Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

KPU Ingatkan Partai Baru Tidak Bisa Ikut Menyumbang Dana Kampanye Capres dan Cawapres

Kenia Intan oleh Kenia Intan
13 Oktober 2023
A A
Partai Baru Tidak Bisa Ikut Menyumbang Dana Kampanye MOJOK.CO

Partai Baru Tidak Bisa Ikut Menyumbang Dana Kampanye (Ilustrasi Mojok)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pemilu 2024 kedatangan beberapa partai baru peserta pemilu. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengingatkan kembali, partai-partai baru peserta pemilu itu tidak melakukan beberapa hal seperti ikut daftarkan capres dan cawapres hingga menyumbang dana untuk kampanye. 

Pendaftaran peserta Pemilu Presiden dan Wakil presiden 2024 tinggal menghitung hari. Berdasar jadwal, pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) akan berlangsung tanggal 19-25 Oktober 2023. KPU RI mengungkapkan, pendaftaran terbuka selama jam kerja yakni 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sementara untuk hari terakhir, 25 Oktober 2024, waktu pendaftaran pasangan capres-cawapres akan lebih lama, hingga 23.59 WIB. 

Melihat jadwal yang kian dekat, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengingatkan kembali bahwa partai baru yang menjadi peserta Pemilu 2024 tidak dapat menjadi bagian partai pengusung dan pendaftar pasangan capres dan cawapres 2024. 

“Partai politik baru yang menjadi peserta Pemilu 2024 tidak dapat menjadi bagian partai pengusu dan pendaftar pasangan capres dan cawapres 2024. Namun, mereka dapat menjadi pendukung,” jelas Hasyim. 

Asal tahu saja, partai-partai yang dapat mengusulkan dan mendaftarkan pasangan capres dan cawapres adalah parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang lolos Pemilu 2024. Tidak hanya itu, dan memenuhi perolehan kursi 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional Pemilu 2019. Selain itu, parpol harus ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. 

Oleh karena itu, parpol peserta pemilu 2019 yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 juga tidak bisa menjadi partai pengusul atau pendaftaran pasangan capres dan wapres.

Persyaratan itu sudah diatur dalam Undang-undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Tepatnya di Pasal 1 angka 27-30, 221, 222, 226, 325, dan 342. 

Partai baru tidak bisa menyumbang dana kampanye

Konsekuensi dari aturan itu, parpol baru dan parpol bukan peserta Pemilu 2024 tidak bisa menjadi sumber dana kampanye. Adapun parpol baru yang menjadi peserta pemilu 2024 ini ada Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Gelora. Sementara parpol peserta pemilu 2019 yang tidak ikut serta dalam parpol peserta pemilu kali ini ada Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia PKPI dan Berkarya. 

Hasyim menegaskan, ketentuan ini berlaku sebagai syarat administratif pendaftaran capres dan wapres. Di luar ketentuan administratif itu tidak ada larangan bagi parpol untuk mendukung capres cawapres tertentu. 

Ketika  ada ketua parpol-parpol tadi ingin menyumbangkan dana kampanye capres cawapres, hal itu tetap bisa dilakukan di luar nama partai. 

“Kalau ada ketua partai politik yang ingin menyumbang sifatnya personal atau kumpulan orang,” jelas Hasyim dalam keterangan resminya, Kamis (12/10/2023).

Selain tidak bisa menyumbang dana kampanye, lambang parpol-parpol itu juga tak bisa dicantumkan dalam surat suara Pilpres 2024. Mengutip UU Pemilu, desain surat suara Pilpres memang hanya memuat tanda gambar dari parpol yang secara administratif tercatat di KPU sebagai pengusul atau pendaftar capres-cawapres. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Berita Hoaks Bertebaran Menjelang Pemilu, Begini Cara Mengenalinya
Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 13 Oktober 2023 oleh

Tags: dana kamapnyekpuPartai PolitikPemilu 2024
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Feri Amsari: Partai Politik Adalah Masalah Terbesar Bagi Demokrasi Kita
Video

Feri Amsari: Partai Politik Adalah Masalah Terbesar Bagi Demokrasi Kita

1 Juni 2025
Kotak Pandora Politik Terbuka: Gus Romy Ungkap Krisis di PPP
Video

Kotak Pandora Politik Terbuka: Gus Romy Ungkap Krisis di PPP

20 Mei 2025
Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Komeng: Olok-Olok Rakyat Biasa untuk Menertawakan Politik MOJOK.CO
Esai

Komeng Adalah Bentuk Olok-Olok Paling Menohok yang Mewakili Lapisan Masyarakat Biasa untuk Menertawakan Politik

19 Februari 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Astrea Grand, Motor Honda yang Menjadi Mitos MOJOK.CO

Astrea Grand, Motor Honda Penuh Dusta yang Celakanya Pernah Menjadi Mitos dan Membuatnya Dikagumi karena Motor Ini Memang Meyakinkan

5 April 2026
Gaya hidup pemuda desa bikin tak habis pikir perantau yang merantau di kota. Gaji kecil dihabiskan buat ikuti tren orang kaya. MOJOK.CO

Gaya Hidup Pemuda di Desa bikin Kaget Perantau Kota: Kerja demi Beli iPhone Lalu Resign, Habiskan Uang buat Maksa Sok Kaya

6 April 2026
Tunggu Aku Sukses Nanti.MOJOK.CO

“Tunggu Aku Sukses Nanti”: Mari Bertaruh, Kita Semua Memiliki Tante Yuli di Dunia Nyata

4 April 2026
Innova Reborn: Mobil Keluarga yang Paling Punya Adab (Wikimedia Commons)

Ketika Bapak Semakin Ngotot Membeli Innova Reborn untuk Jadi Mobil Keluarga, Anak-anaknya Khawatir Hidup di Desa Jadi Cibiran Tetangga

4 April 2026
kuliah s2.MOJOK.CO

Penyesalan Lanjut S2 Cuma karena Pelarian dan FOMO: Nganggur dan Dicap Overqualified, Sudah Kerja pun Gaji Setara Lulusan SMA

5 April 2026
Mio M3: Motor Yamaha Paling Menderita dan Dianggap Murahan MOJOK.CO

10 Tahun yang Indah Bersama Mio M3: Motor Yamaha yang Dianggap Murahan, Diremehkan Orang, dan Katanya Bikin Orang Menyesal

7 April 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026
Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

4 April 2026
Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

2 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.