MOJOK.CO – Bakal calon legislatif (bacaleg) perempuan kembali menghadapi tantangan. Komisi II DPR RI, Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri menyepakati tidak akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) 10 Tahun 2023 tentang pembulatan suara bacaleg perempuan. Kesepakatan itu muncul setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (17/5/2023).
“Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” ucap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan RDP, Rabu (17/5/2023).
Doli mengungkapkan, PKPU 10/2023 sudah relevan dengan UU 7/2017, terutama Pasal 245 yang membangkitkan kesadaran seluruh parpol. Ia bilang, dari laporan yang diterima, tidak ada satu parpol yang kepesertaan bacaleg perempuannya kurang dari 30 persen. Pendaftaran bacaleg seluruh tingkatan ke KPU telah selesai dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023.
Adapun RDP ini digelar karena ada tuntutan dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Mereka secara lantang menolak poin bermasalah yang termaktub dalam PKPU 10 Tahun 2023. Poin itu tertulis di Pasal 8 Ayat 2. Pasal itu dinilai bisa mendegradasi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Sebelum RDP digelar, KPU sebenarnya melihat ada poin bermasalah dan berniat mengubahnya. Rencana revisi itu intinya akan melakukan pembulatan ke atas dalam perhitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di tiap dapil. Namun, rencana revisi itu ditolak oleh Komisi II DPR.
Tolak hasil konsultasi dan setia pada komitmen
PKPU 10 Tahun 2023 yang tidak kunjung direvisi mendorong, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melayangkan somasi ke tiga lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Surat teguran itu sudah dikirimkan ke kantor masing-masing lembaga pada Jumat (19/5/2023).
Mewakili Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Titi Anggraini mengungkapkan, KPU tidak harus mengikuti hasil konsultasi dengan Komisi II DPR. berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU/XIV/2016 menyatakan bahwa konsultasi KPU ke DPR keputusannya tidak bersifat mengikat.
“KPU kan bisa menolak, bisa menerima karena KPU lembaga yang mandiri, tetapi mestinya KPU kembali pada komitmen publiknya yang menyatakan akan melakukan revisi PKPU 10 Tahun 2023,” ujar Titi seperti dikutip dari VOA, Minggu (21/5/2023).
Ia sekaligus meminta KPU untuk mempublikasikan data terkait keterwakilan perempuan secara transparan untuk memastikan parpol telah memenuhi ketentuan keterwakilan 30 persen. Permintaan ini menanggapi pernyataan Doli yang mengungkapkan bahwa bacaleg perempuan dari seluruh parpol sudah memenuhi kuota di atas 30 persen, tepatnya sudah mencapai 37,6 persen.
Di sisi lain, KPU harus memberikan Silon kepada Bawaslu dan masyarakat. Ini diperlukan agar seluruh pihak dapat melakukan pengawasan dokumen pencalonan dan syarat calon ke Silon. Ini demi KPU bisa menerapkan prinsip profesional transparan dan akuntabel.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi