Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Orang-orang Ini Nggak Boleh Ikut Kampanye Pemilu, Kalau Ngeyel Bisa Kena Sanksi

Kenia Intan oleh Kenia Intan
8 Februari 2023
A A
tim sukses kampanye pemilu

Ilustrasi tim sukses sibuk berkampanye (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK – Tim kampanye dibentuk untuk menyukseskan masa kampanye. Namun, beberapa pihak dilarang terlibat dalam tim tersebut. Apabila ketahuan melanggar, sanksi penjara dan denda mengintai. 

Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Ketentuan itu sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022. Kampanye pemilu sendiri didefinisikan sebagai kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Kegiatan ini bisa dilakukan oleh peserta pemilu sendiri ataupun pihak lainnya yang ditunjuk. 

UU 7/2017 tentang Pemilu, tepatnya Pasal 280 Ayat 2, telah mengatur pihak-pihak yang tidak boleh terlibat sebagai pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu, siapa saja ? berikut ini daftarnya: 

  • Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
  • Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia
  • Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
  • Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural
  • Aparatur sipil negara
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala desa
  • Perangkat desa
  • Anggota badan permusyawaratan desa
  • Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih

Sanksi yang dikenakan

Pelanggaran terhadap hal-hal di atas dianggap sebagai tindak pidana pemilu. Sanksi pidana yang dikenakan bisa berupa penjara dan denda uang. Bagi mereka yang menduduki posisi seperti yang dijelaskan di atas, baik di institusi MK, BPK, BI, dan BUMN/BUMD, akan dikenai penjara selama dua tahun dan denda Rp24 juta. Sementara sanksi penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta berlaku untuk yang lainnya. 

Selain sanksi untuk pelanggar, beleid itu juga mengatur mengenai kampanye yang melibatkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota. 

Para pejabat itu dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya untuk berkampanye. Kecuali, fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, mereka juga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Amanatia Junda

BACA JUGA Memahami Pola Kampanye Digital Para Politisi di Tahun Politik

Terakhir diperbarui pada 8 Februari 2023 oleh

Tags: ASNdendakampanye pemiluPemilu 2024pidana
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Sisi Gelap PTN yang Bikin Dosen Menderita. MOJOK.CO
Mendalam

Sisi Gelap PTN yang Bikin Dosen Menderita, Sibuk Mengejar Akreditasi tapi Kesejahteraan Dosen Jauh Panggang dari Api

21 November 2025
PPPK Paruh Waktu, honorer.MOJOK.CO
Ragam

Beban Kerja PPPK Paruh Waktu Mirip ASN, tapi Standard Gaji Honorer: Nasib Guru Muda Makin Tak Jelas

13 Oktober 2025
Toyota Avanza Jawaban Nafsu ASN yang Gadai SK demi Beli Mobil MOJOK.CO
Otomojok

Toyota Avanza 2011, Mobil Bekas Terbaik untuk ASN yang Nafsu Menggadai SK Demi Membeli Mobil Setelah Resmi Menjadi Abdi Negara

11 Juli 2025
Pertama kali kerja jadi PNS. MOJOK.CO
Ragam

Hari Pertama Kerja Jadi PNS Bukannya Bahagia, Malah Dikasih Tugas “Ngawur” Sama Atasan tapi Cuman Bisa Manut Sambil Tersenyum

24 Juni 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Pasar Kolaboraya tak sekadar kenduri sehari-dua hari. Tapi pandora, lentera, dan pesan krusial tanpa ndakik-ndakik MOJOK.CO

Kolaboraya Bukan Sekadar Kenduri: Ia Pandora, Lentera, dan Pesan Krusial Warga Sipil Tanpa Ndakik-ndakik

23 Desember 2025
Era transaksi non-tunai/pembayaran digital seperti QRIS: uang tunai ditolak, bisa ciptakan kesenjangan sosial, hingga sanksi pidana ke pelaku usaha MOJOK.CO

Drama QRIS: Bayar Uang Tunai Masih Sah tapi Ditolak, Bisa bikin Kesenjangan Sosial hingga Sanksi Pidana ke Pelaku Usaha

26 Desember 2025
Hari ibu adalah perayaan untuk seluruh perempuan. MOJOK.CO

Ironi Perayaan Hari Ibu di Tengah Bencana Aceh dan Sumatra, Perempuan Makin Terabaikan dan Tak Berdaya

24 Desember 2025
UGM.MOJOK.CO

Rp9,9 Triliun “Dana Kreatif” UGM: Antara Ambisi Korporasi dan Jaring Pengaman Mahasiswa

25 Desember 2025
Anugerah Wanita Puspakarya 2025, penghargaan untuk perempuan hebat dan inspiratif Kota Semarang MOJOK.CO

10 Perempuan Inspiratif Semarang yang Beri Kontribusi dan Dampak Nyata, Generasi ke-4 Sido Muncul hingga Penari Tradisional Tertua

23 Desember 2025
Sarjana nganggur digosipin saudara. MOJOK.CO

Dianggap Aib Keluarga karena Jadi Sarjana Nganggur Selama 5 Tahun di Desa, padahal Sibuk Jadi Penulis

22 Desember 2025

Video Terbaru

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

23 Desember 2025
Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

20 Desember 2025
SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.