Usia minimal 21 Tahun
Gugatan lain juga diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Arkaan Wahyu.
Berkasnya bernomor perkara 86/PUU/PAN.MK/AP3/08/23. Dalam gugatan tersebut Arkaan menjelaskan bahwa jika berdasarkan ke KUHPerdata, seseorang bisa dikatakan dewasa dan bercakap hukum saat berusia 21 tahun.
Dengan demikian, ia pun menegaskan bahwa apabila seseorang yang telah dewasa dan bercakap hukum dan berpotensi untuk memimpin di bidang pemerintahan tetapi harus menunggu berusia 40 (empat puluh) untuk mencalonkan dirinya sebagai Presiden atau wakil presiden, tentunya ini sangat bertentangan dengan Pasal 43 ayat (1) UU HAM:
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya, dalam berkas gugatan tersebut.
Ia juga menegaskan, dengan terbukanya peluang masyarakat yang berumur sekurang-kurangnya 21 tahun untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, tidak akan mengakibatkan masyarakat Indonesia mendapatkan presiden maupun wakil presiden yang tidak kompeten.
Hal ini disebabkan persyaratan usia ini hanya untuk membuka kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia yang berusia muda untuk dapat memilih dan dipilih dalam pilpres.
“Nantinya orang yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan tetap bergantung kepada rakyat untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang mereka yakini,” tegasnya.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi
BACA JUGA Mengapa Aktivis ’98 Malah Merapat ke Prabowo?
Cek berita dan artikel lainnya di Google News