Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Mutlak, Capres Cuman Bisa Ikut Pemilu kalau Direstui Parpol

Ini dasar hukumnya.

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
20 April 2023
A A
capres parpol mojok.co

Ilustrasi capres (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Tahukah kalian, bahwa seorang calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) harus dapat restu parpol terlebih dahulu buat bisa maju pilpres?

Ya, aturan tersebut diatur dalam konstitusi kita. Lebih tepatnya dalam Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945, yang isinya sebagai berikut:

“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”

Pasal tersebut, kemudian diturunkan ke dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menjadi acuan pelaksanaan pemilu, termasuk pilpres.

Dengan demikian, capres dan cawapres yang ingin mengikuti pilpres mutlak dan wajib didaftarkan terlebih dahulu oleh partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

UU Pemilu juga menyantumkan syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik jika ingin mendaftarkan pasangan capres-cawapres mereka.

Salah satunya, partai politik harus memiliki minimal 20 persen kursi DPR jika ingin mendaftarkan capres-cawapres ke KPU (presidential threshold). Apabila satu partai politik belum memiliki 20 persen kursi DPR, maka harus berkoalisi dengan partai politik lain.

Partai politik juga bisa mendaftarkan pasangan capres-cawapres apabila memiliki 25 persen suara nasional hasil pemilu sebelumnya. Alternatif dari syarat kepemilikan 20 persen kursi di DPR.

Masih mungkinkah calon independen?

Lantas, jika seorang capres-cawapres harus berasal dari parpol, masih adakah kemungkinan untuk memunculkan calon independen?

Ilmuwan politik Philipus Ngorang pernah menjelaskan, bahwa tidak bisa dan tidak mungkin muncul calon independen dalam sistem kepemiluan di Indonesia.

Salah satu alasannya, menurut penulis buku Sosiologi dan Politik (2004) ini, adalah sistem representatif yang diwakilkan oleh partai politik. Jadi,  untuk bisa maju ke pemilu, mau tak mau seorang capres harus hadir melalui parpol.

Selain itu, presidential threshold juga mewajibkan calon presiden harus diusung oleh partai politik dengan minimal 20 persen kursi di parlemen.

“Artinya, tak ada calon independen,” jelasnya.

Sementara itu, peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan, bahwa hanya ada satu cara agar dimungkinkan munculnya capres-cawapres independen.

Iklan

Kata Titi, cara itu adalah dengan “mengamendemen UUD 1945”. Pasalnya, hal-hal terkait pelaksanaan pemilihan presiden, telah diatur dalam konstitusi.

Tetap dipilih rakyat

Kendati capres-cawapres hanya bisa ikut pilpres jika didaftarkan parpol, pemilihan umum tetap harus melibatkan masyarakat secara langsung. Ketentuan itu merupakan amanat UUD 1945, khususnya dalam Pasal 6A Ayat 1 yang berbunyi:

“Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.”

Sistem pemilihan presiden secara langsung ini sudah diterapkan sejak 2004. Pilpres 2024 mendatang juga akan menerapkan hal serupa, kecuali jika ada perubahan pasal dalam UUD 1945 melalui amendemen.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Tiga Partai Kompak Gugat KPU ke PN Jakpus

Terakhir diperbarui pada 20 April 2023 oleh

Tags: CapresparpolPartai PolitikPemilu 2024Pilpres 2024syarat capres
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Feri Amsari: Partai Politik Adalah Masalah Terbesar Bagi Demokrasi Kita
Video

Feri Amsari: Partai Politik Adalah Masalah Terbesar Bagi Demokrasi Kita

1 Juni 2025
Kotak Pandora Politik Terbuka: Gus Romy Ungkap Krisis di PPP
Video

Kotak Pandora Politik Terbuka: Gus Romy Ungkap Krisis di PPP

20 Mei 2025
Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Tanggapan Mahasiswa Soal Pilpres 2024: Kecurangan Sudah Jadi Rahasia Umum!
Video

Tanggapan Mahasiswa Soal Pilpres 2024: Kecurangan Sudah Jadi Rahasia Umum!

23 Februari 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Lulusan IPB kerja sepabrik dengan teman-teman lulusan SMA, saat mahasiswa sombong kinin merasa terhina MOJOK.CO

Lulusan IPB Sombong bakal Sukses, Berujung Terhina karena Kerja di Pabrik bareng Teman SMA yang Tak Kuliah

17 Desember 2025
Gagal dan tertipu kerja di Jakarta Barat, malah hidup bahagia saat pulang ke desa meski ijazah S1 tak laku dan uang tak seberapa MOJOK.CO

Dipecat hingga Tertipu Kerja di Jakarta Barat, Dicap Gagal saat Pulang ke Desa tapi Malah bikin Ortu Bahagia

19 Desember 2025
Pamong cerita di Borobudur ikuti pelatihan hospitality. MOJOK.CO

Kemampuan Wajib yang Dimiliki Pamong Cerita agar Pengalaman Wisatawan Jadi Bermakna

16 Desember 2025
Elang Jawa terbang bebas di Gunung Gede Pangrango, tapi masih berada dalam ancaman MOJOK.CO

Balada Berburu Si Elang Jawa, Predator Udara Terganas dan Terlangka

19 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Sirilus Siko (24). Jadi kurir JNE di Surabaya, dapat beasiswa kuliah kampus swasta, dan mengejar mimpi menjadi pemain sepak bola amputasi MOJOK.CO

Hanya Punya 1 Kaki, Jadi Kurir JNE untuk Hidup Mandiri hingga Bisa Kuliah dan Jadi Atlet Berprestasi

16 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.