MOJOK.CO – Siang tadi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi batas usia capres dan cawapres berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. Uji materi itu sebelumnya diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru Re A., dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.Â
“Mengadili, mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman. Keputusan itu ia sampaikan saat membacakan amar putusan di ruang sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Sebelumnya, pada sidang yang sama, MK telah menolak tiga gugatan lain yang dilayangkan PSI, Partai Garuda dan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar terkait usia capres-cawapres.Â
Lantas, apa saja fakta yang perlu kita ketahui dari putusan ini? Berikut rangkumannya.Â
#1 Gibran tetap bisa nyalon cawapres
Majelis hakim konstitusi dalam putusannya menyatakan, “syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun yang diatur dalam Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
“Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” katanya.
Keputusan ini berlaku mulai Pilpres 2024 dan seterusnya. Dengan demikian, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tetap berpeluang maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 mendatang.
#2 Alasan MK: Beri alasan generasi muda berkontestasi di pemilu
Sementara itu, Hakim Konstitusi dan Guntur Hamzah membeberkan sejumlah alasan mengapa MK mengabulkan syarat capres dan cawapres berusia 40 tahun. Atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Kata Guntur, UUD 1945Â tidak mengatur secara tegasbatas usia. Namun, dengan melihat praktik di berbagai negara, memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara. Atau pemerintahan dipercayakan kepada figur yang berusia di bawah 40 tahun.
Guntur, bahkan juga menyinggung bahwa berdasarkan pengalaman peraturan baik di masa pemerintahan RIS maupun di masa Reformasi, in casu UU Nomor 48 Tahun 2008 pernah mengatur batas usia presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun.
“Sehingga, ini memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda. Atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam kontestasi pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden,” ujar Guntur.
Ia menambahkan, MK berpendapat sosok generasi muda yang berpengalaman dalam jabatan pemerintahan yang rakyat pilih sepantasnya mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan–tanpa memandang batas usia minimal lagi.
Dengan demikian, pembatasan usia minimal capres dan cawapres 40 tahun, menurut MK, merupakan wujud perlakuan yang tidak proporsional sehingga bermuara pada munculnya ketidakadilan yang intolerable.
#3 Gugatan PSI dan Partai Garuda ditolak
Sebelumnya, MK sudah memutuskan menolak tiga perkara uji materi soal batas usia capres dan cawapres.Â
Pertama, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.Â
Ketiga, perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon.
Para pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA Mencederai Demokrasi, Puluhan Warga Tapa Bisu di Tugu Jogja Tolak Politik Dinasti
Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News