Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Mengenal Istilah Mahar Politik, ‘Bahan Bakar Parpol’ Demi Memuluskan Jalan Politisi

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
2 Maret 2023
A A
mahar politik

Ilustrasi mahar politik sebagai cara memuluskan jalan politisi di persaingan internal parpol jelang pemilu (Mojok.co).

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Selain “serangan fajar”, salah satu istilah yang kerap beredar menjelang pemilu yakni mahar politik. Istilah ini merujuk pada transaksi sejumlah uang antara politisi dan parpol yang hendak ia tunggangi dalam laga politik elektoral. Lantas, apa dan bagaimana mahar politik ini disepakati dan diatur?

Indonesia merupakan salah satu negara dengan praktik politik uang tertinggi di dunia. Penelitian Burhanuddin (2019) menunjukkan, pada Pemilu 2019 lalu mayoritas caleg melakukan aksi money politic untuk memuluskan kemenangan mereka. Bahkan, sekiranya 30 persen masyarakat terlibat dalam praktik ini.

Maka tak heran, jika indeks politik uang di Pemilu 2019 menjadi yang tertinggi ke-3 di dunia, hanya kalah dari Uganda dan Benin.

Dalam money politic, para politisi biasanya bakal bagi-bagi duit kepada masyarakat agar mendapat dukungan. Kiwari, tak hanya duit, sih. Seringnya money politic juga punya bentuk lain seperti pemberian barang-barang maupun sembako.

Namun, yang kali ini kita bahas bukanlah politik uang yang melibatkan politisi dengan pemilih. Tulisan ini, akan membahas terkait aliran duit dari politisi ke partai politik yang mereka pakai sebagai ongkos pemilu. Aliran uang ini bernama “Mahar Politik”.

Apa itu Mahar Politik?

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Amir Arief, menyebut bahwa mahar politik merupakan sejumlah uang yang orang atau lembaga berikan kepada partai politik atau koalisi partai dalam proses pencalonan wakil rakyat atau pemimpin seperti gubernur, bupati, walikota, bahkan presiden dan wakil presiden.

Dari pengertian tersebut, politik uang jenis ini terjadi di tahap pencalonan oleh partai. Pemberi mahar pun bisa siapa saja, baik dari internal atau eksternal parpol.

“Mahar politik juga dikenal dengan istilah ‘duit perahu’, yaitu seseorang membayar uang agar mendapatkan kendaraan di partai politik agar dicalonkan,” ungkap Amir, dikutip dari laman resmi kpk.co.id, Kamis (2/3/2023).

“Mahar diberikan untuk mendapat ‘stempel’ dan restu dari parpol. Mereka berargumen, ini perlu untuk menggerakkan mesin politik,” sambungnya.

Amir menambahkan, mahar politik menjadi salah satu aspek yang membuat ongkos politik di Indonesia menjadi mahal, selain tentunya jual-beli suara. Nilai transaksi di bawah tangan ini sangat fantastis, bisa mencapai miliaran rupiah. Semakin besar uang yang keluar, kata dia, maka semakin besar peluang partai mengusung kandidat tersebut.

“Para kontestan mengeluarkan antara Rp5-15 miliar per orang untuk membiayai mahar politik. Yang pasti tidak ada yang gratis. Karena jika terpilih dia akan menguntungkan dirinya sendiri, sebab berpikir untuk balik modal,” tegas Amir.

Sementara itu, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra mengatakan, adanya istilah “mahar politik” sebetulnya mencerminkan terjadinya pergeseran konsep mahar (bahasa Arab ‘mahr’, bahasa Inggris ‘dowry’) dalam wacana publik Indonesia.

Dalam fikih (yurisprudensi Islam), mahr mengacu pada ketentuan tentang pemberian wajib (calon) suami sampaikan kepada (calon) istri pada waktu akad nikah (ijab kabul) perkawinan.

“Besar-kecilnya tergantung kemampuan pihak (calon) suami, dan (calon) istri mesti ikhlas menerima,” tulis Azra, dalam opininya di Kompas.

Iklan

Dengan demikian, kata Azra, mahar merupakan pertanda ikatan sakral (akad) dalam pernikahan antara (calon) suami dan (calon) istri. Mahar bendawi yang suami berikan menjadi sepenuhnya milik istri sebagai cadangan jika ia membutuhkan dana.

“Namun, dalam praktik politik Indonesia lebih satu dasawarsa terakhir, istilah mahar politik dipahami publik sebagai transaksi di bawah tangan atau illicit deal yang melibatkan pemberian dana dalam jumlah besar dari calon untuk jabatan yang diperebutkan (elected office) dalam pemilu/pilkada dengan parpol yang menjadi kendaraan politiknya,” pungkasnya.

Peraturan terkait

Pemerintah sendiri sebenarnya telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk mencegah terjadinya transaksi mahar politik.

Dalam Pasal 47 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menyebutkan ada larangan partai politik atau gabungan partai politik menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan gubernur, bupati dan walikota.

Selanjutnya, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya di Pasal 228 yang menyebutkan “Partai Politik tidak boleh menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden”.

Bahkan, di pasal yang sama, juga ada arangan bagi orang atau lembaga untuk memberikan imbalan kepada partai politik dalam proses pencalonan presiden dan wakilnya.

Aturan mengenai mahar politik tersebut memuat sanksi yang tegas, yaitu larangan bagi parpol untuk mengajukan calon pada periode berikutnya.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Amanatia Junda

BACA JUGA Setahun Menuju Pemilu 2024: Benarkah Menjadi Pesta Demokrasi Termahal di Dunia?

Terakhir diperbarui pada 2 Maret 2023 oleh

Tags: mahar politikmoney politicPartai PolitikPemilu 2024politik uang
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Feri Amsari: Partai Politik Adalah Masalah Terbesar Bagi Demokrasi Kita
Video

Feri Amsari: Partai Politik Adalah Masalah Terbesar Bagi Demokrasi Kita

1 Juni 2025
Kotak Pandora Politik Terbuka: Gus Romy Ungkap Krisis di PPP
Video

Kotak Pandora Politik Terbuka: Gus Romy Ungkap Krisis di PPP

20 Mei 2025
Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Komeng: Olok-Olok Rakyat Biasa untuk Menertawakan Politik MOJOK.CO
Esai

Komeng Adalah Bentuk Olok-Olok Paling Menohok yang Mewakili Lapisan Masyarakat Biasa untuk Menertawakan Politik

19 Februari 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

banjir sumatra.mojok.co

Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?

4 Desember 2025
jogjarockarta.MOJOK.CO

Mataram Is Rock, Persaudaraan Jogja-Solo di Panggung Musik Keras

3 Desember 2025
'Aku Suka Thrifting': Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism.MOJOK.CO

‘Aku Suka Thrifting’: Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism

1 Desember 2025
Gen Z fresh graduate lulusan UGM pilih bisnis jualan keris dan barang antik di Jogja MOJOK.CO

Gen Z Lulusan UGM Pilih Jualan Keris, Tepis Gengsi dari Kesan Kuno dan Kerja Kantoran karena Omzet Puluhan Juta

2 Desember 2025
S3 di Bandung, Istri PNS Makassar- Derita Jungkir Balik Rumah Tangga MOJOK.CO

Jungkir Balik Kehidupan: Bapak S3 di Bandung, Istri PNS di Makassar, Sambil Merawat Bayi 18 Bulan Memaksa Kami Hidup dalam Mode Bertahan, Bukan Berkembang

1 Desember 2025
Para penyandang disabilitas jebolan SLB punya kesempatan kerja setara sebagai karyawan Alfamart berkat Alfability Menyapa MOJOK.CO

Disabilitas Jebolan SLB Bisa Kerja Setara di Alfamart, Merasa Diterima dan Dihargai Potensinya

2 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.