang mau “menggangu” Partai Ummat. Ia pun menilai tidak masuk akal jika ada pihak-pihak tertentu, apalagi parpol, mengatur KPU untuk praktik jegal-mejegal.
“Halu itu,” ujar Viva Yoga, Selasa (27/12/2022)
“Sungguh tidak masuk di akal jika ada partai politik tertentu yang melakukan jegal-menjegal melalui tangan KPU. KPU diatur-atur oleh partai politik ini aneh banget,” tegasnya.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi