MOJOK.CO–Aliansi Maju Perempuan Indonesia (MPI) meminta agar tim seleksi (timsel) calon anggota KPU dan Bawaslu berkomitmen untuk penuhi keterwakilan perempuan dalam proses rekrutmen dua lembaga tersebut.
Wakil Koordinator MPI Titi Anggraini menyebut, mandat ini merupakan prioritas yang wajib dijalankan timsel. Keterwakilan perempuan dalam proses rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu pun, kata Titi, mesti dikawal di tiap tahapnya.
“Keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu mesti dikawal tuntas dalam setiap tahapnya,” tegas Titi, sebagaimana dikutip dari laman rumahpemilu.org, Jumat (20/1/2023).
“Kata ‘memperhatikan’ di UU Pemilu mesti ditempatkan sebagai komitmen utama oleh timsel, bukan sebagai pilihan yang boleh ada atau tidak. Sebab, digunakannya frasa ‘memperhatikan’ tentu bukan untuk pelengkap saja, melainkan sebagai penekanan prioritas yang diupayakan penuh oleh para pihak yang terlibat di dalamnya,” jelasnya, melanjutkan.
Titi menyebutkan, bahwa Pasal 28H Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin afirmasi bagi perempuan. Dengan demikian, perempuan pun seharusnya memperoleh privilese berupa kemudahan dan perlakuan khusus untuk persamaan dan keadilan.
Lebih lanjut, ia juga meminta agar timsel menyampaikan nama-nama yang memenuhi kualifikasi integritas, kemandirian, kapasitas, dan kompetensi yang mampu menopang kebutuhan kelembagaan KPU dan Bawaslu.
Menurutnya, Pemilu 2024 mendatang memiliki tantangan teknis tinggi dan akan diwarnai dengan kompetisi yang sengit. Dengan demikian, timsel sendiri diharapkan menghindari sikap permisif pada titip-menitip calon, menghindari konflik kepentingan, serta lebih mengutamakan kualitas dan kredibilitas pemilu Indonesia daripada kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
“MPI meminta Timsel untuk memastikan bahwa 24 nama calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan dikirimkan kepada presiden adalah figur-figur yang memahami dan berpihak pada nilai-nilai keadilan dan kesetaraan gender, anti-KKN, anti-kekerasan [khususnya bukan pelaku ataupun orang yang permisif pada KDRT dan kekerasan seksual], serta menghargai perbedaan dan keberagaman,” tegas Titi.
Sebagaimana diketahui, per Kamis (19/1/2023) timsel sendiri telah menuntaskan tahap ketiga proses seleksi KPU dan Bawaslu, yang di dalamnya berupa tes wawancara dan tes kesehatan. Pada tahap ini, terdapat 28 bakal calon anggota KPU dan 20 bakal calon anggota Bawaslu yang mengikuti rangkaian seleksi tersebut.
Selanjutnya, timsel akan memilih 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu untuk disampaikan kepada presiden.
Berdasarkan data yang disampaikan MPI, hingga tahap ketiga proses seleksi, timsel telah memenuhi komitmen untuk meloloskan paling sedikit 30 persen perempuan dari daftar bakal calon yang ada. Rinciannya, terdapat 10 perempuan dari 28 calon KPU (35,71 persen) dan 6 perempuan dari 20 calon Bawaslu (30 persen).
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Amanatia Junda