Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Orang-orang Ini Nggak Boleh Ikut Kampanye Pemilu, Kalau Ngeyel Bisa Kena Sanksi

Kenia Intan oleh Kenia Intan
8 Februari 2023
A A
tim sukses kampanye pemilu

Ilustrasi tim sukses sibuk berkampanye (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK – Tim kampanye dibentuk untuk menyukseskan masa kampanye. Namun, beberapa pihak dilarang terlibat dalam tim tersebut. Apabila ketahuan melanggar, sanksi penjara dan denda mengintai. 

Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Ketentuan itu sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022. Kampanye pemilu sendiri didefinisikan sebagai kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Kegiatan ini bisa dilakukan oleh peserta pemilu sendiri ataupun pihak lainnya yang ditunjuk. 

UU 7/2017 tentang Pemilu, tepatnya Pasal 280 Ayat 2, telah mengatur pihak-pihak yang tidak boleh terlibat sebagai pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu, siapa saja ? berikut ini daftarnya: 

  • Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
  • Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia
  • Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
  • Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural
  • Aparatur sipil negara
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala desa
  • Perangkat desa
  • Anggota badan permusyawaratan desa
  • Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih

Sanksi yang dikenakan

Pelanggaran terhadap hal-hal di atas dianggap sebagai tindak pidana pemilu. Sanksi pidana yang dikenakan bisa berupa penjara dan denda uang. Bagi mereka yang menduduki posisi seperti yang dijelaskan di atas, baik di institusi MK, BPK, BI, dan BUMN/BUMD, akan dikenai penjara selama dua tahun dan denda Rp24 juta. Sementara sanksi penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta berlaku untuk yang lainnya. 

Selain sanksi untuk pelanggar, beleid itu juga mengatur mengenai kampanye yang melibatkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota. 

Para pejabat itu dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya untuk berkampanye. Kecuali, fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, mereka juga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Amanatia Junda

BACA JUGA Memahami Pola Kampanye Digital Para Politisi di Tahun Politik

Terakhir diperbarui pada 8 Februari 2023 oleh

Tags: ASNdendakampanye pemiluPemilu 2024pidana
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

5 Esai Terpopuler Mojok 2025 (Mojok.co/Ega Fansuri)
Esai

5 Esai Terpopuler Mojok 2025: Sebuah Rekaman Zaman dan Keresahan Lintas Generasi

1 Januari 2026
Sisi Gelap PTN yang Bikin Dosen Menderita. MOJOK.CO
Mendalam

Sisi Gelap PTN yang Bikin Dosen Menderita, Sibuk Mengejar Akreditasi tapi Kesejahteraan Dosen Jauh Panggang dari Api

21 November 2025
PPPK Paruh Waktu, honorer.MOJOK.CO
Ragam

Beban Kerja PPPK Paruh Waktu Mirip ASN, tapi Standard Gaji Honorer: Nasib Guru Muda Makin Tak Jelas

13 Oktober 2025
Toyota Avanza Jawaban Nafsu ASN yang Gadai SK demi Beli Mobil MOJOK.CO
Otomojok

Toyota Avanza 2011, Mobil Bekas Terbaik untuk ASN yang Nafsu Menggadai SK Demi Membeli Mobil Setelah Resmi Menjadi Abdi Negara

11 Juli 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

2016, Tahun Terakhir Gen Z dan Milenial Merasa Berjaya. MOJOK.CO

2016 bagi Milenial dan Gen Z adalah Tahun Kejayaan Terakhir sebelum Dihajar Realitas Hidup

17 Januari 2026
Sewakan kos bebas ke teman sesama mahasiswa Malang yang ingin enak-enak tapi tak punya modal MOJOK.CO

Mahasiswa Malang Sewakan Kos ke Teman buat Mesum Tanpa Modal, Dibayar Sebungkus Rokok dan Jaga Citra Alim

14 Januari 2026
Penjual kue putu di Jogja. MOJOK.CO

Kegigihan Gunawan Jualan Kue Putu di Kota-kota Besar selama 51 Tahun agar Keluarga Hidup Sejahtera di Desa

14 Januari 2026
Film Semi Jepang Bantu Mahasiswa Culun Lulus dan Kerja di LN (Unsplash)

Berkat Film Semi Jepang, Mahasiswa Culun nan Pemalas Bisa Lulus Kuliah dan Nggak Jadi Beban Keluarga

14 Januari 2026
kekerasan kepada siswa.MOJOK.CO

Adu Jotos Guru dan Siswa di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur Akibat Buruknya Pendekatan Pedagogis, Alarm Darurat Dunia Pendidikan 

15 Januari 2026
Kisah Wisudawan Terbaik ITB, Berhasil Selesaikan S2 dari Ketertarikan Menyusuri Kampung Tua di Pulau Jawa. MOJOK.CO

Kisah Wisudawan Terbaik ITB, Berhasil Selesaikan Kuliah S2 dari Ketertarikan Menyusuri Kampung Tua di Pulau Jawa

12 Januari 2026

Video Terbaru

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

11 Januari 2026
Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

8 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.