MOJOK – Tim kampanye dibentuk untuk menyukseskan masa kampanye. Namun, beberapa pihak dilarang terlibat dalam tim tersebut. Apabila ketahuan melanggar, sanksi penjara dan denda mengintai.
Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Ketentuan itu sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022. Kampanye pemilu sendiri didefinisikan sebagai kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Kegiatan ini bisa dilakukan oleh peserta pemilu sendiri ataupun pihak lainnya yang ditunjuk.
UU 7/2017 tentang Pemilu, tepatnya Pasal 280 Ayat 2, telah mengatur pihak-pihak yang tidak boleh terlibat sebagai pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu, siapa saja ? berikut ini daftarnya:
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
- Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia
- Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural
- Aparatur sipil negara
- Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala desa
- Perangkat desa
- Anggota badan permusyawaratan desa
- Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih
Sanksi yang dikenakan
Pelanggaran terhadap hal-hal di atas dianggap sebagai tindak pidana pemilu. Sanksi pidana yang dikenakan bisa berupa penjara dan denda uang. Bagi mereka yang menduduki posisi seperti yang dijelaskan di atas, baik di institusi MK, BPK, BI, dan BUMN/BUMD, akan dikenai penjara selama dua tahun dan denda Rp24 juta. Sementara sanksi penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta berlaku untuk yang lainnya.
Selain sanksi untuk pelanggar, beleid itu juga mengatur mengenai kampanye yang melibatkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
Para pejabat itu dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya untuk berkampanye. Kecuali, fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, mereka juga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Amanatia Junda